Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam penyelenggaraan layanan jemaah haji di Arab Saudi.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan fasilitas kursi roda bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas selama pelaksanaan ibadah.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyebut praktik itu mencakup pungutan biaya di atas tarif resmi hingga penggunaan tenaga pendorong tanpa izin.
Baca juga: Tarif Kursi Roda dan Golf Cart di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi bertahap hingga pencabutan izin operasional bagi KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Kolonel (Purn) Muftiono mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah KBIHU yang diduga melakukan penyimpangan layanan kursi roda.
"Sampai sejauh ini, mulai ditemukan ada beberapa KBIHU yang sudah saya panggil dan proses. Indikasi melakukan pelanggaran sudah jelas," kata Muftiono kepada tim Media Center Haji (MCH) di Hotel 410 Mahad Arrisalah, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Daftar Tarif Layanan Kursi Roda dan Mobil Golf di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026
Menurut Muftiono, dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi pungutan biaya layanan kursi roda secara kolektif dengan nominal jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kemenhaj di lapangan, terdapat oknum KBIHU yang mematok biaya layanan kursi roda hingga Rp 10 juta per jemaah.
Pada kasus lain, jemaah juga disebut diminta membayar sekitar Rp 7 juta.
Nominal tersebut jauh melampaui tarif resmi layanan dorong kursi roda yang berkisar 300 riyal atau sekitar Rp1,38 juta.
Saat kondisi puncak layanan, tarif maksimal ditetapkan sebesar 600 riyal atau sekitar Rp2,7 juta.
Dengan demikian, pungutan yang dikenakan oknum KBIHU disebut mencapai tiga hingga tujuh kali lipat dari biaya resmi yang seharusnya dibayarkan jemaah.
Pemerintah sendiri telah menyediakan layanan kursi roda melalui tim Lansia dan Disabilitas (Landis) bagi jemaah yang menjalankan ibadah tawaf dan sa'i dalam umrah wajib.
Fasilitas tersebut disiapkan agar jemaah lansia dan penyandang disabilitas tetap dapat menjalankan ibadah secara aman dan bermartabat.
Selain dugaan pungutan berlebih, PPIH juga menelusuri penggunaan jasa pendorong kursi roda tanpa izin resmi atau tasreh.
Muftiono menegaskan penggunaan tenaga pendorong ilegal dapat membahayakan keselamatan jemaah selama pelaksanaan ibadah di area Masjidil Haram.
"Kalau ada KBIHU yang melaksanakan sendiri di luar aturan tim Landis, itu sangat berbahaya karena pembawa kursi roda harus memiliki tasreh, ada surat izin. Kalau menggunakan mukimin atau orang di luar ketentuan, itu sangat berbahaya," tegas Muftiono.
Ia menambahkan praktik tersebut juga kerap menimbulkan pembebanan biaya yang tidak wajar kepada jemaah.
"Biasanya anggarannya terlalu besar dan ini pelanggaran yang tidak bisa ditolerir," tegasnya.
PPIH Arab Saudi menegaskan sanksi terhadap KBIHU akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Muftiono menyebut sanksi dapat dimulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran dinilai berat dan membahayakan jemaah.
"Kalau memang itu berat, sampai ke tahap membahayakan, bukan tidak mungkin kita akan melakukan pencabutan, tapi kan itu bertahap, bertingkat, berlanjut, dan harus kita evaluasi bersama," ucapnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Haji sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan jemaah haji.
"Setiap pelanggaran atau pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan akan kami proses lebih lanjut melalui pemeriksaan, bahkan bisa sampai BAP. Setelah itu akan kami telaah dan ditentukan tindak lanjutnya, apakah berupa peringatan atau sampai pada sanksi terberat," tegas Abdul Haris.
PPIH Arab Saudi mengimbau jemaah lansia dan penyandang disabilitas untuk menggunakan layanan resmi kursi roda yang dikoordinasikan tim Landis.
Jemaah juga diminta melapor apabila menemukan pungutan di luar tarif resmi atau mengetahui penggunaan jasa pendorong kursi roda tanpa tasreh oleh KBIHU.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Oknum KBIHU di Arab Saudi Diduga Tarik Biaya Kursi Roda Lebih Mahal dan Pakai Jasa Dorong Ilegal".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang