Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Perempuan Pergi Haji tanpa Mahram, Boleh atau Tidak? Ini Pandangan Ulama dan Aturannya

Kompas.com, 29 Maret 2026, 20:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Perempuan memiliki kedudukan mulia dalam Islam, termasuk dalam menjalankan ibadah haji sebagai rukun Islam yang wajib bagi yang mampu.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur perempuan agar tetap menjaga kehormatan, keamanan, dan kemaslahatan selama beribadah haji di Tanah Suci.

Salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan adalah terkait keberadaan mahram saat perempuan hendak menunaikan haji.

Baca juga: Kapan Haji 2026 Mulai Berangkat? Ini Jadwal Lengkap untuk Jemaah Indonesia

Perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini pun menghadirkan beragam sudut pandang yang perlu dipahami secara utuh.

Bagi seorang wanita, terdapat beberapa aturan yang mengatur apakah ia dapat berangkat haji atau tidak, termasuk terkait keberadaan suami atau mahram.

Lantas, bolehkah perempuan pergi haji tanpa mahram? Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Buku Paket Bimbingan Manasik Haji dan Umrah Tahun 1447 Hijriah/2026.

Baca juga: Panduan Haji dan Umroh Sesuai Sunnah: Lengkap dari Niat hingga Pelaksanaan

Pandangan Ulama tentang Perempuan Haji Tanpa Mahram

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan al-Baihaqi, Umar bin Khattab diceritakan pernah memberikan izin kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW untuk menunaikan ibadah haji.

Khalifah Umar lalu mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf untuk mengawal mereka.

"Utsman kemudian mengumumkan kepada orang-orang agar tak ada seorang pun yang mendekati mereka (istri-istri Nabi SAW), dan jangan memandangi mereka kecuali hanya sekilas. Mereka berada di dalam sekedup di atas unta. Selanjutnya, Utsman menurunkan mereka di atas lorong bukit. Lalu, Utsman bersama dengan Abdurrahman turun dari belakang unta. Dan, tak ada seorang pun yang naik ke atas bukit untuk menemui mereka," demikian isi dari hadis tersebut.

Berdasarkan dalil tersebut, mazhab fikih Imam Maliki menetapkan ketentuan berikut:

"Perempuan boleh pergi menunaikan ibadah haji dengan syarat disertai teman perempuan atau pendamping yang bisa dipercaya, apabila jarak antara Makkah dan tempat tinggalnya dalam jarak tempuh perjalanan sehari semalam."

Pendapat serupa juga dikemukakan oleh mazhab Imam Syafii yang menjelaskan:

"Perempuan boleh keluar bersama beberapa kaumnya yang bisa dipercaya, apabila melakukan perjalanan jarak jauh."

Sementara itu, mazhab Hanafi dan Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali) memiliki pandangan berbeda.

Keduanya menetapkan bahwa perempuan tidak boleh menunaikan ibadah haji tanpa disertai suami atau mahram.

Terkait hadis di atas, keduanya berargumen bahwa baik Utsman maupun Abdurrahman bin Auf masih termasuk mahram bagi istri-istri Nabi SAW.

Pandangan Ulama tentang Kewajiban Haji bagi Perempuan Tanpa Mahram

Ada pula pandangan dari Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad yang menyoroti kewajiban haji bagi perempuan tanpa mahram.

Menurutnya, perempuan yang tidak memiliki suami atau mahram tidak termasuk wajib haji.

Artinya, apabila ia meninggal dunia sebelum menunaikan haji, maka ibadah tersebut dapat digantikan oleh ahli warisnya.

Dua Mahzab Terkait Izin Suami Ketika Perempuan Ingin Berhaji

Terkait izin suami, terdapat dua pendapat di kalangan ulama. Imam Syafii mensyaratkan adanya izin suami.

Sedangkan Imam Hambali berpendapat suami tidak boleh melarang istrinya melaksanakan haji wajib, kecuali haji sunnah.

Kebijakan Arab Saudi soal Perempuan Haji Tanpa Mahram

Selain pandangan ulama, kebijakan dari Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji juga menjadi pertimbangan.

Melalui Kementerian Umrah dan Haji, pemerintah Arab Saudi memperbolehkan perempuan menunaikan ibadah haji tanpa suami atau mahram.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi jemaah haji dan umrah.

Syarat dan Ketentuan Haji bagi Perempuan

Selain ketentuan umum haji, terdapat beberapa syarat tambahan bagi perempuan. Salah satunya adalah keberadaan suami atau mahram yang mendampingi.

Mahram sendiri adalah pria yang haram dinikahi oleh perempuan tersebut.

Dalam kondisi aman, perempuan juga diperbolehkan pergi haji bersama rombongan perempuan lain yang dapat dipercaya, sebaiknya tidak kurang dari tiga orang.

Ketentuan Ibadah Haji bagi Perempuan

Dalam pelaksanaan ibadah, jemaah perempuan juga memiliki ketentuan khusus, di antaranya menutup aurat kecuali wajah dan telapak tangan saat ihram, tidak mengeraskan suara ketika talbiyah, serta tidak melakukan lari kecil saat tawaf dan sa’i.

Selain itu, perempuan tidak mencukur rambut saat tahallul, melainkan cukup memotong sebagian kecil rambut.

Ketentuan bagi Perempuan Haid dan Nifas saat Haji

Perempuan yang sedang haid atau nifas tetap boleh dan sah melakukan ihram. Jika mengalami haid setelah berihram, maka ihramnya tetap berlaku dan tidak batal.

Apabila belum melaksanakan thawaf ifadhah karena haid, maka jemaah harus menunggu hingga suci atau mengajukan perpindahan kloter agar dapat menyelesaikan rangkaian ibadah.

Dalam kondisi tertentu, terdapat pula pendapat ulama yang membolehkan thawaf ifadhah dalam keadaan uzur, dengan ketentuan berbeda terkait kewajiban dam.

Hal yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji Perempuan

Selama berada di Arab Saudi, jemaah perempuan dianjurkan menjaga sikap dan penampilan.

Hal ini meliputi berpakaian sopan dan Islami, menghindari make up berlebihan, serta menjaga tutur kata.

Selain itu, perempuan juga diimbau untuk tidak bepergian berduaan dengan non-mahram dan tetap menjaga akhlak yang baik selama menjalankan ibadah.

Dengan memahami berbagai pandangan ulama dan ketentuan yang berlaku, perempuan dapat lebih siap dalam merencanakan ibadah haji sesuai dengan syariat dan aturan yang ada.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
Aktual
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Aktual
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Aktual
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Aktual
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Aktual
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Aktual
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Aktual
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Aktual
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Aktual
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Aktual
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Aktual
Kalender Juli 2026 Lengkap dengan Weton Jawa, Catat Jadwal Istiwa A'zham dan Awal Bulan Shafar
Kalender Juli 2026 Lengkap dengan Weton Jawa, Catat Jadwal Istiwa A'zham dan Awal Bulan Shafar
Aktual
Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Aktual
Bukan Sekadar Penutup Wajah, Burqa Koin Makkah Simpan Simbol Kekayaan dan Warisan Keluarga
Bukan Sekadar Penutup Wajah, Burqa Koin Makkah Simpan Simbol Kekayaan dan Warisan Keluarga
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar