KOMPAS.com – Banyak umat Islam menjalankan shalat setiap hari, tetapi tidak semuanya memahami bahwa ada unsur penting yang sering terabaikan, yaitu tuma’ninah. Padahal, tanpa tuma’ninah, shalat berpotensi tidak sah.
Gerakan shalat yang dilakukan terburu-buru, tanpa jeda dan ketenangan, bukan hanya mengurangi kekhusyukan, tetapi juga bisa menghilangkan kesempurnaan ibadah itu sendiri. Lalu, apa sebenarnya tuma’ninah dan mengapa begitu penting dalam shalat?
Artikel ini mengulas secara lengkap pengertian, hukum, dalil, hingga keutamaan tuma’ninah berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pendapat para ulama.
Baca juga: Shalat Tahajud: Amalan Mustajab di Sepertiga Malam, Lengkap Niat, Hadis, dan Doa
Secara bahasa, tuma’ninah berarti tenang atau diam sejenak. Dalam istilah fiqih, tuma’ninah adalah keadaan berhenti sejenak dalam setiap gerakan shalat hingga posisi tubuh benar-benar sempurna sebelum berpindah ke gerakan berikutnya.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga mendefinisikan tuma’ninah sebagai sikap tenang atau tidak tergesa-gesa dalam setiap perpindahan gerakan shalat.
Dalam praktiknya, tuma’ninah tampak saat seseorang berhenti sejenak setelah rukuk sebelum i’tidal atau setelah sujud sebelum duduk di antara dua sujud.
Jeda ini bukan sekadar berhenti, tetapi memastikan setiap gerakan dilakukan dengan sempurna.
Dalam buku Pintar Shalat karya M. Khalilurrahman Al Mahfani dijelaskan bahwa tuma’ninah menjadi bagian penting dalam menyempurnakan gerakan dan bacaan shalat.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat. Artinya, jika ditinggalkan, maka shalat tidak sah.
Pandangan ini dipegang oleh mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa tuma’ninah wajib dilakukan dalam setiap rukun fi’li (gerakan) shalat.
Pendapat ini juga diperkuat dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, yang menyebut tuma’ninah sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah lahir dan batin.
Sementara itu, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Dalam kitab Bada’i as-Shana’i disebutkan bahwa tuma’ninah bukan rukun, tetapi wajib dalam arti mendekati rukun. Namun demikian, meninggalkannya tetap dianggap sebagai kekurangan serius dalam shalat.
Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat (jumhur ulama) menyatakan bahwa tuma’ninah adalah rukun yang menentukan sah atau tidaknya shalat.
Keutamaan dan kewajiban tuma’ninah ditegaskan dalam banyak hadits Nabi Muhammad ﷺ.
Salah satu hadits yang paling terkenal adalah riwayat dari Abu Hurairah:
“Jika engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah… kemudian rukuklah hingga engkau benar-benar rukuk dengan tuma’ninah, lalu bangkit hingga berdiri tegak, kemudian sujudlah hingga benar-benar tuma’ninah…” (HR. Bukhari No. 757 dan Muslim No. 397)
Hadits ini menunjukkan bahwa setiap gerakan shalat harus disertai tuma’ninah.
Dalam riwayat lain, Rasulullah bahkan menegur seseorang yang shalat tanpa tuma’ninah:
“Kembalilah dan ulangi shalatmu, karena engkau belum shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perintah ini diulang hingga tiga kali, menandakan betapa seriusnya kekurangan tersebut.
Lebih keras lagi, Nabi bersabda:
“Pencuri yang paling buruk adalah orang yang mencuri dari shalatnya.” (HR. Ahmad)
Ketika para sahabat bertanya, beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.
Baca juga: Doa Shalat Dhuha Pembuka Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Secara esensial, shalat bukan hanya rangkaian gerakan fisik, tetapi juga bentuk penghambaan total kepada Allah. Ketika gerakan dilakukan terburu-buru tanpa tuma’ninah, maka makna ibadah menjadi hilang.
Dalam Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali dijelaskan bahwa kekhusyukan dalam shalat tidak akan tercapai tanpa ketenangan dalam gerakan.
Tuma’ninah berfungsi sebagai penghubung antara gerakan tubuh dan kehadiran hati. Tanpa itu, shalat hanya menjadi rutinitas kosong tanpa ruh.
Oleh karena itu, meninggalkan tuma’ninah bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi juga mengurangi nilai spiritual ibadah.
Tuma’ninah harus dilakukan pada setiap rukun gerakan shalat, antara lain:
Para ulama menjelaskan bahwa ukuran minimal tuma’ninah adalah jeda sejenak yang cukup untuk membaca tasbih sekali, seperti “Subhanallah”.
Dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa ukuran ini menjadi batas minimal untuk memastikan gerakan dilakukan dengan sempurna.
Tuma’ninah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kunci utama untuk mencapai kekhusyukan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 45:
“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan (shalat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.”
Khusyuk tidak mungkin tercapai jika shalat dilakukan tergesa-gesa. Dalam buku Rahasia Shalat Khusyuk karya Yusuf Al-Qaradawi dijelaskan bahwa ketenangan dalam gerakan akan membantu menghadirkan hati dalam ibadah.
Beberapa keutamaan tuma’ninah antara lain:
Baca juga: 5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Lebih dari sekadar teknis ibadah, tuma’ninah mengajarkan nilai kehidupan yang mendalam.
Dalam konteks kehidupan modern yang serba cepat, tuma’ninah menjadi pengingat bahwa ketenangan adalah bagian dari kualitas hidup seorang muslim.
Tuma’ninah bukanlah sekadar pelengkap dalam shalat, melainkan inti dari kesempurnaan ibadah itu sendiri.
Tanpa tuma’ninah, shalat tidak hanya kehilangan kekhusyukan, tetapi juga berpotensi tidak sah menurut mayoritas ulama.
Dengan memahami dan menerapkan tuma’ninah, seorang muslim tidak hanya memperbaiki kualitas shalatnya, tetapi juga membangun hubungan yang lebih dalam dengan Allah SWT.
Shalat yang dilakukan dengan tenang, penuh kesadaran, dan tidak tergesa-gesa akan menghadirkan ketenangan jiwa serta keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang