Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Haji Gagalkan 8 WNI Berangkat ke Tanah Suci Pakai Visa Non-Haji, Travel Nakal Diusut

Kompas.com, 20 April 2026, 20:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menjelang musim haji 2026, pengawasan terhadap keberangkatan jemaah ke Arab Saudi diperketat.

Pemerintah terus menindak praktik perjalanan ilegal yang memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa non-haji.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penipuan serta mencegah masalah hukum di Tanah Suci.

Salah satu upaya terbaru dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca juga: Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Jemaah Calon Haji, Ini Alasannya

Delapan WNI Dicegah Berangkat

Satuan Tugas Haji dan Umrah berhasil menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menuju Tanah Suci menggunakan visa non-haji.

Pencegahan tersebut dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu dini hari (18/4/2026). Langkah itu merupakan hasil kerja sama Satgas Haji, pihak Imigrasi, dan Polri.

Baca juga: Arab Saudi Siapkan Transportasi Haji 2026: 3,1 Juta Kursi dan 12.000 Penerbangan untuk Layani Tamu Allah

Pemerintah saat ini masih mendalami jaringan yang diduga mengatur keberangkatan kedelapan WNI tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak yang berperan dalam proses keberangkatan ilegal itu.

Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menegaskan otoritas tengah melakukan pendalaman terkait mobilisasi kedelapan WNI tersebut.

"Kemarin, Alhamdulillah, pada hari Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan ya, upaya mencegah warga negara Indonesia yang kemudian akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji," ujar Harun usai rapat di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Travel Nakal Bakal Dipidana

Penindakan hukum disebut tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat.

Fokus utama diarahkan kepada biro perjalanan atau travel yang diduga memberangkatkan jemaah secara ilegal.

Harun menegaskan pihaknya akan melakukan analisis hubungan antar pihak guna memastikan proses penegakan hukum berjalan menyeluruh.

"Semua pihak yang terlibat tentu akan kita lakukan pendalaman, kemudian kita melakukan analisis hubungan dari masing-masing pihak ini. Baik itu dari pihak yang dirugikan, tentu ada jemaah karena ini nggak berhasil untuk keluar dari Indonesia, kemudian ada travel yang memberangkatkan, itu semua akan kita lakukan upaya-upaya penindakan," tegas Harun.

Aduan Penipuan Haji dan Umrah Tinggi

Kasus keberangkatan ilegal ini sejalan dengan tingginya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji dan umrah. Pemerintah mencatat aduan masuk hampir setiap hari.

Harun mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 15 hingga 20 aduan tindak pidana haji dan umrah setiap harinya.

Hingga saat ini, tercatat ada 95 kasus yang masuk ke Kementerian Haji, mencakup persoalan haji reguler, haji khusus, hingga umrah.

"Umrah ini menempati posisi yang terbanyak ya dari laporan-laporan itu," tambahnya.

Satgas Haji Perkuat Langkah Pencegahan

Pembentukan Satgas Haji dan Umrah disebut sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari oknum travel nakal. Pengawasan akan diperluas di berbagai titik keberangkatan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa tahun lalu otoritas berhasil mencegah 1.200 calon jemaah yang mencoba berangkat menggunakan visa non-haji.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan Polri akan menjalankan langkah preemtif melalui sosialisasi masif dan pengawasan di seluruh pintu keluar, termasuk bandara.

"Kita akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana penipuan oleh travel-travel haji," ujar Dedi.

Langkah pengawasan dan penindakan ini diharapkan mampu menekan praktik haji ilegal yang merugikan masyarakat serta memastikan keberangkatan jemaah berlangsung sesuai aturan resmi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Satgas Gagalkan 8 Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soetta, Pakai Visa Non-Haji”. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar