Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan Insentif untuk 638 Ribu Guru Madrasah yang Tak Bisa Jadi ASN atau PPPK

Kompas.com, 31 Maret 2026, 22:15 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – DPR RI mengusulkan pemberian insentif bagi ratusan ribu guru madrasah swasta yang tidak dapat diangkat menjadi ASN atau PPPK.

Usulan ini disampaikan untuk menjawab kendala regulasi yang menghambat pengangkatan guru madrasah swasta.

Pemerintah melalui Kementerian Agama didorong menghadirkan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik tersebut.

Dilansir dari Antara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan, sebanyak 638.000 guru madrasah swasta saat ini menghadapi kebuntuan status kepegawaian.

Hal ini disebabkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak memungkinkan mereka diangkat sebagai ASN atau PPPK karena berasal dari lembaga swasta.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Pekan Ini, Lulusan PPG 2025 Juga Termasuk

Kebijakan Pengangkatan Terbentur Regulasi ASN

Menurut Abidin, hasil rapat gabungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan bahwa pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN atau PPPK sulit dilakukan.

Hal ini berkaitan dengan status mereka yang berada di bawah lembaga pendidikan swasta.

"Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu sehingga mereka terkatung-katung," kata Abidin di Jakarta, Selasa (31/6/2026).

Usulan Skema Insentif Guru Madrasah

Sebagai solusi, DPR mengusulkan pemberian insentif khusus bagi guru madrasah swasta. Skema ini akan dihitung berdasarkan rasio jumlah siswa dan masa pengabdian guru.

Abidin menjelaskan, kebutuhan guru dapat dihitung melalui perbandingan jumlah siswa, misalnya satu guru untuk 15 siswa. Dari data tersebut, jumlah guru penerima insentif bisa ditentukan secara nasional.

"Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya," katanya.

Perhitungan Anggaran Insentif Guru Madrasah

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu menghitung kebutuhan anggaran secara detail.

Besaran insentif yang diusulkan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan untuk setiap guru.

Selain itu, skema ini harus didukung data jumlah siswa madrasah yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan data tersebut, penyaluran insentif dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

DPR Akan Awasi Implementasi

Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal agar kebijakan insentif bagi guru madrasah dapat dimasukkan dalam anggaran Kementerian Agama pada tahun mendatang.

"Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan," ujarnya.

Usulan ini diharapkan menjadi solusi alternatif bagi guru madrasah swasta yang belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Dengan adanya insentif, kesejahteraan guru diharapkan meningkat tanpa harus bergantung pada skema ASN atau PPPK.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Zubair bin Al-Awwam, Hawari Rasulullah yang Dijuluki Pembela Nabi
Zubair bin Al-Awwam, Hawari Rasulullah yang Dijuluki Pembela Nabi
Aktual
Apa yang Diucapkan Saat Bersin? Ini Sunnah Rasulullah Lengkap
Apa yang Diucapkan Saat Bersin? Ini Sunnah Rasulullah Lengkap
Aktual
Doa Meminta Hujan, Termasuk untuk Dibaca Saat Khutbah Shalat Istisqa
Doa Meminta Hujan, Termasuk untuk Dibaca Saat Khutbah Shalat Istisqa
Aktual
Profil KH Hasan Abdullah Sahal, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
Profil KH Hasan Abdullah Sahal, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
Aktual
Menag Akan Tertibkan Pesantren yang Cuma Catut Nama, Soroti Kepatuhan Unsur dan Syarat
Menag Akan Tertibkan Pesantren yang Cuma Catut Nama, Soroti Kepatuhan Unsur dan Syarat
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya
Aktual
 Mengapa Membaca Al-Quran Setelah Subuh Memiliki Keutamaan?
Mengapa Membaca Al-Quran Setelah Subuh Memiliki Keutamaan?
Aktual
ITB Bangun Hunian dan Musala Pascabencana di Bireuen, Rangka Berdiri dalam 3 Jam
ITB Bangun Hunian dan Musala Pascabencana di Bireuen, Rangka Berdiri dalam 3 Jam
Aktual
Kapan Doa Saat Hujan Paling Mustajab? Ini Dalil dan Penjelasannya
Kapan Doa Saat Hujan Paling Mustajab? Ini Dalil dan Penjelasannya
Aktual
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Aktual
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Aktual
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Aktual
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Aktual
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar