Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Haji 2026, Arab Saudi Tangkap 14 Ribu Pelanggar dalam Sepekan

Kompas.com, 20 April 2026, 14:04 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang musim haji 2026, Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan di berbagai sektor.

Langkah ini tidak hanya menyasar pengaturan ibadah, tetapi juga aspek keamanan, kependudukan, hingga perbatasan.

Dalam operasi gabungan yang berlangsung selama sepekan, otoritas setempat menangkap 14.487 pelanggar hukum.

Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelenggaraan haji tahun ini akan dijalankan dengan disiplin tinggi demi menjaga keselamatan jutaan jemaah.

Operasi Besar-besaran Jelang Musim Haji

Dilansir dari Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengungkapkan bahwa operasi dilakukan pada 9–15 April 2026 dengan melibatkan berbagai instansi keamanan.

Dari total pelanggar yang ditangkap:

  • 7.911 kasus terkait pelanggaran kependudukan
  • 3.588 pelanggaran keamanan perbatasan
  • 2.988 pelanggaran ketenagakerjaan

Angka ini menunjukkan bahwa persoalan administratif dan mobilitas ilegal masih menjadi tantangan utama menjelang puncak ibadah haji.

Dalam konteks pengelolaan haji modern, langkah ini bukan hal baru. Dalam buku Manajemen Penyelenggaraan Haji dan Umrah karya Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa pengendalian mobilitas menjadi kunci utama untuk mencegah kepadatan ekstrem yang berpotensi membahayakan jemaah.

Baca juga: Arab Saudi Kembali Tegaskan Sanksi bagi Jemaah Ilegal, Haji 2026 Wajib Pakai Izin Resmi

Penindakan Lanjutan dan Deportasi

Tidak berhenti pada penangkapan, pemerintah Saudi juga melakukan tindak lanjut administratif terhadap para pelanggar.

Lebih dari 21.000 orang telah dirujuk ke perwakilan diplomatik untuk pengurusan dokumen perjalanan. Sementara itu, 12.554 orang telah dideportasi dari wilayah Arab Saudi.

Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara sistematis, bukan hanya represif, tetapi juga administratif.

Dalam perspektif kebijakan publik, pendekatan ini mencerminkan prinsip deterrence, memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang, terutama di masa sensitif seperti musim haji.

Upaya Cegah Penyelundupan dan Pelanggaran Perbatasan

Pengawasan ketat juga dilakukan di wilayah perbatasan. Aparat berhasil menangkap 1.382 orang yang mencoba masuk secara ilegal, mayoritas berasal dari Yaman dan Ethiopia.

Selain itu, 43 orang diamankan saat mencoba keluar dari wilayah kerajaan tanpa prosedur resmi.

Yang menarik, aparat tidak hanya menindak pelaku utama. Sebanyak 23 orang juga ditangkap karena membantu pelanggaran, mulai dari menyediakan transportasi hingga tempat tinggal.

Pemerintah Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dapat dikenai sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga 15 tahun, denda besar, serta penyitaan aset.

Baca juga: Badai Petir dan Hujan Lebat Landa Saudi, Ini Imbauan untuk Jamaah Haji

Pembatasan Akses ke Makkah: Hanya untuk Pemilik Izin Resmi

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali menegaskan kebijakan penting: tidak ada akses masuk ke Makkah tanpa izin haji resmi.

Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari strategi besar pengendalian jumlah jemaah.

Dalam beberapa tahun terakhir, pembatasan ini terbukti efektif dalam:

  • Mengurangi kepadatan ekstrem di area suci
  • Mempermudah pengaturan pergerakan jemaah
  • Meningkatkan aspek keselamatan

Dalam buku Fiqh al-Hajj karya Wahbah az-Zuhaili dijelaskan bahwa menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat.

Dalam konteks ini, pembatasan akses justru menjadi bagian dari upaya menjaga kemaslahatan bersama.

Haji Tanpa Izin: Risiko Hukum dan Keselamatan

Pemerintah Saudi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik haji tanpa izin.

Setiap individu yang mencoba melaksanakan ibadah tanpa dokumen resmi akan dianggap melanggar hukum.

Sanksi yang diberikan tidak ringan, mulai dari denda hingga penahanan. Bahkan, pihak yang membantu juga bisa terkena konsekuensi hukum.

Langkah ini penting mengingat pengalaman masa lalu, di mana lonjakan jemaah ilegal kerap memicu kepadatan berlebih yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Baca juga: Arab Saudi Kembali Tegaskan Sanksi bagi Jemaah Ilegal, Haji 2026 Wajib Pakai Izin Resmi

Dimensi Keamanan dan Spiritualitas dalam Ibadah Haji

Haji bukan hanya perjalanan spiritual, tetapi juga operasi logistik terbesar di dunia yang melibatkan jutaan orang dalam waktu bersamaan.

Dalam buku Psikologi Ibadah Haji karya Prof. Djamaludin Ancok, disebutkan bahwa rasa aman dan keteraturan sangat memengaruhi kekhusyukan ibadah.

Tanpa sistem yang tertib, ibadah berpotensi terganggu oleh faktor eksternal seperti kerumunan dan ketidakpastian.

Karena itu, kebijakan ketat yang diterapkan pemerintah Saudi sebenarnya menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan ibadah yang kondusif.

Menjaga Keseimbangan antara Ibadah dan Ketertiban

Penangkapan ribuan pelanggar dalam sepekan terakhir menunjukkan bahwa Arab Saudi tidak ingin mengambil risiko dalam penyelenggaraan haji.

Di balik angka-angka tersebut, ada pesan penting: ibadah haji harus dijalankan dengan aturan yang jelas dan tertib.

Bagi jemaah, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari menjaga keselamatan diri dan orang lain.

Pada akhirnya, haji bukan hanya tentang sampai di Tanah Suci, tetapi juga bagaimana menjalankannya dengan aman, tertib, dan penuh kesadaran.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar