Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Pengawasan Wisata Jemaah Haji Diperketat usai Kecelakaan Bus Jabal Magnet

Kompas.com, 29 April 2026, 23:20 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kecelakaan bus yang menimpa rombongan jemaah haji Indonesia saat perjalanan wisata ke Jabal Magnet di Arab Saudi menjadi sorotan DPR RI.

Insiden ini dinilai sebagai peringatan penting agar seluruh kegiatan tambahan di luar rangkaian resmi haji mendapat pengawasan lebih ketat.

Keselamatan jemaah disebut harus tetap menjadi prioritas utama selama berada di Tanah Suci.

Baca juga: Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah

DPR juga meminta seluruh penyelenggara memastikan keamanan transportasi dan pendampingan jemaah dalam setiap agenda nonresmi.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengatakan kecelakaan bus jemaah haji saat perjalanan wisata Jabal Magnet harus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dalam agenda tambahan.

"Keselamatan jamaah harus tetap menjadi prioritas dalam setiap aktivitas, baik yang difasilitasi pemerintah maupun kegiatan tambahan," kata Dini di Jakarta, Rabu (29/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Kronologi Bus Jemaah Haji Asal Probolinggo Kecelakaan di Madinah, Ada Kendaraan Nyelonong

Pemerintah Sudah Fasilitasi Ziarah Resmi

Dini mengatakan pemerintah pada dasarnya telah memfasilitasi kegiatan ziarah sebagai bagian dari layanan jemaah haji.

Beberapa lokasi ziarah yang masuk layanan resmi antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan kawasan Jabal Uhud.

Di luar agenda tersebut, menurut dia, kegiatan tambahan tetap menjadi kebutuhan sebagian jemaah. Namun pelaksanaannya harus dikelola secara penuh tanggung jawab oleh pihak penyelenggara.

KBIH Diminta Pastikan Keamanan dan Kelayakan Bus

Dalam hal ini, Dini menegaskan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) perlu memastikan seluruh aspek keselamatan sebelum memberangkatkan jemaah.

Ia menyebut KBIH harus bertanggung jawab terhadap keamanan, keselamatan, kelayakan transportasi, serta pendampingan jemaah selama perjalanan.

Atas peristiwa itu, Dini menyampaikan keprihatinan dan menaruh perhatian serius agar tidak ada lagi kecelakaan yang menimpa rombongan jemaah dalam kegiatan di luar rangkaian resmi penyelenggaraan haji 2026.

"Ini sebagai pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kehati-hatian dan pengawasan, agar setiap kegiatan yang diikuti jamaah tetap aman dan tidak menimbulkan risiko," kata dia.

Kecelakaan Libatkan Dua Bus Jemaah Haji

Sebelumnya, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan bus JHI Kloter SUB-2 dan bus JHI Kloter JKS-1.

Insiden terjadi saat rombongan dalam perjalanan kembali dari kegiatan city tour Jabal Magnet.

10 Jemaah Luka, Tidak Ada Korban Jiwa, 

Berdasarkan keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Namun, terdapat 10 orang korban luka. Sebanyak tujuh orang dari JHI Kloter JKS-1 mengalami luka ringan dan telah mendapat penanganan dari tim kesehatan.

Saat ini, tujuh jemaah tersebut telah kembali ke Hotel Andalus Golden.

Sementara tiga korban lainnya berasal dari Kloter SUB-2.

Setelah mendapatkan penanganan medis, dua orang korban diperbolehkan kembali.

Sedangkan satu orang jemaah berusia 60 tahun masih menjalani observasi medis di RS Al-Hayyat Quba.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar