Editor
KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mengingatkan jamaah calon haji untuk memastikan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kondisi aktif sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Kepesertaan aktif dinilai penting untuk menjamin akses layanan kesehatan selama proses ibadah haji hingga setelah jamaah kembali ke Indonesia.
BPJS Kesehatan menyebut risiko gangguan kesehatan dapat terjadi kapan saja, baik sebelum keberangkatan maupun usai menjalankan ibadah haji.
Baca juga: Petugas Kesehatan Haji Mulai Petakan Jamaah Risiko Tinggi untuk Murur dan Safari Wukuf
Karena itu, jamaah diminta tidak menunda pengecekan status kepesertaan JKN agar perlindungan kesehatan tetap terjamin.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi jamaah calon haji ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Baca juga: Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Perkuat Layanan di Dua Miqat Utama
“Beberapa kasus, terdapat jamaah yang mengalami sakit saat kembali dari Tanah Suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang sendiri karena tidak menjadi peserta JKN atau status kepesertaan JKN tidak aktif,” kata Rizzky dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Rizzky, kepesertaan aktif JKN juga mendukung kelancaran administrasi keberangkatan jamaah haji sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 31 Tahun 2025.
Aturan tersebut mendorong seluruh jamaah, termasuk jamaah haji khusus, memiliki jaminan kesehatan aktif sebelum keberangkatan.
Ia menjelaskan peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri, hingga rumah sakit.
Selain itu, prinsip portabilitas dalam Program JKN memungkinkan jamaah tetap memperoleh layanan kesehatan saat berada di asrama embarkasi di berbagai daerah sesuai lokasi penempatan.
Rizzky mengimbau jamaah calon haji segera melakukan pengecekan status kepesertaan JKN dan tidak menunda proses pendaftaran.
Menurut dia, pendaftaran maupun pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui layanan Pandawa di WhatsApp maupun aplikasi Mobile JKN.
Bagi peserta yang status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan iuran, kepesertaan dapat diaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan atau mengikuti Program Rehab berupa cicilan iuran.
Ia menambahkan jamaah yang telah terdaftar sebagai peserta JKN juga dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
Rizzky mengatakan Program JKN tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi jamaah, tetapi juga memberikan rasa tenang bagi keluarga yang berada di rumah.
“Selain melindungi jamaah, Program JKN juga memberikan rasa tenang karena keluarga di rumah tetap memiliki akses layanan kesehatan. Jadi jemaah bisa fokus beribadah,” ujarnya.
Menurut dia, Program JKN juga mengusung semangat gotong royong karena iuran peserta turut membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.
Ia menilai menjaga kepesertaan JKN tetap aktif juga sejalan dengan syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan finansial dalam menunaikan ibadah haji.
“Bagi yang sudah dimampukan untuk berangkat haji, Insya Allah juga dimampukan untuk menjaga kepesertaan JKN tetap aktif. Ini bagian dari ikhtiar dan kepedulian kita bersama,” katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang