Editor
KOMPAS.com - Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama menyepakati empat poin komitmen bersama dalam penyelenggaraan sidang isbat tahun 2026.
Salah satu poin penting yang disorot adalah menjaga suasana tetap kondusif dalam penyebaran informasi penetapan awal bulan Hijriah, termasuk di media sosial.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Kerja Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Wamenag Dorong Pengumuman Lebaran Satu Pintu, Hindari Kebingungan Umat
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan Tim Hisab Rukyat memiliki peran strategis dalam memastikan penetapan awal bulan Hijriah berjalan tertib, akurat, dan dapat diterima semua pihak.
“Sidang isbat menjadi forum bersama untuk menyatukan pandangan dalam penetapan awal bulan Hijriah. Pemerintah memastikan proses ini berjalan terbuka dan dapat dijadikan rujukan bersama,” ujar Arsad di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Arsad, penguatan tata kelola sidang isbat menjadi bagian penting dalam menghadirkan kepastian pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia, terutama dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat kini juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.
Regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam memperkuat mekanisme penetapan awal bulan Hijriah secara lebih sistematis dan terukur.
Tim Hisab Rukyat sendiri dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026 yang melibatkan unsur pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat Islam, akademisi, hingga pakar falak dan astronomi dari berbagai institusi.
Dalam rapat kerja tersebut, Tim Hisab Rukyat juga menandatangani Lembar Kesepakatan dan Komitmen Bersama sebagai dasar penguatan koordinasi lintas unsur dalam merespons dinamika penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia.
Baca juga: Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar 17 Mei, Ini 88 Titik Hilal
Adapun empat poin kesepakatan Tim Hisab Rukyat meliputi:
1. Mengedepankan kepentingan persatuan dan kesatuan umat dalam perumusan kebijakan kalender Hijriah.
2. Mempedomani regulasi pemerintah dalam penetapan awal bulan Hijriah, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.
3. Pemberitahuan atau ikhbar awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah merujuk pada keputusan pemerintah setelah pelaksanaan sidang isbat.
4. Menjaga suasana tetap kondusif dalam penyebaran informasi penetapan awal bulan Hijriah secara bijak dan bertanggung jawab, termasuk di ruang publik dan media sosial.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang