Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur

Kompas.com, 20 April 2026, 07:59 WIB
Add on Google
Bayu Apriliano,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com — Amalan zikir fidak kembali menjadi perhatian dalam sebuah pengajian yang disampaikan oleh KH Muhammad Qosim Toifur Mawardi pada Minggu (19/4/2026).

Dalam tausiyahnya, ia mengijazahkan amalan zikir berupa bacaan La ilaha illallah atau zikir fidak sebanyak 70.000 kali yang ditujukan bagi orang yang telah meninggal dunia.

KH Qosim menjelaskan, zikir fidak merupakan salah satu bentuk ikhtiar doa yang dilakukan oleh umat Islam untuk memohon keringanan bagi ahli kubur yang telah meninggal dunia.

Amalan ini biasanya dilakukan pada hari-hari awal setelah seseorang meninggal dunia, sebagai bentuk kepedulian dan doa dari keluarga maupun masyarakat.

Baca juga: Dzikir & Doa Saat Terjadi Musibah: Arab, Latin, Arti, dan Maknanya

Dzikir fidak ini dibaca sebanyak 70 ribu kali. Insya Allah menjadi wasilah keselamatan bagi orang yang sudah meninggal, dengan catatan meninggal dalam keadaan Islam,” ujarnya di hadapan jemaah.

Ia menegaskan bahwa amalan tersebut bukanlah jaminan mutlak, melainkan bentuk usaha spiritual yang diiringi dengan harapan kepada Allah SWT.

Menurutnya, doa dari orang yang masih hidup tetap memiliki nilai besar bagi mereka yang telah wafat.

Dalam pelaksanaannya, KH Qosim menganjurkan agar zikir fidak dilakukan secara berjamaah.

Ia menyebutkan, jumlah ideal peserta minimal 40 orang agar pelaksanaan zikir lebih ringan sekaligus membawa keberkahan yang lebih luas.

“Kalau dilakukan bersama-sama, selain lebih ringan juga lebih khusyuk. Minimal 40 orang, karena setiap 40 orang berkumpul ada malaikatnya,” jelasnya.

Menurut dia, zikir yang dilakukan secara berjamaah juga dapat menghindarkan dari rasa lelah dan kurang fokus yang sering muncul ketika dilakukan sendiri.

Dengan kebersamaan, jemaah bisa saling menguatkan dan menjaga kekhusyukan dalam berdzikir.

KH Qosim kembali menekankan bahwa seluruh amalan tersebut pada dasarnya adalah bentuk permohonan kepada Allah SWT.

Hasil akhirnya tetap berada dalam kehendak-Nya.

Lebih jauh, KH Qosim mengajak masyarakat untuk tidak hanya fokus pada amalan setelah kematian, tetapi juga mempersiapkan diri sejak masih hidup.

Menurutnya, amal ibadah dan kebaikan selama hidup tetap menjadi bekal utama bagi setiap manusia.

“Doa dari orang lain itu penting, tetapi yang paling utama adalah amal kita sendiri ketika masih hidup,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat, salah satunya melalui kegiatan bersama seperti zikir berjamaah.

Baca juga: Doa dan Dzikir Setelah Shalat Istikharah, Memohon Tanda Petunjuk Allah

Selain bernilai ibadah, kegiatan tersebut dinilai mampu mempererat silaturahmi dan rasa kepedulian antarwarga.

Dengan adanya ijazah zikir fidak ini, KH Qosim berharap masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai salah satu sarana berdoa bagi keluarga atau kerabat yang telah meninggal dunia, sekaligus memperkuat tradisi keagamaan yang telah lama hidup di tengah masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
Aktual
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Aktual
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Aktual
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Aktual
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Aktual
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Aktual
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
Aktual
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di 'Kota Tenda'
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di "Kota Tenda"
Aktual
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Aktual
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Aktual
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Aktual
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Aktual
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Aktual
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com