Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiai Imjaz, Gus Yahya, dan Gus Yusuf Hadir di PMKNU Cirebon, Sinyal Panas Menuju Muktamar NU 2026

Kompas.com, 16 Mei 2026, 07:45 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Dinamika menuju Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai memanas. Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) yang digelar di Hotel Aston Cirebon pada 13–17 Mei 2026 disebut bukan lagi sekadar agenda kaderisasi biasa, melainkan panggung konsolidasi kekuatan menjelang perebutan kursi Ketua Umum PBNU.

Sorotan tertuju pada kehadiran sejumlah tokoh penting NU, mulai dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, KH Imam Jazuli atau Kiai Imjaz, hingga Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf.

Selain itu, tampak pula nama-nama lain seperti Gus Miftah dan Gus Ipang yang mengikuti pengkaderan berjenjang tersebut.

PMKNU Cirebon Raya disebut menjadi ajang penting karena kini calon ketua umum dan pengurus harian PBNU diwajibkan lulus PMKNU, setelah dibekukannya AKNNU melalui Perkum Nomor 2 Tahun 2025 oleh Rais Aam PBNU.

Baca juga: 3 Tokoh Muda NU Kumpul di Cirebon, Sinyal Regenerasi Kepemimpinan PBNU Menguat

Gus Yahya “Turun Gunung”

Kehadiran Gus Yahya dalam forum itu menjadi perhatian peserta. Petahana yang disebut akan kembali maju pada Muktamar 2026 tersebut tampak duduk di barisan depan kegiatan.

Sebagian kalangan menilai langkah itu sebagai sinyal politik bahwa Gus Yahya tidak ingin kecolongan dari manuver para kandidat baru yang mulai menguat di akar rumput Nahdliyin.

Nama KH Imam Jazuli atau Kiai Imjaz disebut menjadi salah satu figur yang mulai diperhitungkan. Berdasarkan rilis survei Insantara, Kiai Imjaz disebut masuk dalam jajaran kandidat kuat calon Ketua Umum PBNU.

Kompaknya Kiai Imjaz, Gus Yusuf, Gus Miftah, dan Gus Ipang dalam satu forum juga dinilai menjadi tanda munculnya poros baru di internal NU.

Disebut “Muktamar Kecil”

Aktivis NU Cirebon, Mamang Hairudin, menyebut PMKNU di Cirebon memiliki makna politik yang jauh lebih besar dibanding agenda kaderisasi biasa.

“PMKNU di Aston ini bukan lagi kaderisasi biasa, ini adalah ‘Muktamar Kecil’ di Cirebon. Kehadiran KH Imam Jazuli, Gus Yusuf dkk di sini adalah sinyal bahaya bagi petahana,” kata Mamang Hairudin dalam keterangan tertulis, Jumat (25/5/2026).

Menurut dia, gerakan tersebut menunjukkan upaya serius membangun koneksi antara elite dan basis Nahdliyin di daerah.

Sementara itu, Peneliti Insantara, Wildan Efendy, menilai rivalitas menuju Muktamar NU 2026 akan berlangsung sengit.

“Survei kami menunjukkan dinamisnya suara Nahdliyin. Langkah para calon Ketum mengikuti PMKNU adalah bentuk kepatuhan struktural, namun secara politis, ini memunculkan poros baru,” ujar Wildan dalam keterangan tertulis.

Ia menyebut rivalitas antara Gus Yahya dan kelompok yang diasosiasikan dengan Kiai Imjaz akan menjadi salah satu perhatian utama menjelang Muktamar.

Regenerasi Kepemimpinan NU

Pengamat politik pesantren KH A Mudzakkir mengatakan kehadiran Gus Yahya dalam PMKNU menunjukkan strategi defensif sekaligus ofensif.

“Dia menunjukkan masih berkuasa sekaligus memantau rival. Tapi dengan Gus Yusuf yang fokus ke NU, serta Gus Miftah dan Gus Ipang yang merangkul milenial, panggung kini bergeser ke arah regenerasi muda,” kata dia.

Baca juga: PBNU Gelar Pleno 21 Mei, Bahas Lokasi Munas-Konbes dan Muktamar NU

PMKNU Cirebon pun dinilai menjadi titik awal konsolidasi besar menuju Muktamar ke-35 NU pada Agustus 2026 mendatang.

Persaingan antartokoh diperkirakan akan semakin terbuka dalam beberapa bulan ke depan, seiring mulai menghangatnya dukungan dari wilayah dan pesantren di berbagai daerah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa Harian
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Doa dan Niat
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Aktual
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar