Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan WFH ASN Kemenag Tiap Jumat: Kerja dari Rumah Bukan WFA, Wajib Standby dan Disiplin Digital

Kompas.com, 2 April 2026, 16:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi energi per 1 April 2026.

Salah satu aturan yang diberlakukan adalah skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini diterapkan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dengan penekanan pada profesionalisme dan kedisiplinan kerja.

Walau ketentuan baru ini terdengan lebih fleksiberl, ASN tetap dituntut menjaga kinerja meski bekerja dari rumah.

Kebijakan ini mengatur ASN Kemenag bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai bagian dari adaptasi budaya kerja yang lebih fleksibel sekaligus efisien.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026

Sekjen Kemenag Tegaskan Aturan Kerja

Dilansir dari laman Kemenag Kanwil DKI Jakarta, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa WFH bukan berarti bekerja dari lokasi bebas, melainkan tetap dari rumah dengan status siaga.

"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," ujar Kamaruddin Amin saat memimpin rapat koordinasi internal terkait efektivitas kinerja bersama pejabat Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal di kantor pusat Kemenag, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dalam skema ini, tanggung jawab pegawai dinilai semakin besar. Atasan langsung diminta menyusun pola kerja terstruktur agar output tetap terukur meski tidak bertatap muka secara fisik.

Disiplin Digital dan Penguatan Administrasi

Kedisiplinan digital menjadi kunci pelaksanaan WFH. Seluruh ASN diwajibkan tetap aktif dan responsif selama jam kerja berlangsung.

"Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan," tegasnya.

Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola administrasi agar tetap selaras dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).

Setiap biro diminta memastikan kebijakan berjalan sesuai koridor regulasi untuk menghindari maladministrasi.

Hasil rapat ini diharapkan menjadi fondasi penguatan birokrasi Kemenag yang lebih lincah dan responsif, tanpa mengurangi integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pascaramadan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Aktual
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Aktual
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Aktual
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Aktual
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Aktual
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Aktual
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Aktual
Tak Hanya Debus, Naskah Kuno Tarekat Rifa’iyyah Nusantara Disorot di Turki
Tak Hanya Debus, Naskah Kuno Tarekat Rifa’iyyah Nusantara Disorot di Turki
Aktual
Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat
Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat
Aktual
Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Disorot Kemenhaj
Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Disorot Kemenhaj
Aktual
Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab
Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar