Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Pemilik Salah Satu Dokumen Ini Bisa Masuk Makkah Jelang Haji 2026

Kompas.com, 14 April 2026, 08:55 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan ketat akses masuk ke Kota Suci Makkah menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Aturan ini mulai berlaku sejak 13 April 2026 dan menegaskan bahwa tidak semua orang bisa masuk ke wilayah tersebut tanpa izin resmi.

Dalam siaran pers Kementerian Haji dan Umrah RI, disebutkan bahwa hanya individu yang mengantongi salah satu dari tiga dokumen berikut yang diperbolehkan masuk ke Makkah:

1. Visa haji resmi

2. Izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah

3. Izin kerja di area tempat-tempat suci

Di luar tiga kategori tersebut, seluruh penduduk maupun pendatang akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.

Baca juga: Pembatasan Masuk Makkah Berlaku Jelang Haji 2026, WNI Diminta Jangan Coba Jalur Ilegal

Kebijakan ini sejalan dengan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jutaan jamaah selama musim haji.

Untuk mempermudah proses administrasi, pemerintah Arab Saudi menyediakan layanan pengajuan izin secara digital melalui platform Absher dan portal Muqeem yang terintegrasi dengan sistem perizinan haji (Tasreeh).

Selain pembatasan akses, sejumlah aturan tambahan juga diberlakukan. Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa batas akhir pemegang visa umrah untuk meninggalkan wilayah kerajaan adalah 18 April 2026. Setelah itu, izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.

Tak hanya itu, seluruh pemegang visa selain visa haji juga dilarang memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang puncak musim haji.

“Pengendalian akses ke Makkah penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon jemaah haji asal Indonesia, agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji secara ilegal.

“Pastikan menggunakan visa haji resmi. Jangan mencoba masuk Makkah tanpa izin karena selain ditolak, juga berpotensi dikenai sanksi hukum,” tegasnya.

Baca juga: Arab Saudi Batasi Masuk ke Makkah Tanpa Izin Mulai 13 April 2026, Ini Aturannya

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Langkah ini diharapkan mampu menjamin kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang akan diikuti jutaan umat Muslim dari seluruh dunia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar