Editor
KOMPAS.com - Haid yang tidak lancar atau tidak teratur kerap menimbulkan kebingungan bagi seorang muslimah dalam melaksanakan kewajiban dalam beribadah.
Kondisi ini berdampak terutama pada pelaksanaan ibadah wajib seperti shalat lima waktu dan puasa ramadhan, terutama dalam menentukan apakah masih dalam masa haid atau sudah suci.
Dalam fiqih, para ulama telah memberikan panduan terkait batas minimal dan maksimal haid. Penjelasan ini penting agar ibadah tetap dilakukan sesuai ketentuan syariat.
Dilansir dari laman Kemenag, para ulama dari berbagai mazhab, termasuk mazhab Syafi’i, telah membahas persoalan haid yang tidak lancar.
Baca juga: Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Salah satu yang menjadi acuan adalah batas minimal dan maksimal haid.
Dalam mazhab Syafi’i, haid paling singkat yang berpengaruh dalam pelaksanaan ibadah adalah satu hari satu malam atau 24 jam. Sementara itu, batas maksimal haid adalah 15 hari.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa batas minimal haid memiliki dua bentuk:
أَنَّ الْأَقَلَّ لَهُ صُورَتَانِ الْأُولَى أَنْ يَكُونَ وَحْدَهُ وَهِيَ الَّتِي يُشْتَرَطُ فِيهَا الِاتِّصَالُ وَالثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذِهِ لَا اتِّصَالَ فِيهَا
Artinya, “Sesungguhnya istilah haid paling singkat di sini memiliki dua bentuk. Pertama, keberadaan haid hanya satu hari saja, dimana ketersambungan disyaratkan di dalamnya. Kedua, keberadaan haid bersama hari lain. Di sini harus tidak ada ketersambungan.”
Baca juga: 5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Dalam praktiknya, banyak perempuan mengalami haid yang tidak keluar secara terus-menerus. Darah bisa keluar di satu waktu dan berhenti di waktu lain.
وَأَمَّا الْأَقَلُّ الَّذِي مَعَ غَيْرِهِ فَلَيْسَ فِيهِ اتِّصَالٌ بَلْ يَتَخَلَّلُهُ نَقَاءٌ بِأَنْ تَرَى دَمًا وَقْتًا وَوَقْتًا نَقَاءً فَهُوَ حَيْضٌ تَبَعًا لَهُ بِشَرْطِ أَنْ لَا يُجَاوِزَ ذَلِكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا وَلَمْ يَنْقُصْ الدَّمُ عَنْ أَقَلِّ الْحَيْضِ
Artinya, “Adapun minimal haidh yang disertai dengan hari lain maka tidak ada ketersambungan di dalamnya. Justru haidh akan terselang oleh waktu bersih. Seperti si perempuan melihat darah pada satu waktu dan melihat bersih pada waktu lain, maka waktu bersih itu pun juga dianggap haidh karena turut kepada haidh, dengan syarat kejadian itu tidak lebih dari 15 hari dan tidak kurang dari haidh minimal.”
Dalam kondisi ini, masa bersih di sela keluarnya darah tetap dihukumi sebagai bagian dari haid, selama memenuhi syarat tertentu.
Penentuan haid tidak lancar dilakukan dengan menghitung akumulasi waktu keluarnya darah:
إذْ مَعَ التَّقْطِيعِ إنْ بَلَغَ مَجْمُوعُ الدِّمَاءِ يَوْمًا وَلَيْلَةً فَالْجَمِيعُ حَيْضٌ وَيَلْزَمُ الزِّيَادَةُ عَلَى الْأَقَلِّ وَإِلَّا فَلَا حَيْضَ مُطْلَقًا
Artinya, “Ketika haidh disertai keterputusan darah, maka bila jumlah waktu keluarnya mencapai sehari semalam, maka seluruhnya adalah haidh. Pastinya ada penambahan waktu minimal. Jika tidak, maka secara mutlak tidak ada haidh.” (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil-Minhaj, jilid 1, hal. 389).
Berikut ketentuannya:
Penentuan status haid sangat berpengaruh pada kewajiban ibadah:
Untuk memastikan status haid, dianjurkan mencatat waktu pertama keluarnya darah.
Perhitungan ini penting untuk menentukan batas minimal 24 jam dan batas maksimal 15 hari.
Jika dalam perhitungan sudah mencapai batas minimal haid, maka statusnya adalah haid.
Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka darah tersebut tidak dihukumi sebagai haid.
Haid yang tidak lancar tetap dapat ditentukan hukumnya melalui perhitungan waktu keluarnya darah.
Dengan memahami batas minimal dan maksimal haid, perempuan dapat menjalankan shalat dan puasa sesuai ketentuan syariat tanpa keraguan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang