Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Pemilik Salah Satu Dokumen Ini Bisa Masuk Makkah Jelang Haji 2026

Kompas.com, 14 April 2026, 08:55 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan ketat akses masuk ke Kota Suci Makkah menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Aturan ini mulai berlaku sejak 13 April 2026 dan menegaskan bahwa tidak semua orang bisa masuk ke wilayah tersebut tanpa izin resmi.

Dalam siaran pers Kementerian Haji dan Umrah RI, disebutkan bahwa hanya individu yang mengantongi salah satu dari tiga dokumen berikut yang diperbolehkan masuk ke Makkah:

1. Visa haji resmi

2. Izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah

3. Izin kerja di area tempat-tempat suci

Di luar tiga kategori tersebut, seluruh penduduk maupun pendatang akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.

Baca juga: Pembatasan Masuk Makkah Berlaku Jelang Haji 2026, WNI Diminta Jangan Coba Jalur Ilegal

Kebijakan ini sejalan dengan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jutaan jamaah selama musim haji.

Untuk mempermudah proses administrasi, pemerintah Arab Saudi menyediakan layanan pengajuan izin secara digital melalui platform Absher dan portal Muqeem yang terintegrasi dengan sistem perizinan haji (Tasreeh).

Selain pembatasan akses, sejumlah aturan tambahan juga diberlakukan. Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa batas akhir pemegang visa umrah untuk meninggalkan wilayah kerajaan adalah 18 April 2026. Setelah itu, izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.

Tak hanya itu, seluruh pemegang visa selain visa haji juga dilarang memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang puncak musim haji.

“Pengendalian akses ke Makkah penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon jemaah haji asal Indonesia, agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji secara ilegal.

“Pastikan menggunakan visa haji resmi. Jangan mencoba masuk Makkah tanpa izin karena selain ditolak, juga berpotensi dikenai sanksi hukum,” tegasnya.

Baca juga: Arab Saudi Batasi Masuk ke Makkah Tanpa Izin Mulai 13 April 2026, Ini Aturannya

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Langkah ini diharapkan mampu menjamin kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang akan diikuti jutaan umat Muslim dari seluruh dunia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
 Sekjen MUI Tanggapi Tuduhan terhadap Kiai Pesantren, Minta Tabayun dan Hindari Fitnah
Sekjen MUI Tanggapi Tuduhan terhadap Kiai Pesantren, Minta Tabayun dan Hindari Fitnah
Aktual
Awas Sindrom Pascahaji, Psikolog Ungkap Penyebab Jemaah Merasa Rindu Tanah Suci
Awas Sindrom Pascahaji, Psikolog Ungkap Penyebab Jemaah Merasa Rindu Tanah Suci
Aktual
Sebanyak 5.329 Jemaah Haji Khusus Indonesia Sudah Pulang ke Tanah Air
Sebanyak 5.329 Jemaah Haji Khusus Indonesia Sudah Pulang ke Tanah Air
Aktual
YIA Layani Debarkasi Haji Perdana, Jemaah Kloter 1 Kulon Progo Telah Tiba dari Jeddah
YIA Layani Debarkasi Haji Perdana, Jemaah Kloter 1 Kulon Progo Telah Tiba dari Jeddah
Aktual
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Lombok, Bertahap dari 2-21 Juni 2026
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Lombok, Bertahap dari 2-21 Juni 2026
Aktual
Kisah Haru Penjual Sepatu yang Dapat Gelar Haji Mabrur Tanpa ke Makkah
Kisah Haru Penjual Sepatu yang Dapat Gelar Haji Mabrur Tanpa ke Makkah
Aktual
Bagaimana Nasib Barang Bawaan yang Disita dari Koper Jemaah Haji? Ini Penjelasan Garuda
Bagaimana Nasib Barang Bawaan yang Disita dari Koper Jemaah Haji? Ini Penjelasan Garuda
Aktual
Kisah Bakti Rina, Kembali Berhaji untuk Badal Haji Sang Ibu yang Telah Wafat
Kisah Bakti Rina, Kembali Berhaji untuk Badal Haji Sang Ibu yang Telah Wafat
Aktual
195.326 Jemaah Haji Indonesia Bayar Dam, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
195.326 Jemaah Haji Indonesia Bayar Dam, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Aktual
Jemaah Haji Pulang Diikuti Malaikat, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasannya
Jemaah Haji Pulang Diikuti Malaikat, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasannya
Aktual
Skema Pemulangan Haji 2026 Dipercepat, Waktu Tunggu Jemaah Kini Hanya 30-45 Menit di Bandara
Skema Pemulangan Haji 2026 Dipercepat, Waktu Tunggu Jemaah Kini Hanya 30-45 Menit di Bandara
Aktual
Wajib bagi Jemaah Haji! Isi Form Kedatangan Online agar Bebas Antre di RI
Wajib bagi Jemaah Haji! Isi Form Kedatangan Online agar Bebas Antre di RI
Aktual
Musim Haji Berakhir, Arab Saudi Resmi Buka Pengajuan Visa Umrah
Musim Haji Berakhir, Arab Saudi Resmi Buka Pengajuan Visa Umrah
Aktual
Tak Cuma Pesantren, Wasekjen PBNU Desak PBNU Bangun Sekolah di Area Urban
Tak Cuma Pesantren, Wasekjen PBNU Desak PBNU Bangun Sekolah di Area Urban
Aktual
6.397 Jemaah Haji Tiba di RI, Kemenhaj Rilis Data Resmi Kepulangan 2026
6.397 Jemaah Haji Tiba di RI, Kemenhaj Rilis Data Resmi Kepulangan 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com