Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Penipuan Daftar Nikah Catut Nama KUA, Kenali Modus QRIS Palsu!

Kompas.com, 13 Mei 2026, 12:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap maraknya penipuan pendaftaran nikah yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA).

Modus ini mulai menyasar calon pengantin melalui pesan pribadi, tautan digital palsu, hingga permintaan pembayaran menggunakan QRIS tidak resmi.

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius Kementerian Agama Republik Indonesia karena pelaku memanfaatkan rendahnya literasi digital sebagian masyarakat untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, kasus dugaan penipuan berkedok layanan nikah online dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Banten dan Jawa Tengah.

Pelaku bahkan menggunakan identitas palsu seperti “KUA HUMAS-032”, lengkap dengan logo resmi Kemenag dan tautan yang dibuat menyerupai layanan pemerintah.

Sekilas, tampilan pesan tersebut terlihat meyakinkan. Namun, di baliknya terdapat modus penipuan yang dapat merugikan calon pengantin secara finansial maupun pencurian data pribadi.

Baca juga: Bupati Bandung Ajak Warga Nikah Sederhana di KUA untuk Hindari Utang demi Resepsi Mewah

Pelaku Gunakan Logo Resmi dan QRIS Palsu

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran nikah resmi hanya dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Agama.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi pemerintah.

“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi dalam keterangannya di Jakarta.

Dalam sejumlah kasus, pelaku mengirim pesan melalui aplikasi percakapan dengan menyertakan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga barcode QRIS palsu agar korban percaya.

Modus semacam ini dinilai semakin berbahaya karena memanfaatkan tampilan digital yang menyerupai layanan resmi pemerintah.

Semua Pendaftaran Nikah Resmi Lewat SIMKAH

Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh administrasi pernikahan resmi dilakukan melalui SIMKAH dan PUSAKA Superapps.

Melalui sistem tersebut, data calon pengantin, lokasi akad, jadwal pernikahan, hingga status pembayaran tercatat secara otomatis dan transparan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan transaksi pembayaran nikah melalui rekening pribadi, transfer manual, maupun QRIS yang dikirim oleh pihak tidak dikenal.

Menurut Ahmad Zayadi, pasangan yang melangsungkan akad nikah di luar KUA memang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000.

Namun, pembayaran hanya dilakukan menggunakan e-Billing resmi dari sistem pemerintah.
Dokumen e-Billing tersebut memuat identitas lengkap calon pengantin, tanggal akad, kode pembayaran resmi, serta nama KUA penerbit.

“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum,” katanya.

Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag

Mengapa Penipuan Digital Semakin Marak?

Perkembangan layanan berbasis digital memang memudahkan masyarakat mengakses administrasi keagamaan.

Namun di sisi lain, ruang digital juga membuka peluang munculnya penipuan berbasis identitas palsu.

Dalam buku Cyber Crime dan Keamanan Siber karya Agus Rahardjo, dijelaskan bahwa pelaku kejahatan digital umumnya memanfaatkan kelemahan psikologis korban, terutama rasa panik, terburu-buru, atau ketidaktahuan terhadap sistem resmi.

Karena itu, modus penipuan modern tidak lagi hanya menggunakan telepon atau SMS biasa, tetapi juga memanfaatkan desain visual yang menyerupai institusi resmi agar tampak kredibel.

Fenomena serupa juga terjadi di berbagai layanan publik lain, mulai dari bantuan sosial, pajak, hingga layanan kesehatan digital.

Pentingnya Literasi Digital Calon Pengantin

Maraknya penipuan berkedok layanan nikah membuat literasi digital menjadi semakin penting, terutama bagi generasi muda yang aktif menggunakan layanan daring.

Dalam buku Literasi Digital karya Paul Gilster, disebutkan bahwa masyarakat modern tidak cukup hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga harus mampu memverifikasi informasi dan memahami keamanan digital.

Hal ini termasuk memastikan alamat situs resmi, memeriksa kode pembayaran, hingga menghindari tautan mencurigakan yang dikirim oleh pihak tidak dikenal.

Kementerian Agama juga meminta seluruh jajaran KUA di daerah meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai alur resmi pendaftaran nikah dan mekanisme pembayaran yang benar.

Baca juga: Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya

Ciri-ciri Penipuan Mengatasnamakan KUA

Masyarakat perlu mengenali beberapa tanda umum penipuan berkedok layanan nikah online, antara lain:

  • Menghubungi calon pengantin melalui nomor pribadi tanpa identitas resmi
  • Meminta transfer cepat ke rekening pribadi atau QRIS tertentu
  • Menggunakan bahasa mendesak agar korban segera membayar
  • Mengirim tautan yang menyerupai situs resmi pemerintah
  • Meminta data pribadi secara berlebihan melalui chat

Jika menemukan indikasi tersebut, masyarakat dianjurkan segera menghubungi KUA terdekat atau kanal resmi Kementerian Agama untuk melakukan verifikasi.

KUA Dorong Layanan yang Transparan dan Aman

Kementerian Agama menegaskan bahwa transformasi digital layanan keagamaan tetap diarahkan untuk mempermudah masyarakat, bukan mempersulit.

Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat sistem keamanan layanan digital sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas instansi pemerintah.

Ahmad Zayadi menilai praktik pencatutan nama KUA tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan negara.

“Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memperkuat literasi digital di era layanan keagamaan berbasis elektronik,” ujarnya.

Di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital, kehati-hatian kini menjadi hal yang tak kalah penting dibanding kemudahan akses teknologi itu sendiri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar