Editor
KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat dan daerah serta akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemilihan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH.
Kebijakan ini diterapkan dengan tetap menjaga layanan publik dan sektor strategis berjalan normal.
Baca juga: Kades, Camat, hingga ASN Pelayanan Publik Tak Ikut WFH Tiap Jumat
Airlangga menyebutkan, hari Jumat dipilih karena beban kerja ASN relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya. Aktivitas kerja pada hari tersebut dinilai tidak sepadat Senin hingga Kamis.
"Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah (beban kerja). Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (31/6/2026).
Selain itu, kebijakan ini juga mengadopsi praktik sejumlah kementerian yang sebelumnya telah menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan, terutama setelah pandemi COVID-19 dengan dukungan sistem digital.
Baca juga: Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Kebijakan WFH bagi ASN akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026. Aturan ini diatur melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenPANRB(Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Airlangga.
Pemerintah memastikan kebijakan WFH tidak mengganggu layanan publik maupun sektor strategis. Sejumlah sektor tetap beroperasi normal seperti biasa.
"Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal dan yang lain itu tetap berjalan. Dan itu dipersilahkan untuk yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu," jelasnya.
Adapun sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Dalam sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam sepekan tanpa pembatasan.
"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya," ujarnya.
Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Kebijakan ASN WFH setiap Jumat ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi produktivitas. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi untuk menilai efektivitas penerapannya dalam jangka waktu awal pelaksanaan.
Selain ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan pola kerja WFH.
Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor usaha melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan terkait Surat Edaran (SE) imbauan Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMD).
"Terkait dengan Surat Edaran (SE) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja, untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang