Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Perketat Pengamanan Haji 2026, Akses ke Makkah Diawasi Ketat

Kompas.com, 23 Mei 2026, 16:11 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengamanan pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah dengan meningkatkan pengawasan akses masuk ke Makkah dan kawasan suci.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah masuknya individu tanpa izin resmi sebagai jamaah haji sekaligus menjaga kelancaran operasional selama musim haji berlangsung.

Otoritas keamanan Saudi juga mengintensifkan penindakan terhadap kampanye haji palsu dan agen perjalanan ilegal.

Baca juga: Arab Saudi Siapkan Operasi Terpadu untuk Keamanan Jemaah Haji 2026

Selain itu, aparat memperkuat pengamanan lapangan guna menjamin keselamatan jutaan jamaah dari berbagai negara.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Keamanan Publik sekaligus Ketua Komite Keamanan Haji Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Mohammed Al-Bassami, saat memimpin konferensi pers gabungan komandan pasukan keamanan haji di Pusat Operasi Keamanan Terpadu di Makkah, Jumat (22/5/2026), seperti dikutip Antara dari SPA.

Baca juga: Khutbah Arafah 2026 akan Diterjemahkan ke 35 Bahasa untuk Umat Islam di Seluruh Dunia

Menurut Letjen Al-Bassami, pemerintah Saudi telah mengerahkan sumber daya manusia dan material dalam jumlah besar untuk memastikan keamanan jamaah sejak kedatangan hingga kepulangan mereka.

Otoritas Keamanan Perketat Pengawasan Secara Menyeluruh

Otoritas keamanan Saudi juga melakukan pengamanan menyeluruh di lapangan untuk mencegah tindak kriminalitas, memberantas pencopetan, serta mengatur arus lalu lintas di kawasan pusat Kota Makkah.

Dalam penegakan aturan, aparat disebut aktif memantau dan membongkar berbagai kampanye haji palsu, termasuk agen perjalanan domestik ilegal yang menawarkan keberangkatan tanpa izin resmi.

Al-Bassami menegaskan siapa pun yang terbukti mengangkut individu tanpa izin haji resmi akan dikenai sanksi tegas berupa hukuman penjara hingga enam bulan dan denda mencapai 50 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp235 juta untuk setiap pelanggar.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga akan disita oleh aparat.

Pelanggar berkewarganegaraan asing disebut akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Pasukan Pertahanan Sipil Disiapkan untuk Hadapi Kondisi Darurat

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Direktur Jenderal Pertahanan Sipil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Hamoud Al-Faraj.

Ia memastikan seluruh persiapan pencegahan, operasional, dan penanganan kondisi darurat telah diselesaikan menjelang puncak ibadah haji.

Operasi lapangan selama musim haji akan dikoordinasikan melalui Pusat Operasi Kawasan Suci dan Pusat Komando serta Kendali di Mina.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi mencatat hingga saat ini sebanyak 1.518.153 jamaah haji internasional telah tiba di Arab Saudi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.457.514 jamaah masuk melalui jalur udara, 54.141 jamaah melalui perbatasan darat, dan 6.497 jamaah melalui jalur laut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Firdaus Ditemukan, Istri Ungkap Pesan Haru untuk Petugas di Tanah Suci
Firdaus Ditemukan, Istri Ungkap Pesan Haru untuk Petugas di Tanah Suci
Aktual
Wakapolri Berkoordinasi dengan Otoritas Saudi untuk Perkuat Perlindungan Jamaah Haji Indonesia
Wakapolri Berkoordinasi dengan Otoritas Saudi untuk Perkuat Perlindungan Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Ketegaran Nafsiah Dampingi Suami Sejak Berangkat Haji Hingga Harus Dimakamkan di Makkah
Ketegaran Nafsiah Dampingi Suami Sejak Berangkat Haji Hingga Harus Dimakamkan di Makkah
Aktual
Baznas Kota Tangerang Buka Pelatihan Sekuriti Gratis untuk Mustahik
Baznas Kota Tangerang Buka Pelatihan Sekuriti Gratis untuk Mustahik
Aktual
MTQ Internasional di Masjid Istiqlal Diikuti Peserta dari 9 Negara dan 28 Provinsi
MTQ Internasional di Masjid Istiqlal Diikuti Peserta dari 9 Negara dan 28 Provinsi
Aktual
Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Saudi, Kemenhaj Matangkan Layanan Armuzna
Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Saudi, Kemenhaj Matangkan Layanan Armuzna
Aktual
Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Bukan Sesudah Shalat Idul Adha 2026, Lalu Kapan?
Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Bukan Sesudah Shalat Idul Adha 2026, Lalu Kapan?
Aktual
Arab Saudi Tangkap Pelaku Penipuan Haji Palsu dan Pendatang Tanpa Izin di Makkah
Arab Saudi Tangkap Pelaku Penipuan Haji Palsu dan Pendatang Tanpa Izin di Makkah
Aktual
Arab Saudi Perketat Pengamanan Haji 2026, Akses ke Makkah Diawasi Ketat
Arab Saudi Perketat Pengamanan Haji 2026, Akses ke Makkah Diawasi Ketat
Aktual
Daging Dam Jemaah Haji Indonesia akan Disalurkan untuk Palestina
Daging Dam Jemaah Haji Indonesia akan Disalurkan untuk Palestina
Aktual
DPR Minta Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Jelang Puncak Haji Armuzna
DPR Minta Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Jelang Puncak Haji Armuzna
Aktual
Modus Haji Ilegal 13 WNI Terbongkar di Kualanamu, Sempat Gagal Terbang di Soekarno-Hatta dan Batam
Modus Haji Ilegal 13 WNI Terbongkar di Kualanamu, Sempat Gagal Terbang di Soekarno-Hatta dan Batam
Aktual
Kepala BGN Dadan Hindayana Naik Haji Jalur Reguler, Antre 12 Tahun Tanpa Fasilitas Khusus
Kepala BGN Dadan Hindayana Naik Haji Jalur Reguler, Antre 12 Tahun Tanpa Fasilitas Khusus
Aktual
Keberangkatan Haji Nonprosedural 13 WNI Digagalkan Imigrasi Bali, Grup WhatsApp Jadi Bukti
Keberangkatan Haji Nonprosedural 13 WNI Digagalkan Imigrasi Bali, Grup WhatsApp Jadi Bukti
Aktual
Jemaah Haji JKG-27 Muhammad Firdaus Wafat, Dimakamkan di Makkah
Jemaah Haji JKG-27 Muhammad Firdaus Wafat, Dimakamkan di Makkah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com