Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Ipul Respons Desakan PWNU: Muktamar NU Agustus, Panitia Sudah Rampung

Kompas.com, 28 April 2026, 14:04 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi desakan Forum Ketua PWNU se-Indonesia yang meminta percepatan pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Ipul menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar NU tetap mengacu pada hasil rapat pleno serta arahan Rais Aam PBNU.

“Semua sesuai pleno, sesuai arahan Rais Aam. Sebelumnya sudah diputuskan muktamar Agustus, dan apa yang sudah disepakati itu yang harus kita laksanakan,” ujarnya kepada Kompas.com via sambungan telepon, Selasa (28/4/2026).

Ia juga memastikan bahwa berbagai tahapan persiapan Muktamar saat ini terus berjalan. Bahkan, susunan kepanitiaan disebut sudah rampung dan tinggal dikonsultasikan kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Sekarang sudah dibahas, panitia sudah tuntas, tinggal dikonsultasikan ke Rais Aam dan Ketum. Susunan kepanitiaan sudah selesai,” kata Gus Ipul.

Baca juga: Muktamar NU 2026 Makin Dekat, Gus Ipul: Panitia Sudah Dibentuk, Calon Ketum Belum Ada

Selain itu, draft terkait pelaksanaan Muktamar juga telah disusun dan hampir seluruhnya rampung.

Sambut Baik Masukan PWNU

Gus Ipul menambahkan, PBNU menyambut baik aspirasi yang disampaikan para Ketua PWNU dalam forum silaturahmi tersebut.

“Ini sejalan dengan arahan Rais Aam dan hasil rapat pleno. Kami sambut baik apa yang disampaikan Ketua PWNU,” ucapnya.

Ia menegaskan, seluruh proses tetap berjalan sesuai mekanisme organisasi dan hasil kesepakatan rapat teknis yang telah dilakukan sebelumnya.

Konbes Juni, Muktamar Agustus

Dalam waktu dekat, PBNU juga akan menggelar Konferensi Besar (Konbes) sebagai bagian dari rangkaian menuju Muktamar.

“Panitia terus mempersiapkan untuk Konbes PBNU. Konbes digelar Juni dan Muktamar NU dilaksanakan Agustus, karena memang itu hasil kesepakatan rapat teknis,” katanya.

Desakan Forum PWNU

Sebelumnya, Forum Ketua PWNU se-Indonesia menggelar pertemuan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Senin (27/4/2026), dan menghasilkan kesepakatan penting terkait pelaksanaan Muktamar NU.

Ketua PWNU Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin membenarkan adanya pertemuan tersebut.

“Iya pertemuannya kemarin, di Cempaka Putih (Jakarta),” ujarnya.

Forum tersebut menyepakati tiga poin utama, salah satunya mendesak PBNU agar menggelar Muktamar pada akhir Juli atau awal Agustus 2026.

Dalam dokumen yang beredar, bahkan disebutkan bahwa jika hingga Agustus 2026 Muktamar belum digelar, maka PWNU dan PCNU akan menyatakan mosi tidak percaya kepada PBNU.

Selain itu, forum juga meminta PBNU konsisten menjalankan keputusan rapat internal terkait pembentukan panitia serta percepatan penyelesaian administrasi, termasuk penetapan peserta Muktamar.

Baca juga: Forum Ketua PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Juli-Agustus 2026 atau Hadapi Mosi Tidak Percaya

Pertemuan tersebut turut dikonfirmasi Ketua PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad yang menyebut isi kesepakatan telah tertuang dalam dokumen resmi dan beredar luas.

Dengan respons PBNU ini, sinyal pelaksanaan Muktamar NU pada Agustus 2026 semakin menguat, seiring upaya konsolidasi internal yang terus dilakukan organisasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar