Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Kemenag Diingatkan Jangan Minta THR ke Masyarakat, Bisa Berujung Pidana Korupsi

Kompas.com, 16 Maret 2026, 20:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di seluruh lingkungan Kemenag.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunnas, menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Kapan Idul Fitri 2026? Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret

Ia juga mengingatkan bahwa praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, merupakan tindakan yang dilarang.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata dia.

Selain soal gratifikasi, Khairunnas juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” ujarnya.

ASN Kementerian Agama juga diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan menjelang dan setelah libur hari raya.

Penyesuaian tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, sesuai kebijakan penyesuaian kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri.

Jika ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Baca juga: Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Larangan Minta THR Jelang Idulfitri 1447 H

Sementara itu, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan.

“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” kata Khairunnas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kota Tua Yerusalem Dijaga Ketat Aparat Israel, Warga Palestina Shalat Tarawih di Jalan
Kota Tua Yerusalem Dijaga Ketat Aparat Israel, Warga Palestina Shalat Tarawih di Jalan
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Solo Hari Ini 17 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Solo Hari Ini 17 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini 17 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini 17 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 17 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 17 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 17 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 17 Maret 2026
Aktual
Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Visa Umrah dan Masa Tinggal Jamaah di Bulan Syawal 1447 H
Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Visa Umrah dan Masa Tinggal Jamaah di Bulan Syawal 1447 H
Aktual
Tsamara Amany: Potensi Zakat Rp 300 Triliun, Pemuda Perlu Dilibatkan
Tsamara Amany: Potensi Zakat Rp 300 Triliun, Pemuda Perlu Dilibatkan
Aktual
100 Ribu Al Quran Iluminasi Tionghoa Diluncurkan di Masjid Istiqlal, Simbol Harmoni Islam dan Budaya Nusantara
100 Ribu Al Quran Iluminasi Tionghoa Diluncurkan di Masjid Istiqlal, Simbol Harmoni Islam dan Budaya Nusantara
Aktual
MUI Minta Umat Islam Tunggu Sidang Isbat 19 Maret 2026, Hilal Diprediksi Sulit Terlihat
MUI Minta Umat Islam Tunggu Sidang Isbat 19 Maret 2026, Hilal Diprediksi Sulit Terlihat
Aktual
ASN Kemenag Diingatkan Jangan Minta THR ke Masyarakat, Bisa Berujung Pidana Korupsi
ASN Kemenag Diingatkan Jangan Minta THR ke Masyarakat, Bisa Berujung Pidana Korupsi
Aktual
100 Anak Yatim dan Dhuafa Ikuti Pesantren Jalan Cahaya di Bogor
100 Anak Yatim dan Dhuafa Ikuti Pesantren Jalan Cahaya di Bogor
Aktual
Baznas Gandeng Media Perluas Literasi Zakat dan Filantropi Islam
Baznas Gandeng Media Perluas Literasi Zakat dan Filantropi Islam
Aktual
Sidang Isbat Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Penentuan Idul Fitri 1447 H
Sidang Isbat Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Penentuan Idul Fitri 1447 H
Aktual
Tradisi Malam Songo, 358 Pasangan di Tuban Daftar Nikah, Plumpang Terbanyak
Tradisi Malam Songo, 358 Pasangan di Tuban Daftar Nikah, Plumpang Terbanyak
Aktual
Lokasi Penitipan Bagasi di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Jemaah Bisa Titip Gratis hingga 4 Jam
Lokasi Penitipan Bagasi di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Jemaah Bisa Titip Gratis hingga 4 Jam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com