Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Nasaruddin Umar Minta Tambahan Dana Rp 24,8 Triliun, Untuk Apa?

Kompas.com, 5 April 2026, 08:59 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk menghapus kesenjangan antara pendidikan keagamaan dan sekolah umum. Komitmen itu diwujudkan melalui usulan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp 24,8 triliun.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Bidang Pendidikan bersama Kemenko PMK pada Sabtu (4/4/2026).

“Usulan anggaran ini adalah ikhtiar kita untuk menjamin tidak ada lagi ketimpangan antara madrasah dan sekolah umum,” tegas Menag dilansir dari situs Kemenag.go.id.

Baca juga: Menag Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Indonesia

Fokus pada Kesetaraan dan Kualitas

Menurut Menag, tambahan anggaran akan difokuskan pada sejumlah program strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan agar setara dengan sekolah umum.

Beberapa program utama tersebut meliputi:

  • Revitalisasi satuan pendidikan sebesar Rp 13,7 triliun
  • Digitalisasi pembelajaran Rp 10,9 triliun
  • Bantuan buku tulis gratis Rp 159 miliar
  • Program Sekolah Unggul Garuda Transformasi Rp 22,9 miliar

“Pemerintah harus hadir dan memberikan perhatian yang sama. Ini menyangkut hak anak bangsa,” ujarnya.

Salah satu fokus utama adalah perbaikan sarana dan prasarana pendidikan. Anggaran revitalisasi akan menyasar 7.131 lembaga pendidikan, yang terdiri dari 6.973 madrasah, 128 sekolah Kristen, 13 sekolah Katolik, 9 sekolah Hindu dan 8 sekolah Buddha.

Menag menyoroti masih banyaknya kondisi madrasah yang membutuhkan perbaikan serius, sehingga perlu intervensi negara secara nyata.

Program Makan Bergizi Masih Tertinggal

Selain infrastruktur, Menag juga menyoroti ketimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat ini, jangkauan MBG di madrasah dan pesantren baru mencapai 10–12 persen, jauh tertinggal dibanding sekolah umum yang ditargetkan mencapai 80 persen.

“Anak-anak madrasah dan santri justru sangat membutuhkan program ini,” kata Menag.

Ia menilai pondok pesantren sebenarnya memiliki sistem yang paling siap untuk menjalankan program tersebut, karena sudah terbiasa dengan pola makan bersama dan dapur mandiri.

Baca juga: ASN WFH Tiap Jumat, Menag Tegaskan Layanan Kemenag Tetap Berjalan Optimal

Melalui tambahan anggaran ini, pemerintah diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya dari jalur pendidikan keagamaan.

Menag menegaskan, tidak boleh ada lagi dikotomi antara sekolah umum dan pendidikan keagamaan. Keduanya harus berjalan beriringan dalam mencetak generasi unggul Indonesia.

“Semua harus setara, karena ini menyangkut masa depan anak bangsa,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com