Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan Insentif untuk 638 Ribu Guru Madrasah yang Tak Bisa Jadi ASN atau PPPK

Kompas.com, 31 Maret 2026, 22:15 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – DPR RI mengusulkan pemberian insentif bagi ratusan ribu guru madrasah swasta yang tidak dapat diangkat menjadi ASN atau PPPK.

Usulan ini disampaikan untuk menjawab kendala regulasi yang menghambat pengangkatan guru madrasah swasta.

Pemerintah melalui Kementerian Agama didorong menghadirkan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik tersebut.

Dilansir dari Antara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan, sebanyak 638.000 guru madrasah swasta saat ini menghadapi kebuntuan status kepegawaian.

Hal ini disebabkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak memungkinkan mereka diangkat sebagai ASN atau PPPK karena berasal dari lembaga swasta.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Pekan Ini, Lulusan PPG 2025 Juga Termasuk

Kebijakan Pengangkatan Terbentur Regulasi ASN

Menurut Abidin, hasil rapat gabungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan bahwa pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN atau PPPK sulit dilakukan.

Hal ini berkaitan dengan status mereka yang berada di bawah lembaga pendidikan swasta.

"Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu sehingga mereka terkatung-katung," kata Abidin di Jakarta, Selasa (31/6/2026).

Usulan Skema Insentif Guru Madrasah

Sebagai solusi, DPR mengusulkan pemberian insentif khusus bagi guru madrasah swasta. Skema ini akan dihitung berdasarkan rasio jumlah siswa dan masa pengabdian guru.

Abidin menjelaskan, kebutuhan guru dapat dihitung melalui perbandingan jumlah siswa, misalnya satu guru untuk 15 siswa. Dari data tersebut, jumlah guru penerima insentif bisa ditentukan secara nasional.

"Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya," katanya.

Perhitungan Anggaran Insentif Guru Madrasah

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu menghitung kebutuhan anggaran secara detail.

Besaran insentif yang diusulkan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan untuk setiap guru.

Selain itu, skema ini harus didukung data jumlah siswa madrasah yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan data tersebut, penyaluran insentif dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

DPR Akan Awasi Implementasi

Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal agar kebijakan insentif bagi guru madrasah dapat dimasukkan dalam anggaran Kementerian Agama pada tahun mendatang.

"Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan," ujarnya.

Usulan ini diharapkan menjadi solusi alternatif bagi guru madrasah swasta yang belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Dengan adanya insentif, kesejahteraan guru diharapkan meningkat tanpa harus bergantung pada skema ASN atau PPPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji
Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji
Doa dan Niat
Doa tawaf Wada’, Doa Perpisahan dengan Baitullah yang Sering Membuat Jamaah Menangis
Doa tawaf Wada’, Doa Perpisahan dengan Baitullah yang Sering Membuat Jamaah Menangis
Doa dan Niat
6 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh Lengkap dengan Penjelasannya
6 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh Lengkap dengan Penjelasannya
Aktual
 Operasional Haji Gelombang Pertama di Madinah Resmi Berakhir, 3 Kloter Terakhir Diberangkatkan ke Makkah
Operasional Haji Gelombang Pertama di Madinah Resmi Berakhir, 3 Kloter Terakhir Diberangkatkan ke Makkah
Aktual
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar Minggu 17 Mei, Kemenag Minta Masyarakat Tunggu Keputusan Resmi
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar Minggu 17 Mei, Kemenag Minta Masyarakat Tunggu Keputusan Resmi
Aktual
Tugas dan Nama Musyrif Diny Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Tugas dan Nama Musyrif Diny Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Aktual
Arab Saudi Siapkan 33.000 Bus dan 5.000 Taksi untuk Layani Jemaah Haji 2026
Arab Saudi Siapkan 33.000 Bus dan 5.000 Taksi untuk Layani Jemaah Haji 2026
Aktual
Skema Murur Haji 2026: Jamaah Wajib Lewati Tengah Malam di Muzdalifah
Skema Murur Haji 2026: Jamaah Wajib Lewati Tengah Malam di Muzdalifah
Aktual
Sidang Isbat Penetapan Kapan Idul Adha 2026 Digelar Minggu Sore
Sidang Isbat Penetapan Kapan Idul Adha 2026 Digelar Minggu Sore
Aktual
292 Jamaah Haji Maros Pilih Haji Ifrad, Kenakan Ihram Lebih Lama Dibanding Haji Tamattu
292 Jamaah Haji Maros Pilih Haji Ifrad, Kenakan Ihram Lebih Lama Dibanding Haji Tamattu
Aktual
Tujuan Edukasi Niat Isytirath untuk Jemaah Haji Lansia dan Risti di Arab Saudi
Tujuan Edukasi Niat Isytirath untuk Jemaah Haji Lansia dan Risti di Arab Saudi
Aktual
Rahasia Cita Rasa Makanan Jemaah Haji, Ada Koki Indonesia yang Jadi Andalan Dapur di Makkah
Rahasia Cita Rasa Makanan Jemaah Haji, Ada Koki Indonesia yang Jadi Andalan Dapur di Makkah
Aktual
Jemaah Haji Indonesia Dapat 15 Porsi Makanan Siap Santap saat Puncak Armuzna
Jemaah Haji Indonesia Dapat 15 Porsi Makanan Siap Santap saat Puncak Armuzna
Aktual
Terminal Ajyad Sediakan Jalur Khusus Lansia, Jemaah Haji Tak Perlu Berdesakan
Terminal Ajyad Sediakan Jalur Khusus Lansia, Jemaah Haji Tak Perlu Berdesakan
Aktual
Revano, Siswa Katolik di SMK Muhammadiyah Pekalongan yang Lulus Berprestasi dan Siap ke Jepang
Revano, Siswa Katolik di SMK Muhammadiyah Pekalongan yang Lulus Berprestasi dan Siap ke Jepang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com