Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Pelaku Kavling Tenda Haji di Armunza

Kompas.com, 22 Mei 2026, 19:26 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bertindak tegas terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pengkavlingan tenda dan pungutan liar menjelang wukuf di Arafah.

DPR menilai praktik tersebut merugikan jemaah haji dan mencederai tata kelola pelayanan ibadah haji.

Pengaturan tenda secara sepihak juga dinilai dapat mengganggu keselamatan dan hak jemaah selama fase puncak haji di Armuzna.

Baca juga: Kemenhaj Ingatkan KBIHU Dilarang Pasang Identitas di Tenda Armuzna

Karena itu, Komisi VIII DPR mendesak pencabutan izin operasional bagi KBIHU yang terbukti melanggar aturan.

Abidin menegaskan praktik komersialisasi dalam layanan ibadah haji tidak boleh dibiarkan karena dapat memperburuk kualitas penyelenggaraan haji nasional.

Baca juga: Kemenhaj Copot Penanda KBIHU di Tenda Arafah, Ancam Cabut Izin yang Sengaja Melanggar

"Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia," kata Abidin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Pengkavlingan Tenda Dinilai Langgar Etika Layanan Haji

Menurut Abidin, ibadah haji merupakan amanah suci yang pelaksanaannya harus menjamin keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan seluruh jemaah.

Ia menilai negara wajib bertindak tegas apabila ada pihak yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Dia mengatakan tindakan pengkavlingan tenda dan pungutan liar tidak hanya melanggar etika pelayanan haji, tetapi juga membahayakan hak jemaah serta merusak kredibilitas penyelenggaraan haji yang menjadi tanggung jawab Kemenhaj.

DPR Awasi Layanan untuk Jemaah Haji di Armuzna

Abidin mengatakan Tim Pengawas Haji DPR RI bersama Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Menurut dia, penyelenggara haji harus memastikan seluruh jemaah memperoleh akses layanan tanpa diskriminasi.

Selain itu, koordinasi dan standar operasional prosedur (SOP) antara Kemenhaj, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), syarikah, dan otoritas Arab Saudi juga harus berjalan terpadu.

Kemenhaj Tertibkan Penanda KBIHU di Tenda Arafah

Sebelumnya, Kemenhaj pada Kamis (21/5) waktu setempat mencopot penanda yang dipasang secara sepihak oleh KBIHU di sejumlah tenda Arafah, Arab Saudi.

Selain melakukan penertiban, Kemenhaj juga menegur pihak syarikah yang membiarkan penanda tersebut tetap terpasang.

Sejumlah tenda yang dikelola syarikah Rakeen dan Duyuful Bait ditemukan memiliki tempelan nama kloter dan tulisan KBIHU.

Pada sejumlah kertas yang ditempel di pintu masuk tenda, pihak KBIHU bahkan mencantumkan logo syarikah agar terlihat sebagai penempatan resmi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Puasa Tarwiyah 2026? Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Kapan Puasa Tarwiyah 2026? Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Arab Saudi Siapkan Operasi Terpadu untuk Keamanan Jemaah Haji 2026
Arab Saudi Siapkan Operasi Terpadu untuk Keamanan Jemaah Haji 2026
Aktual
Khutbah Arafah 2026 akan Diterjemahkan ke 35 Bahasa untuk Umat Islam di Seluruh Dunia
Khutbah Arafah 2026 akan Diterjemahkan ke 35 Bahasa untuk Umat Islam di Seluruh Dunia
Aktual
MUI Imbau Imam dan Khatib Shalat Jumat dan Idul Adha Bacakan Qunut Nazilah untuk Gaza
MUI Imbau Imam dan Khatib Shalat Jumat dan Idul Adha Bacakan Qunut Nazilah untuk Gaza
Aktual
BPJS Kesehatan Ingatkan Jamaah Haji Pastikan Status JKN Aktif
BPJS Kesehatan Ingatkan Jamaah Haji Pastikan Status JKN Aktif
Aktual
Petugas Kesehatan Haji Mulai Petakan Jamaah Risiko Tinggi untuk Murur dan Safari Wukuf
Petugas Kesehatan Haji Mulai Petakan Jamaah Risiko Tinggi untuk Murur dan Safari Wukuf
Aktual
DPR Minta Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Pelaku Kavling Tenda Haji di Armunza
DPR Minta Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Pelaku Kavling Tenda Haji di Armunza
Aktual
Kemenhaj Ingatkan KBIHU Dilarang Pasang Identitas di Tenda Armuzna
Kemenhaj Ingatkan KBIHU Dilarang Pasang Identitas di Tenda Armuzna
Aktual
Kemenhaj Copot Penanda KBIHU di Tenda Arafah, Ancam Cabut Izin yang Sengaja Melanggar
Kemenhaj Copot Penanda KBIHU di Tenda Arafah, Ancam Cabut Izin yang Sengaja Melanggar
Aktual
Takut Suaranya Menyakiti Nabi, Tsabit bin Qais Menangis Memohon Ampun
Takut Suaranya Menyakiti Nabi, Tsabit bin Qais Menangis Memohon Ampun
Aktual
Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Perkuat Layanan di Dua Miqat Utama
Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Perkuat Layanan di Dua Miqat Utama
Aktual
Jemaah Haji Kini Bisa Akses Air Dingin di 2.400 Titik Armuzna 2026
Jemaah Haji Kini Bisa Akses Air Dingin di 2.400 Titik Armuzna 2026
Aktual
MUI Serukan Imam Baca Qunut Nazilah untuk Gaza dan Palestina
MUI Serukan Imam Baca Qunut Nazilah untuk Gaza dan Palestina
Aktual
Jejak Sejarah Aceh di Balik Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
Jejak Sejarah Aceh di Balik Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
Aktual
Bukan Langsung Pulang, Jemaah Haji Zaman Kolonial Wajib 'Dibuang' ke Pulau Ini
Bukan Langsung Pulang, Jemaah Haji Zaman Kolonial Wajib "Dibuang" ke Pulau Ini
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com