Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Puasa Syawal Digabung Senin Kamis, Bolehkah? Ini Hukum dan Caranya

Kompas.com, 29 Maret 2026, 22:26 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas


KOMPAS.com-Bulan Syawal menjadi momen penting bagi umat Islam untuk melanjutkan ibadah setelah Ramadan.

Salah satu amalan yang dianjurkan adalah puasa sunnah Syawal selama enam hari.

Sebagian umat Islam juga menggabungkannya dengan puasa Senin dan Kamis untuk memaksimalkan pahala.

Praktik niat puasa Syawal digabung puasa Senin Kamis pun menjadi topik yang sering dibahas dalam kajian fikih.

Baca juga: Niat Puasa Syawal Lengkap Arab, Latin, dan Artinya: Simak Tata Cara & Keutamaannya

Pengertian Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis

Dilansir dari laman Baznas, Puasa Syawal merupakan puasa sunnah yang dikerjakan selama enam hari di bulan Syawal.

Pelaksanaannya dapat dilakukan secara berurutan atau terpisah sesuai kemampuan.

Sementara itu, puasa Senin Kamis adalah amalan sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW karena keutamaan kedua hari tersebut.

Niat puasa Syawal digabung puasa Senin Kamis berarti melaksanakan kedua ibadah dalam satu waktu, yakni pada hari Senin atau Kamis di bulan Syawal.

Praktik ini memungkinkan seorang Muslim memperoleh pahala dari dua amalan sunnah sekaligus.

Baca juga: Puasa Syawal: Hukum, Niat, dan Tata Cara Menurut Ulama

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Senin Kamis

Dalam pandangan fikih, niat puasa Syawal digabung puasa Senin Kamis diperbolehkan selama memenuhi syarat sah puasa.

Ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanafi menyatakan penggabungan dua niat sunnah dalam satu ibadah diperbolehkan.

Hal ini karena keduanya termasuk ibadah sunnah yang tidak saling bertentangan.

Dasar utamanya adalah hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.”

Selain itu, hadis lain menyebutkan:

“Amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Meski demikian, sebagian ulama menyarankan menetapkan satu niat utama agar tidak menimbulkan keraguan.

Tata Cara Niat Puasa Syawal Digabung Senin Kamis

Niat puasa dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.

Contoh niatnya adalah berniat puasa sunnah Syawal sekaligus puasa Senin atau Kamis karena Allah SWT.

Pelaksanaan puasanya sama seperti puasa sunnah lainnya.

Seseorang harus menahan diri dari makan, minum, dan hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga maghrib.

Puasa dapat dilakukan pada hari Senin atau Kamis selama bulan Syawal.

Dengan cara ini, enam hari puasa Syawal dapat diselesaikan secara bertahap dalam beberapa pekan.

Baca juga: Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya

Manfaat Menggabungkan Puasa Syawal dan Senin Kamis

Menggabungkan puasa Syawal dan Senin Kamis memberikan pahala berlipat.

Puasa enam hari di bulan Syawal setara dengan puasa setahun penuh sebagaimana disebutkan dalam hadis.

Praktik ini juga membantu efisiensi waktu bagi umat Islam yang memiliki kesibukan.

Selain itu, puasa ini dapat menjaga konsistensi ibadah setelah Ramadan.

Dari sisi spiritual, amalan ini membantu meningkatkan keimanan dan kedekatan kepada Allah SWT.

Momentum Menjaga Ibadah Setelah Ramadhan

Bulan Syawal menjadi kesempatan untuk mempertahankan semangat ibadah pasca-Ramadan.

Niat puasa Syawal digabung puasa Senin Kamis menjadi salah satu cara praktis untuk melanjutkan amalan sunnah.

Islam memberikan kemudahan dalam beribadah selama tetap sesuai syariat.

Dengan niat yang ikhlas dan pemahaman yang benar, ibadah ini dapat memberikan keberkahan di dunia dan akhirat.

Umat Islam dianjurkan memanfaatkan momentum Syawal untuk terus meningkatkan kualitas ibadah.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Mad Jaiz Munfasil: Pengertian, Panjang Bacaan, dan 20 Contoh
Mad Jaiz Munfasil: Pengertian, Panjang Bacaan, dan 20 Contoh
Doa Harian
Jalan Pulang 46 PMI dari Malaysia dan Makna Ta’awun
Jalan Pulang 46 PMI dari Malaysia dan Makna Ta’awun
Aktual
Doa Qunut Subuh Lengkap dengan Tata Cara Membaca saat Shalat Sendiri dan Berjamaah
Doa Qunut Subuh Lengkap dengan Tata Cara Membaca saat Shalat Sendiri dan Berjamaah
Doa dan Niat
Bacaan Doa Iftitah Shalat Tahajud Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Doa Iftitah Shalat Tahajud Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orangtua? Ini Pandangan Fikih
Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orangtua? Ini Pandangan Fikih
Aktual
Indonesia-Uzbekistan Jajaki Penerbangan Langsung untuk Wisata Religi
Indonesia-Uzbekistan Jajaki Penerbangan Langsung untuk Wisata Religi
Aktual
BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Dipakai untuk Buku 'Islam Ala Prabowo'
BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Dipakai untuk Buku "Islam Ala Prabowo"
Aktual
Arahan Kemenag untuk Madrasah Terdampak Abu Vulkanik: Atur Pembelajaran hingga Wajib Sediakan Masker
Arahan Kemenag untuk Madrasah Terdampak Abu Vulkanik: Atur Pembelajaran hingga Wajib Sediakan Masker
Aktual
Ketika Tokoh Dunia Berhenti Sejenak untuk Merenungkan Arti Kedamaian
Ketika Tokoh Dunia Berhenti Sejenak untuk Merenungkan Arti Kedamaian
Aktual
Kemenag Izinkan Madrasah dan Pesantren Terdampak Erupsi Beralih ke PJJ
Kemenag Izinkan Madrasah dan Pesantren Terdampak Erupsi Beralih ke PJJ
Aktual
Garuda Indonesia Terbangkan 382 Jamaah Umrah dari Aceh ke Kertajati
Garuda Indonesia Terbangkan 382 Jamaah Umrah dari Aceh ke Kertajati
Aktual
10 Rekomendasi Buku Islami Terbaik dan Terpopuler, dari Tafsir hingga Pengembangan Diri
10 Rekomendasi Buku Islami Terbaik dan Terpopuler, dari Tafsir hingga Pengembangan Diri
Aktual
BAZNAS Salurkan Masker ke Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
BAZNAS Salurkan Masker ke Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Aktual
5 Amalan Sunnah Setelah Shalat Wajib Sesuai Tuntunan Nabi SAW
5 Amalan Sunnah Setelah Shalat Wajib Sesuai Tuntunan Nabi SAW
Aktual
PPIU Bentuk Kanal Komunikasi Khusus Tangani Dampak Gangguan Penerbangan Umrah
PPIU Bentuk Kanal Komunikasi Khusus Tangani Dampak Gangguan Penerbangan Umrah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar