Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Syawal: Hukum, Niat, dan Tata Cara Menurut Ulama

Kompas.com, 21 Maret 2026, 10:38 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Umat Islam memasuki bulan Syawal setelah menyelesaikan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.

Pada bulan ini, terdapat amalan sunnah yang dianjurkan, yakni puasa enam hari di bulan Syawal.

Ibadah sunnah ini memiliki keutamaan besar sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah hadits Nabi. Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukumnya.

Baca juga: Lupa Niat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan PBNU Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanafi

Dalil dan Keutamaan Puasa Syawal

Dilansir dari laman MUI, anjuran puasa enam hari di bulan Syawal didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Sungguh Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim no 1164)

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa pahala tersebut didapat karena setiap satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali.

Puasa Ramadhan selama 30 hari ditambah enam hari puasa Syawal jika dikalikan sepuluh menghasilkan 360 hari, setara dengan satu tahun penuh.

Niat Puasa Syawal

Seperti ibadah lainnya, puasa Syawal harus diawali dengan niat. Secara prinsip, niat cukup dilakukan dalam hati, namun dianjurkan juga dilafalkan untuk memperkuat tekad.

Berikut beberapa lafaz niat puasa Syawal:

1. Niat sejak malam hari (untuk puasa berurutan):

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ للهِ تعالى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adai sittatin min syawwal lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat puasa pada esok hari untuk menunaikan puasa sunah enam hari dari bulan Syawal karena Allah Ta’ala.”

2. Niat puasa sunnah Syawal:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ للهِ تعالى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnatis Syawwal lillaahi ta‘ala

Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah SWT.”

3. Niat di siang hari (jika belum makan/minum):

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لللهِ تعالى

Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an adaa’i sunnatis Syawwaal lillaahi ta‘ala

Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah SWT.”

Dalam puasa sunnah, niat tidak wajib dilakukan sejak malam hari, selama belum makan dan minum sejak subuh.

Tata Cara Pelaksanaan Puasa Syawal

Terkait pelaksanaannya, puasa Syawal tidak harus dilakukan secara berurutan. Meski dianjurkan dilakukan berturut-turut di awal bulan, pelaksanaannya tetap sah jika dilakukan terpisah atau di akhir bulan.

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab menjelaskan:

قَالَ أَصْحَابُنَا يُسْتَحَبُّ صَوْمُ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ لِهَذَا الْحَدِيثِ قَالُوا وَيُسْتَحَبّبُّ ان يصومها متتابعة فِي أَوَّلِ شَوَّالٍ فَإِنْ فَرَّقَهَا أَوْ أَخَّرَهَا عن أول شَوَّالٍ جَازَ وَكَانَ فَاعِلًا لِأَصْلِ هَذِهِ السُّنَّةِ لِعُمُومِ الْحَدِيثِ وَإِطْلَاقِهِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ وداود

“Pengikut madzhab al-Syafi’i memandang sunnah berpuasa enam hari di bulan Syawal karena hadits di atas. Mereka juga berpendapat lebih utama dilakukan berurutan di awal Syawal. Namun, jika dilakukan terpisah atau di akhir bulan tetap diperbolehkan dan dianggap menjalankan sunnah Nabi.”

Kesimpulan Hukum Puasa Syawal

Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan yang dianjurkan menurut mayoritas ulama. Meski terdapat perbedaan pendapat, umat Islam dapat memilih sesuai keyakinan masing-masing.

Pelaksanaannya fleksibel, baik dilakukan secara berurutan maupun terpisah, di awal maupun akhir bulan. Namun, yang utama adalah melaksanakan enam hari puasa tersebut sebagai bentuk melanjutkan ibadah setelah Ramadhan.

Puasa Syawal menjadi salah satu amalan yang dapat menyempurnakan ibadah Ramadhan.

Dengan memahami hukum dan tata caranya, umat Islam dapat menjalankannya dengan lebih yakin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama
Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Kurban Ayam saat Idul Adha, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Kurban Ayam saat Idul Adha, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Tarif Kursi Roda dan Golf Cart di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026
Tarif Kursi Roda dan Golf Cart di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026
Aktual
Kisah Uwais Al-Qarni Masa Kini: Anak Dorong Kursi Roda Ibu untuk Jalani Ibadah Haji di Tanah Suci
Kisah Uwais Al-Qarni Masa Kini: Anak Dorong Kursi Roda Ibu untuk Jalani Ibadah Haji di Tanah Suci
Aktual
PP Muhammadiyah Buka Beasiswa S1 Al-Azhar Mesir 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
PP Muhammadiyah Buka Beasiswa S1 Al-Azhar Mesir 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
Aktual
Jemaah Haji Diimbau Tak City Tour di Luar Makkah, Umrah Sunah Maksimal Tiga Kali
Jemaah Haji Diimbau Tak City Tour di Luar Makkah, Umrah Sunah Maksimal Tiga Kali
Aktual
Lagi Bertengkar? Ini Doa Nabi agar Hati Tenang & Dapat Solusi Terbaik
Lagi Bertengkar? Ini Doa Nabi agar Hati Tenang & Dapat Solusi Terbaik
Aktual
Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah
Jemaah Haji Gelombang II Pakai Kain Ihram dari Embarkasi, Niat Bisa Dilakukan di Bandara Jeddah
Aktual
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Guru Muadalah dan Diniyah Formal Terima TPG 2026, Ini Syarat & Skema Pencairannya
Aktual
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Aktual
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Jangan Keliru! Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban beserta Niat & Pembagian Sesuai Syariat
Aktual
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Syarat Lengkap Menurut Ulama
Aktual
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Dzikir Pagi Rasulullah Arab, Latin, & Arti untuk Memohon Perlindungan
Aktual
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Dzikir 10 Hari Dzulhijjah yang Dianjurkan, Lengkap Takbir hingga Doa Arafah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com