Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur

Kompas.com, 20 April 2026, 07:59 WIB
Bayu Apriliano,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com — Amalan zikir fidak kembali menjadi perhatian dalam sebuah pengajian yang disampaikan oleh KH Muhammad Qosim Toifur Mawardi pada Minggu (19/4/2026).

Dalam tausiyahnya, ia mengijazahkan amalan zikir berupa bacaan La ilaha illallah atau zikir fidak sebanyak 70.000 kali yang ditujukan bagi orang yang telah meninggal dunia.

KH Qosim menjelaskan, zikir fidak merupakan salah satu bentuk ikhtiar doa yang dilakukan oleh umat Islam untuk memohon keringanan bagi ahli kubur yang telah meninggal dunia.

Amalan ini biasanya dilakukan pada hari-hari awal setelah seseorang meninggal dunia, sebagai bentuk kepedulian dan doa dari keluarga maupun masyarakat.

Baca juga: Dzikir & Doa Saat Terjadi Musibah: Arab, Latin, Arti, dan Maknanya

Dzikir fidak ini dibaca sebanyak 70 ribu kali. Insya Allah menjadi wasilah keselamatan bagi orang yang sudah meninggal, dengan catatan meninggal dalam keadaan Islam,” ujarnya di hadapan jemaah.

Ia menegaskan bahwa amalan tersebut bukanlah jaminan mutlak, melainkan bentuk usaha spiritual yang diiringi dengan harapan kepada Allah SWT.

Menurutnya, doa dari orang yang masih hidup tetap memiliki nilai besar bagi mereka yang telah wafat.

Dalam pelaksanaannya, KH Qosim menganjurkan agar zikir fidak dilakukan secara berjamaah.

Ia menyebutkan, jumlah ideal peserta minimal 40 orang agar pelaksanaan zikir lebih ringan sekaligus membawa keberkahan yang lebih luas.

“Kalau dilakukan bersama-sama, selain lebih ringan juga lebih khusyuk. Minimal 40 orang, karena setiap 40 orang berkumpul ada malaikatnya,” jelasnya.

Menurut dia, zikir yang dilakukan secara berjamaah juga dapat menghindarkan dari rasa lelah dan kurang fokus yang sering muncul ketika dilakukan sendiri.

Dengan kebersamaan, jemaah bisa saling menguatkan dan menjaga kekhusyukan dalam berdzikir.

KH Qosim kembali menekankan bahwa seluruh amalan tersebut pada dasarnya adalah bentuk permohonan kepada Allah SWT.

Hasil akhirnya tetap berada dalam kehendak-Nya.

Lebih jauh, KH Qosim mengajak masyarakat untuk tidak hanya fokus pada amalan setelah kematian, tetapi juga mempersiapkan diri sejak masih hidup.

Menurutnya, amal ibadah dan kebaikan selama hidup tetap menjadi bekal utama bagi setiap manusia.

“Doa dari orang lain itu penting, tetapi yang paling utama adalah amal kita sendiri ketika masih hidup,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat, salah satunya melalui kegiatan bersama seperti zikir berjamaah.

Baca juga: Doa dan Dzikir Setelah Shalat Istikharah, Memohon Tanda Petunjuk Allah

Selain bernilai ibadah, kegiatan tersebut dinilai mampu mempererat silaturahmi dan rasa kepedulian antarwarga.

Dengan adanya ijazah zikir fidak ini, KH Qosim berharap masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai salah satu sarana berdoa bagi keluarga atau kerabat yang telah meninggal dunia, sekaligus memperkuat tradisi keagamaan yang telah lama hidup di tengah masyarakat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Aktual
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar