Editor
KOMPAS.com - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi energi per 1 April 2026.
Salah satu aturan yang diberlakukan adalah skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diterapkan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dengan penekanan pada profesionalisme dan kedisiplinan kerja.
Walau ketentuan baru ini terdengan lebih fleksiberl, ASN tetap dituntut menjaga kinerja meski bekerja dari rumah.
Kebijakan ini mengatur ASN Kemenag bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai bagian dari adaptasi budaya kerja yang lebih fleksibel sekaligus efisien.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026
Dilansir dari laman Kemenag Kanwil DKI Jakarta, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa WFH bukan berarti bekerja dari lokasi bebas, melainkan tetap dari rumah dengan status siaga.
"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," ujar Kamaruddin Amin saat memimpin rapat koordinasi internal terkait efektivitas kinerja bersama pejabat Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal di kantor pusat Kemenag, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dalam skema ini, tanggung jawab pegawai dinilai semakin besar. Atasan langsung diminta menyusun pola kerja terstruktur agar output tetap terukur meski tidak bertatap muka secara fisik.
Kedisiplinan digital menjadi kunci pelaksanaan WFH. Seluruh ASN diwajibkan tetap aktif dan responsif selama jam kerja berlangsung.
"Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan," tegasnya.
Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola administrasi agar tetap selaras dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).
Setiap biro diminta memastikan kebijakan berjalan sesuai koridor regulasi untuk menghindari maladministrasi.
Hasil rapat ini diharapkan menjadi fondasi penguatan birokrasi Kemenag yang lebih lincah dan responsif, tanpa mengurangi integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pascaramadan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang