Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Desak Israel Bebaskan 9 WNI dan Aktivis Kemanusiaan dalam Misi Gaza

Kompas.com, 21 Mei 2026, 18:08 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyuarakan sikap tegas terkait penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dan sejumlah aktivis kemanusiaan dalam misi bantuan menuju Gaza.

Sikap tersebut disampaikan melalui taujihat resmi yang dibacakan dalam konsolidasi bersama organisasi masyarakat Islam dan lembaga filantropi di Jakarta.

MUI menilai tindakan penyergapan terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Baca juga: MUI Bentuk Crisis Center untuk Kawal Pembebasan WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza

Selain mendesak pembebasan para aktivis, MUI juga meminta dukungan internasional untuk menghentikan agresi dan blokade terhadap Gaza.

MUI mendesak Pemerintah Israel segera membebaskan sembilan WNI dan seluruh aktivis lain yang ditahan paksa saat berada di kapal kemanusiaan dalam Global Sumud Flotilla di perairan internasional.

Baca juga: Aktivis Flotilla Gaza Dipaksa Israel Berlutut dengan Tangan Diikat, Menlu RI Buka Suara

Desakan tersebut tertuang dalam Taujihat MUI Nomor: Kep-52/DP-MUI/V/2026 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Taujihat itu dibacakan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Erick Yusuf dalam acara konsolidasi bersama ormas Islam dan lembaga filantropi di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

MUI Kutuk Penyergapan Kapal Kemanusiaan

Dalam taujihat tersebut, MUI mengutuk aksi penyergapan dan penahanan yang dilakukan militer Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza.

"Menuntut Israel segera melakukan pembebasan terhadap sembilan warga negara Indonesia dan seluruh aktivis lain yang ditahan tanpa syarat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Israel terhadap keselamatan misi kemanusiaan," katanya.

MUI menilai keselamatan para aktivis kemanusiaan harus menjadi tanggung jawab pemerintah Israel karena penahanan dilakukan saat misi kemanusiaan berlangsung di perairan internasional.

MUI Dukung Langkah Diplomasi Pemerintah RI

MUI juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Indonesia dalam mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta negara-negara sahabat untuk ikut mengawal pembebasan para WNI.

Negara yang disebut di antaranya Mesir, Yordania, Turki, dan sejumlah negara sahabat lainnya.

Menurut MUI, dukungan internasional diperlukan untuk memastikan keselamatan sembilan WNI dan seluruh aktivis kemanusiaan yang ditahan.

MUI Desak PBB dan Mahkamah Internasional Bertindak

Selain mendesak pembebasan para aktivis, MUI juga meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Internasional mengusut dugaan pelanggaran hukum internasional oleh tentara Israel.

MUI meminta kasus tersebut dibawa ke pengadilan internasional, termasuk The International Criminal Court (ICC) dan The International Court of Justice (ICJ).

Dalam kesempatan itu, MUI turut mengajak umat Islam dan masyarakat dunia untuk terus menggalang solidaritas kemanusiaan bagi Palestina.

Solidaritas tersebut diharapkan diwujudkan melalui dukungan filantropi sekaligus desakan kepada Israel agar menghentikan blokade dan agresi terhadap Gaza.

"Mari kita mendoakan semoga sembilan WNI tersebut dalam keadaan selamat dan segera dapat kembali ke tanah air dengan selamat sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga," demikian Erick Yusuf.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Pembagian dan Menu Makanan Jemaah Jelang Puncak Haji di Armuzna
Jadwal Pembagian dan Menu Makanan Jemaah Jelang Puncak Haji di Armuzna
Aktual
Unik, Makanan di Armuzna Juga Bisa Jadi Oleh-oleh Jamaah Haji Indonesia
Unik, Makanan di Armuzna Juga Bisa Jadi Oleh-oleh Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Kemenhaj Ingatkan Risiko Tanazul Mandiri saat Puncak Haji 2026
Kemenhaj Ingatkan Risiko Tanazul Mandiri saat Puncak Haji 2026
Aktual
Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Pentingnya Shalat Lima Waktu
Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Pentingnya Shalat Lima Waktu
Aktual
Contoh Khutbah Idul Adha 2026 dalam Bahasa Jawa Lengkap dengan Doa
Contoh Khutbah Idul Adha 2026 dalam Bahasa Jawa Lengkap dengan Doa
Aktual
Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Meraih Kemabruran Haji
Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Meraih Kemabruran Haji
Aktual
Bus Shalawat Disetop Sementara Mulai 22 Mei, Kemenhaj Siapkan Layanan Armuzna
Bus Shalawat Disetop Sementara Mulai 22 Mei, Kemenhaj Siapkan Layanan Armuzna
Aktual
3 Daerah Ini Jadi Pemasok Hewan Kurban Terbanyak ke Jakarta Jelang Idul Adha 2026
3 Daerah Ini Jadi Pemasok Hewan Kurban Terbanyak ke Jakarta Jelang Idul Adha 2026
Aktual
MUI Desak Israel Bebaskan 9 WNI dan Aktivis Kemanusiaan dalam Misi Gaza
MUI Desak Israel Bebaskan 9 WNI dan Aktivis Kemanusiaan dalam Misi Gaza
Aktual
Bahaya Egoisme di Balik Kecanggihan AI, Menag: Bisa Menjadi Musibah!
Bahaya Egoisme di Balik Kecanggihan AI, Menag: Bisa Menjadi Musibah!
Aktual
Kemenag Dorong Satu Data Nasional Lewat Digitalisasi Layanan Keagamaan
Kemenag Dorong Satu Data Nasional Lewat Digitalisasi Layanan Keagamaan
Aktual
Wamenhaj Sapa Jemaah Haji Ba’da Subuh di Makkah, Cek Hotel hingga Menu Konsumsi
Wamenhaj Sapa Jemaah Haji Ba’da Subuh di Makkah, Cek Hotel hingga Menu Konsumsi
Aktual
MUI Bentuk Crisis Center untuk Kawal Pembebasan WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza
MUI Bentuk Crisis Center untuk Kawal Pembebasan WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza
Aktual
Arab Saudi Rampungkan Persiapan Layanan Haji di Miqat Yalamlam dan Al-Juhfah
Arab Saudi Rampungkan Persiapan Layanan Haji di Miqat Yalamlam dan Al-Juhfah
Aktual
Ungkap Alasan Batal Berangkat Haji, Menkeu Purbaya: Belum Saatnya Mungkin, Belum Rezekinya
Ungkap Alasan Batal Berangkat Haji, Menkeu Purbaya: Belum Saatnya Mungkin, Belum Rezekinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com