Editor
KOMPAS.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengonfirmasi penangkapan tujuh warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik promosi haji ilegal.
Para WNI tersebut diduga terlibat dalam penawaran fasilitas haji nonprosedural hingga penggunaan kartu Nusuk palsu.
KJRI memastikan telah menemui para WNI untuk memantau kondisi dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Satu Calon Haji Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Pemerintah juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jalur haji ilegal karena seluruh aktivitas dipantau aparat Saudi.
Dilansir dari laman MUI, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, mengatakan tim pelindungan KJRI telah bertemu dengan tiga WNI yang baru diamankan aparat keamanan Arab Saudi.
Baca juga: Embarkasi Haji YIA Jadi Tuai Pujian, Menhaj Sebut Bisa Jadi Model Percontohan Nasional
“Tim Pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka. Tiga orang yang baru ditangkap berinisial YJJ, JAR, dan AG,” ujar Yusron di Makkah, Kamis (30/4/2026).
Sebelumnya, KJRI juga telah berkoordinasi terkait empat WNI lain yang lebih dulu diamankan dalam dugaan kasus serupa.
Dalam penangkapan tersebut, aparat keamanan Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu Nusuk palsu, gelang haji palsu, serta uang tunai sebesar 100 ribu riyal atau sekitar Rp460 juta.
Selain itu, tiga WNI berinisial S, AS, dan AB juga diduga memiliki uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan.
Dari ketiganya, aparat menyita uang tunai sebesar 100 ribu riyal, 10 gelang haji, dan 30 kartu Nusuk yang diduga palsu.
Sementara itu, satu WNI lainnya berinisial ZZS diamankan karena diduga menawarkan fasilitas haji fiktif kepada calon jamaah.
KJRI Jeddah menegaskan pihaknya terus mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam praktik penjualan maupun promosi paket haji ilegal.
“Jangan mencoba menawarkan atau mempromosikan paket haji ilegal. Semua aktivitas komunikasi, termasuk di media sosial, dipantau oleh aparat keamanan Arab Saudi,” tegasnya.
Yusron juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menempuh jalur nonprosedural dalam menunaikan ibadah haji.
Ia menegaskan penggunaan jalur ilegal berisiko menimbulkan masalah hukum di Arab Saudi, terutama karena pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji kini semakin ketat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang