Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Ipul Ungkap Syarat Ketum PBNU: Harus Punya Track Record Baik, Semua Kader Berpeluang

Kompas.com, 30 Maret 2026, 08:45 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Persiapan Nahdlatul Ulama menuju Muktamar 2026 terus dimatangkan. Panitia resmi telah dibentuk melalui rapat gabungan unsur Syuriyah dan Tanfidziyah beberapa hari lalu.

Sekretaris Jenderal PBNU yang juga Ketua Panitia Muktamar NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengungkapkan bahwa seluruh kader memiliki peluang untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBNU, selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Syarat Ketum PBNU: Rekam Jejak Jadi Penentu

Gus Ipul menegaskan bahwa salah satu syarat utama untuk menjadi Ketua Umum PBNU adalah memiliki track record yang baik.

Baca juga: Muktamar NU 2026 Makin Dekat, Gus Ipul: Panitia Sudah Dibentuk, Calon Ketum Belum Ada

“Pada dasarnya setiap kader punya ruang untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum,” ujarnya kepada Kompas.com via sambungan telepon, Senin (30/3/2026).

Namun demikian, ia menambahkan bahwa NU memiliki kriteria tersendiri, baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis.

“Untuk syaratnya, tentu harus punya track record yang baik. NU punya kriteria, ada yang tertulis dan tidak tertulis,” jelasnya Gus Ipul yang juga menjabat Menteri Sosial RI ini.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa proses pemilihan di NU tetap terbuka, namun tetap mengedepankan kualitas dan integritas calon.

Panitia Muktamar NU 2026 Sudah Dibentuk

Dalam rapat tersebut, telah disepakati susunan panitia Muktamar NU 2026, yaitu:

  • Ketua SC: KH Said Asrori
  • Sekretaris SC: Muhammad Nuh
  • Ketua pelaksana (OC): Saifullah Yusuf (Gus Ipul)
  • Sekretaris: Amin Said Rusdi

Pembentukan panitia ini menjadi langkah awal menuju pelaksanaan Muktamar yang direncanakan digelar pada Juli atau Agustus 2026.

Tahapan Menuju Muktamar

Sebelum Muktamar digelar, NU juga akan melaksanakan sejumlah forum penting, di antaranya Konvensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Alim Ulama.

Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk membahas berbagai isu keumatan sekaligus merumuskan arah organisasi ke depan.

Meski tahapan persiapan telah berjalan, hingga saat ini belum ada kandidat yang mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum PBNU.

“Terkait calon yang mendaftar, saat ini belum ada,” kata Gus Ipul.

Hal ini menunjukkan bahwa proses penjaringan masih terbuka luas bagi seluruh kader NU di berbagai daerah.

Kepemimpinan PBNU Saat Ini

Saat ini, kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2022–2027 dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Tanfidziyah dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai Sekretaris Jenderal.

Adapun Ketua Dewan Syuriyah dijabat Rais 'Aam KH Miftachul Akhyar dan Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir.

Di bawah kepemimpinan mereka, PBNU aktif mendorong agenda moderasi beragama, diplomasi global, serta penguatan ekonomi umat.

Muktamar NU Jadi Momentum Penting

Muktamar NU merupakan forum tertinggi organisasi yang tidak hanya memilih pemimpin baru, tetapi juga menentukan arah gerakan NU ke depan.

Baca juga: Ketum PBNU Gus Yahya Temui Dubes Iran, Sampaikan Dukungan Moral

Dengan panitia yang sudah terbentuk dan kriteria calon yang mulai ditegaskan, dinamika menuju Muktamar NU 2026 diperkirakan akan semakin menarik untuk diikuti.

Bagi para kader, peluang terbuka lebar—namun satu hal yang pasti, rekam jejak tetap menjadi kunci utama dalam menentukan kepemimpinan NU di masa mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Lengkap Keberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2026
Jadwal Lengkap Keberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2026
Aktual
Biaya Haji Lokal Sulut Naik Jadi Rp 5 Juta Per Jemaah, Dibiayai APBD
Biaya Haji Lokal Sulut Naik Jadi Rp 5 Juta Per Jemaah, Dibiayai APBD
Aktual
Kisah Harsono, Jemaah Haji Tertua Karanganyar yang Berangkat dari Menabung Hasil Tani dan Ternak
Kisah Harsono, Jemaah Haji Tertua Karanganyar yang Berangkat dari Menabung Hasil Tani dan Ternak
Aktual
 Petugas Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arab Saudi untuk Siapkan Layanan Jamaah Haji 2026
Petugas Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arab Saudi untuk Siapkan Layanan Jamaah Haji 2026
Aktual
460 Petugas Haji RI Lebih Dulu Terbang ke Madinah, Siap Layani Jemaah Selama 77 Hari
460 Petugas Haji RI Lebih Dulu Terbang ke Madinah, Siap Layani Jemaah Selama 77 Hari
Aktual
Haji 2026 Dimulai 18 April, Jemaah Indonesia Masuk Gelombang Awal
Haji 2026 Dimulai 18 April, Jemaah Indonesia Masuk Gelombang Awal
Aktual
Polisi di Banyuwangi Diminta Jaga Wudhu dan Shalat: Integritas Dimulai dari Kesucian Diri
Polisi di Banyuwangi Diminta Jaga Wudhu dan Shalat: Integritas Dimulai dari Kesucian Diri
Aktual
Batal ke Makkah, Tapi Justru Dapat Predikat Haji Mabrur dari Allah
Batal ke Makkah, Tapi Justru Dapat Predikat Haji Mabrur dari Allah
Aktual
Badai Petir Landa Saudi, NCM Peringatkan Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Pekan
Badai Petir Landa Saudi, NCM Peringatkan Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Pekan
Aktual
Kisah Jemaah Haji Termuda RI Asal Pontianak, Berangkat di Usia 13 tahun untuk Doakan Mendiang Ibu
Kisah Jemaah Haji Termuda RI Asal Pontianak, Berangkat di Usia 13 tahun untuk Doakan Mendiang Ibu
Aktual
Kisah Jemaah Haji Termuda Banjarmasin, Bisa Berangkat 20 Lebih Cepat dan Menjemput Panggilan di Usia 17 Tahun
Kisah Jemaah Haji Termuda Banjarmasin, Bisa Berangkat 20 Lebih Cepat dan Menjemput Panggilan di Usia 17 Tahun
Aktual
Ini Jadwal Asrama Haji 2026: Kegiatan hingga Larangan Jemaah
Ini Jadwal Asrama Haji 2026: Kegiatan hingga Larangan Jemaah
Aktual
Kisah Kakek Usia 103 Tahun yang Jadi Jemaah Haji Tertua DIY, Berangkat untuk Tunaikan Wasiat Istri
Kisah Kakek Usia 103 Tahun yang Jadi Jemaah Haji Tertua DIY, Berangkat untuk Tunaikan Wasiat Istri
Aktual
Belum Aqiqah Tapi Mau Kurban, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama
Belum Aqiqah Tapi Mau Kurban, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Boleh Kurban Atas Nama Satu Keluarga? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Boleh Kurban Atas Nama Satu Keluarga? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com