Editor
KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang keterlibatannya dalam Board of Peace (BoP) di tengah meningkatnya eskalasi konflik dan krisis kemanusiaan di Palestina.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rilis resmi MUI sebagai respons atas dinamika geopolitik global yang dinilai semakin mengkhawatirkan, terutama kondisi di Gaza dan pembatasan ibadah di Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadhan.
Dalam rilis Nomor Kep-39/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan, MUI menegaskan bahwa langkah peninjauan ini penting untuk menjaga konsistensi diplomasi Indonesia yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.
Menurut MUI, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar sikap politik luar negeri, melainkan bentuk nyata solidaritas kemanusiaan dan keagamaan yang harus terus dijaga.
Baca juga: Khutbah Idul Fitri 1447 H: Pesan MUI tentang Ketahanan Umat di Tengah Krisis Global
MUI juga menyoroti bahwa keterlibatan Indonesia dalam BoP pada awalnya bertujuan mendorong stabilitas keamanan, membuka akses bantuan kemanusiaan, serta menjaga peluang solusi dua negara. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya persoalan dalam implementasi mekanisme tersebut.
Beberapa di antaranya meliputi ketidaksesuaian dengan mandat resolusi Dewan Keamanan PBB serta indikasi perlakuan yang dinilai tidak seimbang dalam pelaksanaannya.
Dalam sikap resminya, MUI menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada pemerintah:
Pertama, pemerintah diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh dan objektif terhadap manfaat strategis keikutsertaan Indonesia dalam BoP.
Kedua, keterlibatan Indonesia sebaiknya bersifat terbatas dan bersyarat, dengan indikator jelas seperti penurunan kekerasan terhadap warga sipil, terbukanya akses bantuan kemanusiaan, serta jaminan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
Ketiga, apabila tidak ada kemajuan signifikan, MUI mendorong pemerintah untuk menyiapkan langkah peninjauan ulang hingga kemungkinan penarikan diri secara diplomatis dan bertahap.
Keempat, MUI menekankan pentingnya menjaga persatuan nasional guna memperkuat posisi Indonesia di forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam mendorong solusi dua negara.
Kelima, pemerintah juga diminta menyampaikan komunikasi publik yang transparan dan akuntabel terkait kebijakan luar negeri Indonesia dalam isu Palestina.
Tak hanya itu, MUI turut mengajak masyarakat internasional untuk menghentikan kekerasan, melindungi warga sipil, serta menjamin hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk hak untuk merdeka dan berdaulat.
Kepada masyarakat Indonesia, MUI mengimbau agar terus memperkuat solidaritas kemanusiaan melalui doa, dukungan moral, serta aksi nyata yang berkelanjutan.
Baca juga: MUI Imbau Umat Rayakan Idul Fitri Sesuai Keyakinan, Hilal Belum Penuhi Kriteria
Di akhir pernyataannya, MUI menegaskan bahwa setiap langkah diplomasi Indonesia harus berlandaskan amanat konstitusi, nilai kemanusiaan universal, dan komitmen terhadap perdamaian dunia.
Jika suatu mekanisme internasional tidak memberikan dampak nyata bagi perlindungan warga sipil dan kemerdekaan Palestina, maka peninjauan ulang hingga langkah tegas menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang