Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambut Haji 2026, 45 Klinik Kesehatan Disiagakan di Makkah dan Madinah

Kompas.com, 30 Maret 2026, 22:35 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah terus memperkuat skema layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M, seiring dengan kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi yang mengatur rasio pelayanan kesehatan.

Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, menyampaikan bahwa satu klinik kesehatan kini minimal melayani 5.000 jemaah haji.

Dengan kebijakan ini, di Makkah akan didirikan 40 klinik kesehatan yang tersebar di 10 sektor untuk melayani jemaah.

Baca juga: Seruan Wamenhaj: Redam Konflik Dunia Demi Haji 2026 Berjalan Aman

Sementara itu, di Madinah akan tersedia 5 klinik kesehatan di 5 sektor. Selain itu, masing-masing satu Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) juga akan beroperasi di kedua kota tersebut.

“Dengan penambahan klinik dan penguatan layanan di KKHI, kami berharap pelayanan kesehatan bagi jemaah semakin optimal,” ujarnya, dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Untuk meningkatkan ketepatan penanganan medis, petugas kesehatan kloter akan dibekali pedoman rujukan berbasis tingkat keparahan (severity level) penyakit. Melalui sistem ini, petugas dapat menentukan apakah jemaah dirujuk ke KKHI atau harus langsung ke rumah sakit Arab Saudi.

“Pendekatan severity level ini penting agar jemaah mendapatkan pertolongan yang cepat dan sesuai dengan kondisi kesehatannya,” kata Liliek, Senin (30/03/2026).

Dalam rangka menjamin mutu layanan, pemerintah Arab Saudi juga mensyaratkan supervisi dari penyedia layanan kesehatan swasta yang terakreditasi. Pada musim haji tahun ini, pengawasan layanan kesehatan jemaah haji Indonesia akan dilakukan oleh Saudi German Hospital.

Sementara itu, penyediaan obat selama masa operasional haji akan didistribusikan dari KKHI di Makkah dan Madinah ke seluruh tenaga kesehatan kloter yang mendampingi jemaah di hotel-hotel.

Baca juga: Hukum Perempuan Pergi Haji tanpa Mahram, Boleh atau Tidak? Ini Pandangan Ulama dan Aturannya

Liliek juga mengingatkan jemaah yang masih menunggu keberangkatan untuk menjaga kesehatan sejak dini. Ia menganjurkan penerapan pola hidup bersih dan sehat, seperti mencuci tangan sebelum makan, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, serta rutin berolahraga ringan minimal 30 menit setiap hari.

“Selain itu, jemaah perlu istirahat cukup, minimal enam jam tidur setiap malam, serta menjaga pikiran tetap positif,” tambahnya.

Bagi jemaah dengan penyakit penyerta (komorbid), ia menekankan pentingnya kepatuhan dalam mengonsumsi obat sesuai resep dokter. Ia juga mengajak jemaah untuk memperkuat kesiapan spiritual dengan memperbanyak dzikir, berdoa, dan bertawakal kepada Allah SWT agar ibadah haji dapat berjalan lancar dan sehat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran, Ini Perbedaannya
3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran, Ini Perbedaannya
Aktual
Sambut Haji 2026, 45 Klinik Kesehatan Disiagakan di Makkah dan Madinah
Sambut Haji 2026, 45 Klinik Kesehatan Disiagakan di Makkah dan Madinah
Aktual
Doa Nabi Ibrahim, Dibaca Jika Ingin Bisa Segera Berangkat Haji dan Umrah
Doa Nabi Ibrahim, Dibaca Jika Ingin Bisa Segera Berangkat Haji dan Umrah
Aktual
Bacaan Talbiyah Haji dan Umrah Labbaikalla Humma Labbaikh, Lengkap dengan Waktu Melafalkan dan Keutamaannya
Bacaan Talbiyah Haji dan Umrah Labbaikalla Humma Labbaikh, Lengkap dengan Waktu Melafalkan dan Keutamaannya
Aktual
Wamenhaj Tinjau Layanan Kesehatan Haji di Makkah untuk Pastikan Pelayanan Optimal
Wamenhaj Tinjau Layanan Kesehatan Haji di Makkah untuk Pastikan Pelayanan Optimal
Aktual
Kemenhaj RI Temui Wamenhaj Arab Saudi Antisipasi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji
Kemenhaj RI Temui Wamenhaj Arab Saudi Antisipasi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji
Aktual
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji dari Pihak Operator Travel
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji dari Pihak Operator Travel
Aktual
Jadwal TKA 2026 SD/MI dan SMP/MTs, Ini Tanggal, Pembagian Sesi, dan Materinya
Jadwal TKA 2026 SD/MI dan SMP/MTs, Ini Tanggal, Pembagian Sesi, dan Materinya
Aktual
 Detik-detik Pengumuman SNBP 2026, Amalkan Doa Ini agar Hati Tenang Sebelum Membuka Hasil
Detik-detik Pengumuman SNBP 2026, Amalkan Doa Ini agar Hati Tenang Sebelum Membuka Hasil
Aktual
Kapan Batas Puasa Syawal 2026? Ini Jadwal, Kalender & Niat Lengkap
Kapan Batas Puasa Syawal 2026? Ini Jadwal, Kalender & Niat Lengkap
Aktual
Jadwal Puasa Syawal dan Ayyamull Bidh April 2026 Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Jadwal Puasa Syawal dan Ayyamull Bidh April 2026 Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Aktual
TNI Gugur Ditembak Israel di Lebanon, MUI Desak RI Bertindak
TNI Gugur Ditembak Israel di Lebanon, MUI Desak RI Bertindak
Aktual
Bus Jemaah Umrah Terbakar di Madinah, Kemenhaj Desak Kompensasi Layak
Bus Jemaah Umrah Terbakar di Madinah, Kemenhaj Desak Kompensasi Layak
Aktual
Doa Setelah Shalat Taubat Sesuai Sunnah Rasulullah, Lengkap Niatnya
Doa Setelah Shalat Taubat Sesuai Sunnah Rasulullah, Lengkap Niatnya
Doa dan Niat
Profil Pulau Kharg: Lokasi, Sejarah, dan Alasan AS Mengincar Pusat Minyak Vital Iran
Profil Pulau Kharg: Lokasi, Sejarah, dan Alasan AS Mengincar Pusat Minyak Vital Iran
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com