Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Temukan Dugaan Pelanggaran KBIHU soal Layanan Kursi Roda Jemaah Haji

Kompas.com, 13 Mei 2026, 13:28 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam penyelenggaraan layanan jemaah haji di Arab Saudi.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan fasilitas kursi roda bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas selama pelaksanaan ibadah.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyebut praktik itu mencakup pungutan biaya di atas tarif resmi hingga penggunaan tenaga pendorong tanpa izin.

Baca juga: Tarif Kursi Roda dan Golf Cart di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026

Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi bertahap hingga pencabutan izin operasional bagi KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

PPIH Panggil KBIHU yang Diduga Melanggar

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Kolonel (Purn) Muftiono mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah KBIHU yang diduga melakukan penyimpangan layanan kursi roda.

"Sampai sejauh ini, mulai ditemukan ada beberapa KBIHU yang sudah saya panggil dan proses. Indikasi melakukan pelanggaran sudah jelas," kata Muftiono kepada tim Media Center Haji (MCH) di Hotel 410 Mahad Arrisalah, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Daftar Tarif Layanan Kursi Roda dan Mobil Golf di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026

Menurut Muftiono, dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi pungutan biaya layanan kursi roda secara kolektif dengan nominal jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Tarif Kursi Roda Diduga Dipungut hingga Rp 10 Juta

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kemenhaj di lapangan, terdapat oknum KBIHU yang mematok biaya layanan kursi roda hingga Rp 10 juta per jemaah.

Pada kasus lain, jemaah juga disebut diminta membayar sekitar Rp 7 juta.

Nominal tersebut jauh melampaui tarif resmi layanan dorong kursi roda yang berkisar 300 riyal atau sekitar Rp1,38 juta.

Saat kondisi puncak layanan, tarif maksimal ditetapkan sebesar 600 riyal atau sekitar Rp2,7 juta.

Dengan demikian, pungutan yang dikenakan oknum KBIHU disebut mencapai tiga hingga tujuh kali lipat dari biaya resmi yang seharusnya dibayarkan jemaah.

Pemerintah sendiri telah menyediakan layanan kursi roda melalui tim Lansia dan Disabilitas (Landis) bagi jemaah yang menjalankan ibadah tawaf dan sa'i dalam umrah wajib.

Fasilitas tersebut disiapkan agar jemaah lansia dan penyandang disabilitas tetap dapat menjalankan ibadah secara aman dan bermartabat.

PPIH Soroti Risiko Penggunaan Jasa Dorong Ilegal

Selain dugaan pungutan berlebih, PPIH juga menelusuri penggunaan jasa pendorong kursi roda tanpa izin resmi atau tasreh.

Muftiono menegaskan penggunaan tenaga pendorong ilegal dapat membahayakan keselamatan jemaah selama pelaksanaan ibadah di area Masjidil Haram.

"Kalau ada KBIHU yang melaksanakan sendiri di luar aturan tim Landis, itu sangat berbahaya karena pembawa kursi roda harus memiliki tasreh, ada surat izin. Kalau menggunakan mukimin atau orang di luar ketentuan, itu sangat berbahaya," tegas Muftiono.

Ia menambahkan praktik tersebut juga kerap menimbulkan pembebanan biaya yang tidak wajar kepada jemaah.

"Biasanya anggarannya terlalu besar dan ini pelanggaran yang tidak bisa ditolerir," tegasnya.

Pemerintah Siapkan Sanksi hingga Pencabutan Izin

PPIH Arab Saudi menegaskan sanksi terhadap KBIHU akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Muftiono menyebut sanksi dapat dimulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran dinilai berat dan membahayakan jemaah.

"Kalau memang itu berat, sampai ke tahap membahayakan, bukan tidak mungkin kita akan melakukan pencabutan, tapi kan itu bertahap, bertingkat, berlanjut, dan harus kita evaluasi bersama," ucapnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Haji sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan jemaah haji.

"Setiap pelanggaran atau pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan akan kami proses lebih lanjut melalui pemeriksaan, bahkan bisa sampai BAP. Setelah itu akan kami telaah dan ditentukan tindak lanjutnya, apakah berupa peringatan atau sampai pada sanksi terberat," tegas Abdul Haris.

PPIH Arab Saudi mengimbau jemaah lansia dan penyandang disabilitas untuk menggunakan layanan resmi kursi roda yang dikoordinasikan tim Landis.

Jemaah juga diminta melapor apabila menemukan pungutan di luar tarif resmi atau mengetahui penggunaan jasa pendorong kursi roda tanpa tasreh oleh KBIHU.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Oknum KBIHU di Arab Saudi Diduga Tarik Biaya Kursi Roda Lebih Mahal dan Pakai Jasa Dorong Ilegal".

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar