KOMPAS.com – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap maraknya penipuan pendaftaran nikah yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA).
Modus ini mulai menyasar calon pengantin melalui pesan pribadi, tautan digital palsu, hingga permintaan pembayaran menggunakan QRIS tidak resmi.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius Kementerian Agama Republik Indonesia karena pelaku memanfaatkan rendahnya literasi digital sebagian masyarakat untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, kasus dugaan penipuan berkedok layanan nikah online dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Banten dan Jawa Tengah.
Pelaku bahkan menggunakan identitas palsu seperti “KUA HUMAS-032”, lengkap dengan logo resmi Kemenag dan tautan yang dibuat menyerupai layanan pemerintah.
Sekilas, tampilan pesan tersebut terlihat meyakinkan. Namun, di baliknya terdapat modus penipuan yang dapat merugikan calon pengantin secara finansial maupun pencurian data pribadi.
Baca juga: Bupati Bandung Ajak Warga Nikah Sederhana di KUA untuk Hindari Utang demi Resepsi Mewah
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran nikah resmi hanya dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Agama.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi pemerintah.
“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam sejumlah kasus, pelaku mengirim pesan melalui aplikasi percakapan dengan menyertakan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga barcode QRIS palsu agar korban percaya.
Modus semacam ini dinilai semakin berbahaya karena memanfaatkan tampilan digital yang menyerupai layanan resmi pemerintah.
Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh administrasi pernikahan resmi dilakukan melalui SIMKAH dan PUSAKA Superapps.
Melalui sistem tersebut, data calon pengantin, lokasi akad, jadwal pernikahan, hingga status pembayaran tercatat secara otomatis dan transparan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan transaksi pembayaran nikah melalui rekening pribadi, transfer manual, maupun QRIS yang dikirim oleh pihak tidak dikenal.
Menurut Ahmad Zayadi, pasangan yang melangsungkan akad nikah di luar KUA memang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000.
Namun, pembayaran hanya dilakukan menggunakan e-Billing resmi dari sistem pemerintah.
Dokumen e-Billing tersebut memuat identitas lengkap calon pengantin, tanggal akad, kode pembayaran resmi, serta nama KUA penerbit.
“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum,” katanya.
Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag
Perkembangan layanan berbasis digital memang memudahkan masyarakat mengakses administrasi keagamaan.
Namun di sisi lain, ruang digital juga membuka peluang munculnya penipuan berbasis identitas palsu.
Dalam buku Cyber Crime dan Keamanan Siber karya Agus Rahardjo, dijelaskan bahwa pelaku kejahatan digital umumnya memanfaatkan kelemahan psikologis korban, terutama rasa panik, terburu-buru, atau ketidaktahuan terhadap sistem resmi.
Karena itu, modus penipuan modern tidak lagi hanya menggunakan telepon atau SMS biasa, tetapi juga memanfaatkan desain visual yang menyerupai institusi resmi agar tampak kredibel.
Fenomena serupa juga terjadi di berbagai layanan publik lain, mulai dari bantuan sosial, pajak, hingga layanan kesehatan digital.
Maraknya penipuan berkedok layanan nikah membuat literasi digital menjadi semakin penting, terutama bagi generasi muda yang aktif menggunakan layanan daring.
Dalam buku Literasi Digital karya Paul Gilster, disebutkan bahwa masyarakat modern tidak cukup hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga harus mampu memverifikasi informasi dan memahami keamanan digital.
Hal ini termasuk memastikan alamat situs resmi, memeriksa kode pembayaran, hingga menghindari tautan mencurigakan yang dikirim oleh pihak tidak dikenal.
Kementerian Agama juga meminta seluruh jajaran KUA di daerah meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai alur resmi pendaftaran nikah dan mekanisme pembayaran yang benar.
Baca juga: Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya
Masyarakat perlu mengenali beberapa tanda umum penipuan berkedok layanan nikah online, antara lain:
Jika menemukan indikasi tersebut, masyarakat dianjurkan segera menghubungi KUA terdekat atau kanal resmi Kementerian Agama untuk melakukan verifikasi.
Kementerian Agama menegaskan bahwa transformasi digital layanan keagamaan tetap diarahkan untuk mempermudah masyarakat, bukan mempersulit.
Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat sistem keamanan layanan digital sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas instansi pemerintah.
Ahmad Zayadi menilai praktik pencatutan nama KUA tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan negara.
“Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memperkuat literasi digital di era layanan keagamaan berbasis elektronik,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital, kehati-hatian kini menjadi hal yang tak kalah penting dibanding kemudahan akses teknologi itu sendiri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang