Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Ibadah Haji 2026: Dari Tarwiyah hingga Tawaf Wada’

Kompas.com, 14 April 2026, 08:06 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Setiap tahun, jutaan jemaah dari seluruh dunia berkumpul di Makkah untuk memenuhi panggilan Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an.

Berikut panduan lengkap dan urutan ibadah haji berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Haji Arab Saudi:

Hari ke-8 Dzulhijjah: Hari Tarwiyah (Mulai Ihram & Menuju Mina)

Pada hari Tarwiyah, jemaah haji:

  • Mengenakan ihram (khususnya bagi haji Tamattu’)
  • Bertolak menuju Mina
  • Melaksanakan salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya secara qashar
  • Bermalam di Mina sebagai persiapan menuju Arafah

Hari ke-9 Dzulhijjah: Wukuf di Arafah (Puncak Haji)

Baca juga: Haji 2026: Ini Jadwal, Kuota, dan Aturan Terbarunya

Hari Arafah adalah inti dari ibadah haji:

  • Jemaah menuju Arafah sejak pagi
  • Shalat Zuhur dan Asar dilakukan jamak dan qashar
  • Memperbanyak doa, zikir, dan istighfar
  • Wukuf berlangsung hingga matahari terbenam

Setelah magrib, jemaah bergerak ke Muzdalifah.

Malam di Muzdalifah: Mabit & Persiapan Jumrah

Di Muzdalifah:

  • Shalat Magrib dan Isya dijamak dan diqashar
  • Bermalam (mabit) hingga Subuh (atau minimal setelah tengah malam)
  • Mengumpulkan kerikil untuk lempar jumrah

Hari ke-10 Dzulhijjah: Iduladha & Amalan Utama Haji

Amalan besar pada hari ini:

1. Melempar Jumrah Aqabah
2. Mencukur atau memendekkan rambut (tahallul)
3. Menyembelih hewan kurban (bagi yang wajib)
4. Tawaf Ifadah di Masjidil Haram
5. Sa’i (bagi yang belum melaksanakan)

Setelah tahallul, jemaah boleh mengenakan pakaian biasa.

Hari ke-11–13 Dzulhijjah: Hari Tasyrik

Selama hari Tasyrik, jemaah:

  • Menginap di Mina
  • Melempar tiga jumrah setiap hari:

- Jumrah Sugra
- Jumrah Wustha
- Jumrah Aqabah

Masing-masing dengan 7 kerikil

Pilihan Ta’ajjal: pulang lebih awal (12 Dzulhijjah) dan Ta’akhur: tinggal hingga 13 Dzulhijjah

Tawaf Wada’: Perpisahan dengan Baitullah

Sebelum meninggalkan Makkah, jemaah wajib melaksanakan Tawaf Wada’ (perpisahan) dan Menjadikannya sebagai amalan terakhir sebelum pulang

Rasulullah SAW bersabda bahwa haji yang mabrur akan menghapus dosa seperti bayi yang baru lahir.

Baca juga: Aturan Pakaian Ihram Haji 2026, Ini Ketentuan dan Larangan yang Wajib Diketahui Jemaah

Oleh karena itu, seluruh rangkaian ibadah ini harus dijalani dengan keikhlasan, ketertiban, dan mengikuti tuntunan.

Semoga seluruh jemaah meraih haji mabrur, ibadah diterima, dan kembali dengan hati yang bersih.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jamaah Haji Diimabu Tidak Berbagi Alat Cukur saat Tahalul
Jamaah Haji Diimabu Tidak Berbagi Alat Cukur saat Tahalul
Aktual
Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Aktual
Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina
Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina
Aktual
Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Makassar Tiba 1 Juni 2026
Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Makassar Tiba 1 Juni 2026
Aktual
PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina
PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina
Aktual
Sapi Kurban Jumbo di Sleman Hasilkan 700 Kilogram Daging, Dibagikan hingga Luar DIY
Sapi Kurban Jumbo di Sleman Hasilkan 700 Kilogram Daging, Dibagikan hingga Luar DIY
Aktual
Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat
Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat
Aktual
Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Aktual
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?
Aktual
Indef: Transaksi Hewan Kurban Berdampak Positif bagi Peternak dan Ekonomi
Indef: Transaksi Hewan Kurban Berdampak Positif bagi Peternak dan Ekonomi
Aktual
Dimulai Setelah Hari Tasyrik, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Dimulai Setelah Hari Tasyrik, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Aktual
Bukan Hari Biasa, Ini 7 Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat
Bukan Hari Biasa, Ini 7 Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat
Aktual
BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
Aktual
Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah
Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah
Aktual
Respons Darurat di Mina, Kemenhaj Sebar Posko Mobile Crisis Rescue
Respons Darurat di Mina, Kemenhaj Sebar Posko Mobile Crisis Rescue
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com