Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya

Kompas.com, 23 Maret 2026, 09:27 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Setelah Idul Fitri, banyak umat Islam mulai menjalankan puasa sunnah Syawal sebagai penyempurna Ramadhan. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dicari: bolehkah puasa Syawal hanya 1 hari saja?

Jawaban atas pertanyaan ini perlu dipahami secara utuh agar tidak keliru dalam beribadah.

Puasa Syawal: Harus 6 Hari, Tapi Bisa Dicicil

Secara syariat, puasa Syawal adalah puasa sunnah selama enam hari di bulan Syawal. Artinya, keutamaan yang dijanjikan Rasulullah SAW akan sempurna jika dilakukan sebanyak enam hari.

Baca juga: Kapan Puasa Syawal Dimulai? Ini Waktu Terbaik, Hukum, dan Tips Maksimalkan Pahala

Hal ini berdasarkan sabda Nabi:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia berpuasa sepanjang tahun.”

Lalu bagaimana jika hanya mampu 1 hari?

Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja?

Boleh. Puasa satu hari di bulan Syawal tetap bernilai ibadah sunnah dan berpahala.

Namun, perlu dipahami:

  • Pahala “setara puasa setahun penuh” hanya didapat jika menyempurnakan 6 hari
  • Jika hanya 1 hari, maka pahalanya tetap ada, tetapi tidak mencapai keutamaan penuh tersebut

Dengan kata lain, lebih baik melakukan sebagian daripada tidak sama sekali.

Fleksibel, Tidak Harus Berturut-turut

Keistimewaan puasa Syawal adalah fleksibilitasnya. Umat Islam diberikan kelonggaran dalam pelaksanaannya:

  • Bisa dilakukan berturut-turut
  • Bisa juga terpisah-pisah

Hal ini didasarkan pada keumuman hadis:

وَلِإِطْلَاقِ لَفْظِ الْحَدِيثِ الْمُتَقَدِّمِ مِنْ غَيْرِ تَعْيِينٍ لِأَحَدِهِمَا

“Karena keumuman lafaz hadis tanpa penentuan, maka puasa Syawal boleh dilakukan berturut-turut atau terpisah.”

Artinya, Anda bisa mulai dari 1 hari dulu, lalu menambah di hari lain hingga genap enam.

Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal

Puasa Syawal dimulai sejak 2 Syawal hingga akhir bulan Syawal.

Perlu diingat:

  • 1 Syawal (Idul Fitri) haram untuk berpuasa
  • Setelah itu, bebas memilih hari selama masih di bulan Syawal

Rahasia Pahala Setahun Penuh

Keutamaan puasa Syawal dijelaskan dalam hadis lain:

عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ

“Barang siapa berpuasa Ramadhan, maka nilainya seperti sepuluh bulan, dan puasa enam hari setelah Idul Fitri menyempurnakannya menjadi satu tahun.”

Konsep ini berasal dari pelipatgandaan pahala sepuluh kali lipat.

Tips Agar Tidak Berat

Bagi yang merasa berat menjalankan 6 hari, Anda bisa menyiasatinya:

  • Mulai dari 1 hari dulu
  • Gabungkan dengan puasa Senin-Kamis
  • Lakukan di Ayyamul Bidh (13, 14, 15 Syawal)

Dengan cara ini, ibadah terasa lebih ringan dan tetap konsisten.

Baca juga: Puasa Syawal Harus 6 Hari Berturut-turut? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kesimpulan

Jadi, bolehkah puasa Syawal 1 hari saja?

  • Boleh, dan tetap berpahala
  • Namun, keutamaan penuh didapat jika menyempurnakan 6 hari

Puasa Syawal adalah kesempatan emas pasca-Ramadhan. Meski tidak sempurna, langkah kecil seperti 1 hari puasa tetap bernilai besar di sisi Allah SWT—dan bisa menjadi awal menuju konsistensi ibadah yang lebih baik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Aktual
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Aktual
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa Harian
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Aktual
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
Aktual
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Doa Harian
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar