Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur

Kompas.com, 20 April 2026, 07:59 WIB
Bayu Apriliano,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com — Amalan zikir fidak kembali menjadi perhatian dalam sebuah pengajian yang disampaikan oleh KH Muhammad Qosim Toifur Mawardi pada Minggu (19/4/2026).

Dalam tausiyahnya, ia mengijazahkan amalan zikir berupa bacaan La ilaha illallah atau zikir fidak sebanyak 70.000 kali yang ditujukan bagi orang yang telah meninggal dunia.

KH Qosim menjelaskan, zikir fidak merupakan salah satu bentuk ikhtiar doa yang dilakukan oleh umat Islam untuk memohon keringanan bagi ahli kubur yang telah meninggal dunia.

Amalan ini biasanya dilakukan pada hari-hari awal setelah seseorang meninggal dunia, sebagai bentuk kepedulian dan doa dari keluarga maupun masyarakat.

Baca juga: Dzikir & Doa Saat Terjadi Musibah: Arab, Latin, Arti, dan Maknanya

Dzikir fidak ini dibaca sebanyak 70 ribu kali. Insya Allah menjadi wasilah keselamatan bagi orang yang sudah meninggal, dengan catatan meninggal dalam keadaan Islam,” ujarnya di hadapan jemaah.

Ia menegaskan bahwa amalan tersebut bukanlah jaminan mutlak, melainkan bentuk usaha spiritual yang diiringi dengan harapan kepada Allah SWT.

Menurutnya, doa dari orang yang masih hidup tetap memiliki nilai besar bagi mereka yang telah wafat.

Dalam pelaksanaannya, KH Qosim menganjurkan agar zikir fidak dilakukan secara berjamaah.

Ia menyebutkan, jumlah ideal peserta minimal 40 orang agar pelaksanaan zikir lebih ringan sekaligus membawa keberkahan yang lebih luas.

“Kalau dilakukan bersama-sama, selain lebih ringan juga lebih khusyuk. Minimal 40 orang, karena setiap 40 orang berkumpul ada malaikatnya,” jelasnya.

Menurut dia, zikir yang dilakukan secara berjamaah juga dapat menghindarkan dari rasa lelah dan kurang fokus yang sering muncul ketika dilakukan sendiri.

Dengan kebersamaan, jemaah bisa saling menguatkan dan menjaga kekhusyukan dalam berdzikir.

KH Qosim kembali menekankan bahwa seluruh amalan tersebut pada dasarnya adalah bentuk permohonan kepada Allah SWT.

Hasil akhirnya tetap berada dalam kehendak-Nya.

Lebih jauh, KH Qosim mengajak masyarakat untuk tidak hanya fokus pada amalan setelah kematian, tetapi juga mempersiapkan diri sejak masih hidup.

Menurutnya, amal ibadah dan kebaikan selama hidup tetap menjadi bekal utama bagi setiap manusia.

“Doa dari orang lain itu penting, tetapi yang paling utama adalah amal kita sendiri ketika masih hidup,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat, salah satunya melalui kegiatan bersama seperti zikir berjamaah.

Baca juga: Doa dan Dzikir Setelah Shalat Istikharah, Memohon Tanda Petunjuk Allah

Selain bernilai ibadah, kegiatan tersebut dinilai mampu mempererat silaturahmi dan rasa kepedulian antarwarga.

Dengan adanya ijazah zikir fidak ini, KH Qosim berharap masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai salah satu sarana berdoa bagi keluarga atau kerabat yang telah meninggal dunia, sekaligus memperkuat tradisi keagamaan yang telah lama hidup di tengah masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar