Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Ingatkan Jamaah Haji Pastikan Status JKN Aktif

Kompas.com, 22 Mei 2026, 19:46 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mengingatkan jamaah calon haji untuk memastikan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kondisi aktif sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Kepesertaan aktif dinilai penting untuk menjamin akses layanan kesehatan selama proses ibadah haji hingga setelah jamaah kembali ke Indonesia.

BPJS Kesehatan menyebut risiko gangguan kesehatan dapat terjadi kapan saja, baik sebelum keberangkatan maupun usai menjalankan ibadah haji.

Baca juga: Petugas Kesehatan Haji Mulai Petakan Jamaah Risiko Tinggi untuk Murur dan Safari Wukuf

Karena itu, jamaah diminta tidak menunda pengecekan status kepesertaan JKN agar perlindungan kesehatan tetap terjamin.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi jamaah calon haji ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Baca juga: Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Perkuat Layanan di Dua Miqat Utama

“Beberapa kasus, terdapat jamaah yang mengalami sakit saat kembali dari Tanah Suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang sendiri karena tidak menjadi peserta JKN atau status kepesertaan JKN tidak aktif,” kata Rizzky dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kepesertaan JKN Dukung Kelancaran Ibadah Haji

Menurut Rizzky, kepesertaan aktif JKN juga mendukung kelancaran administrasi keberangkatan jamaah haji sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 31 Tahun 2025.

Aturan tersebut mendorong seluruh jamaah, termasuk jamaah haji khusus, memiliki jaminan kesehatan aktif sebelum keberangkatan.

Ia menjelaskan peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri, hingga rumah sakit.

Selain itu, prinsip portabilitas dalam Program JKN memungkinkan jamaah tetap memperoleh layanan kesehatan saat berada di asrama embarkasi di berbagai daerah sesuai lokasi penempatan.

Pendaftaran Bisa Lewat Mobile JKN dan Pandawa

Rizzky mengimbau jamaah calon haji segera melakukan pengecekan status kepesertaan JKN dan tidak menunda proses pendaftaran.

Menurut dia, pendaftaran maupun pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui layanan Pandawa di WhatsApp maupun aplikasi Mobile JKN.

Bagi peserta yang status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan iuran, kepesertaan dapat diaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan atau mengikuti Program Rehab berupa cicilan iuran.

Ia menambahkan jamaah yang telah terdaftar sebagai peserta JKN juga dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

JKN Beri Rasa Tenang bagi Jamaah dan Keluarga

Rizzky mengatakan Program JKN tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi jamaah, tetapi juga memberikan rasa tenang bagi keluarga yang berada di rumah.

“Selain melindungi jamaah, Program JKN juga memberikan rasa tenang karena keluarga di rumah tetap memiliki akses layanan kesehatan. Jadi jemaah bisa fokus beribadah,” ujarnya.

Menurut dia, Program JKN juga mengusung semangat gotong royong karena iuran peserta turut membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.

Ia menilai menjaga kepesertaan JKN tetap aktif juga sejalan dengan syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan finansial dalam menunaikan ibadah haji.

“Bagi yang sudah dimampukan untuk berangkat haji, Insya Allah juga dimampukan untuk menjaga kepesertaan JKN tetap aktif. Ini bagian dari ikhtiar dan kepedulian kita bersama,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jemaah Haji JKG-27 Muhammad Firdaus Ditemukan Wafat, Kemenhaj Siapkan Badal Haji
Jemaah Haji JKG-27 Muhammad Firdaus Ditemukan Wafat, Kemenhaj Siapkan Badal Haji
Aktual
Kisah Nenek 105 Tahun Menabung di Kaleng dari Jual Bubur Demi Berhaji
Kisah Nenek 105 Tahun Menabung di Kaleng dari Jual Bubur Demi Berhaji
Aktual
Kapan Puasa Arafah 2026? Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Kapan Puasa Arafah 2026? Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Kapan Puasa Tarwiyah 2026? Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Kapan Puasa Tarwiyah 2026? Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Arab Saudi Siapkan Operasi Terpadu untuk Keamanan Jemaah Haji 2026
Arab Saudi Siapkan Operasi Terpadu untuk Keamanan Jemaah Haji 2026
Aktual
Khutbah Arafah 2026 akan Diterjemahkan ke 35 Bahasa untuk Umat Islam di Seluruh Dunia
Khutbah Arafah 2026 akan Diterjemahkan ke 35 Bahasa untuk Umat Islam di Seluruh Dunia
Aktual
MUI Imbau Imam dan Khatib Shalat Jumat dan Idul Adha Bacakan Qunut Nazilah untuk Gaza
MUI Imbau Imam dan Khatib Shalat Jumat dan Idul Adha Bacakan Qunut Nazilah untuk Gaza
Aktual
BPJS Kesehatan Ingatkan Jamaah Haji Pastikan Status JKN Aktif
BPJS Kesehatan Ingatkan Jamaah Haji Pastikan Status JKN Aktif
Aktual
Petugas Kesehatan Haji Mulai Petakan Jamaah Risiko Tinggi untuk Murur dan Safari Wukuf
Petugas Kesehatan Haji Mulai Petakan Jamaah Risiko Tinggi untuk Murur dan Safari Wukuf
Aktual
DPR Minta Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Pelaku Kavling Tenda Haji di Armunza
DPR Minta Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Pelaku Kavling Tenda Haji di Armunza
Aktual
Kemenhaj Ingatkan KBIHU Dilarang Pasang Identitas di Tenda Armuzna
Kemenhaj Ingatkan KBIHU Dilarang Pasang Identitas di Tenda Armuzna
Aktual
Kemenhaj Copot Penanda KBIHU di Tenda Arafah, Ancam Cabut Izin yang Sengaja Melanggar
Kemenhaj Copot Penanda KBIHU di Tenda Arafah, Ancam Cabut Izin yang Sengaja Melanggar
Aktual
Takut Suaranya Menyakiti Nabi, Tsabit bin Qais Menangis Memohon Ampun
Takut Suaranya Menyakiti Nabi, Tsabit bin Qais Menangis Memohon Ampun
Aktual
Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Perkuat Layanan di Dua Miqat Utama
Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Perkuat Layanan di Dua Miqat Utama
Aktual
Jemaah Haji Kini Bisa Akses Air Dingin di 2.400 Titik Armuzna 2026
Jemaah Haji Kini Bisa Akses Air Dingin di 2.400 Titik Armuzna 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com