Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu-satunya dalam Sejarah, Kisah Pemulangan Jenazah Bung Tomo dari Makkah

Kompas.com, 30 Mei 2026, 14:29 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

                                         

KOMPAS.com – Di antara jutaan umat Islam yang menunaikan ibadah haji setiap tahun, ada satu aturan yang hampir tidak pernah berubah di Arab Saudi.

Jemaah yang wafat di Tanah Suci pada umumnya akan dimakamkan di Makkah atau Madinah dan tidak dipulangkan ke negara asalnya.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia, terdapat satu pengecualian yang hingga kini masih dikenang.

Sosok itu adalah Bung Tomo, pahlawan nasional yang namanya identik dengan peristiwa heroik Pertempuran Surabaya 10 November 1945.

Setelah wafat saat menunaikan ibadah haji pada 1981, jenazahnya sempat dimakamkan di Arab Saudi.

Akan tetapi, melalui proses diplomasi yang panjang dan melibatkan banyak tokoh penting, jenazah Bung Tomo akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Peristiwa ini menjadikan Bung Tomo sebagai satu-satunya jemaah haji Indonesia yang diketahui memperoleh izin khusus untuk dipulangkan setelah dimakamkan di Tanah Suci.

Wafat Saat Menunaikan Ibadah Haji

Nama lengkap Bung Tomo adalah Sutomo. Ia lahir di Surabaya pada 3 Oktober 1920 dan dikenal sebagai tokoh yang membakar semangat perjuangan rakyat Indonesia melalui pidato-pidatonya saat mempertahankan kemerdekaan.

Pada tahun 1981, Bung Tomo berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan rukun Islam kelima. Saat itu usianya telah menginjak 61 tahun.

Menurut berbagai catatan sejarah, Bung Tomo meninggal dunia pada 7 Oktober 1981 ketika menjalankan rangkaian ibadah haji di Padang Arafah.

Ia mengembuskan napas terakhir ketika jutaan jemaah sedang melaksanakan wukuf, salah satu rukun haji yang menjadi puncak seluruh prosesi ibadah.

Wukuf di Arafah memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam Islam. Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa inti ibadah haji terletak pada pelaksanaan wukuf.

Oleh karena itu, banyak umat Islam memandang wafat saat berhaji, terlebih ketika berada di Arafah, sebagai kemuliaan yang dianugerahkan Allah SWT kepada hamba-Nya.

Baca juga: Kisah Haru Marsiyah, Penjual Bubur yang Akhirnya Menatap Kabah di Usia 105 Tahun

Aturan Arab Saudi tentang Jemaah Haji yang Wafat

Pemerintah Arab Saudi sejak lama memiliki kebijakan khusus mengenai jemaah yang meninggal dunia selama musim haji.

Secara umum, jenazah jemaah yang wafat akan segera diurus sesuai syariat Islam, mulai dari proses pemandian, pengafanan, penyelenggaraan shalat jenazah hingga pemakaman.

Jenazah biasanya dimakamkan di kompleks pemakaman yang telah ditentukan pemerintah Saudi di Makkah atau Madinah.

Kebijakan ini diterapkan karena beberapa alasan. Selain mempertimbangkan aspek kesehatan dan administrasi, pemerintah Saudi juga memandang bahwa dimakamkan di Tanah Suci merupakan sebuah kehormatan bagi umat Islam. Karena itulah, pemulangan jenazah ke negara asal hampir tidak pernah dilakukan.

Dalam berbagai musim haji modern, kebijakan tersebut tetap berlaku. Jemaah Indonesia yang wafat di Arab Saudi umumnya dimakamkan di sana setelah memperoleh persetujuan keluarga dan mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas Saudi.

Dimakamkan di Makkah, Keluarga Mengajukan Permohonan Pemulangan

Sesuai aturan yang berlaku, setelah meninggal dunia Bung Tomo dimakamkan di Arab Saudi. Namun keluarga memiliki keinginan agar jenazah pahlawan nasional tersebut dapat dimakamkan di Indonesia.

Putra Bung Tomo, Bambang Sulastomo, kemudian berupaya mencari jalan agar permohonan tersebut dapat diwujudkan.

Langkah pertama yang ditempuh adalah meminta pandangan keagamaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam arsip Fatwa MUI yang diterbitkan kembali dalam buku Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975, dijelaskan bahwa pada Oktober 1981 MUI menerima surat dari Bambang Sulastomo mengenai kemungkinan pemindahan jenazah Bung Tomo dari Tanah Suci ke Indonesia.

Komisi Fatwa MUI kemudian mengadakan rapat pada 13 Oktober 1981.

Baca juga: Kisah Jemaah Haji Asal Tegal yang Tetap Bersyukur Meski Harus Jalani Amputasi di Makkah

Pertimbangan Fatwa MUI

Dalam keputusan yang ditandatangani KH M. Syukri Ghozali dan H.S. Prodjokusumo, MUI menyampaikan sejumlah pertimbangan.

Pertama, MUI berpendapat bahwa dimakamkan di Tanah Suci merupakan kemuliaan dan rahmat yang besar sehingga pada dasarnya lebih baik jenazah Bung Tomo tetap berada di tempat pemakamannya.

Kedua, MUI menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat pemindahan jenazah yang telah dimakamkan tidak diperbolehkan kecuali terdapat alasan yang dibenarkan syariat.

Meski demikian, MUI juga mengutip pandangan mazhab Maliki yang memberikan ruang bagi pemindahan jenazah apabila terdapat kemaslahatan tertentu, seperti memudahkan ziarah keluarga atau dimakamkan bersama anggota keluarga lainnya.

Ketiga, MUI menyarankan agar keluarga berkonsultasi dengan pemerintah apabila tetap ingin menempuh proses pemindahan.

Keempat, MUI mengingatkan bahwa biaya pemindahan jenazah yang besar dapat pula dipertimbangkan untuk digunakan dalam amal jariyah yang bermanfaat bagi almarhum.

Pandangan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam proses berikutnya.

Diplomasi Tingkat Tinggi Indonesia–Arab Saudi

Keinginan keluarga ternyata mendapat perhatian pemerintah Indonesia.

Saat itu Presiden RI dijabat oleh Soeharto. Berbagai instansi terkait, termasuk Departemen Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi, mulai melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah Saudi.

Proses tersebut tidak sederhana. Sebab, yang diminta bukan sekadar pemulangan jenazah, melainkan pemindahan jenazah yang telah dimakamkan dan berada di bawah kewenangan hukum Arab Saudi.

Dalam buku Bung Tomo: Peran dan Sumbangsihnya bagi Indonesia karya Raka Saliraning Gati dijelaskan bahwa pemerintah Indonesia melakukan pendekatan diplomatik secara khusus untuk memperoleh izin resmi dari Kerajaan Arab Saudi.

KBRI di Riyadh turut membantu pengurusan berbagai dokumen administratif dan legal yang diperlukan selama proses berlangsung.

Sementara itu, Bambang Sulastomo berangkat langsung ke Arab Saudi bersama dua dokter forensik untuk memastikan identifikasi jenazah sebelum dilakukan pemindahan.

Peran Mohammad Natsir yang Jarang Diketahui

Di balik keberhasilan pemulangan jenazah Bung Tomo, terdapat peran penting tokoh nasional sekaligus ulama terkemuka Indonesia, Mohammad Natsir.

Saat itu Natsir memiliki hubungan yang baik dengan berbagai tokoh dunia Islam melalui organisasi internasional Rābiṭat al-ʿĀlam al-ʾIslāmī atau Liga Muslim Dunia yang berkedudukan di Makkah.

Menurut sejumlah catatan sejarah, Natsir menulis surat khusus kepada Raja Arab Saudi untuk membantu proses pemindahan jenazah Bung Tomo.

Langkah tersebut dinilai memiliki pengaruh besar karena memberikan dukungan moral dan diplomatik terhadap permohonan pemerintah Indonesia.

Kombinasi antara pendekatan pemerintah, dukungan keluarga, bantuan KBRI, serta peran tokoh-tokoh berpengaruh akhirnya membuka jalan bagi keluarnya izin yang sangat langka tersebut.

Baca juga: Kisah Ummu Mihjan, Marbot Perempuan di Masjid Nabawi yang Dimuliakan Rasulullah

Delapan Bulan Penantian

Perjuangan memulangkan jenazah Bung Tomo tidak berlangsung cepat. Diperlukan waktu sekitar delapan bulan sejak wafatnya Bung Tomo hingga seluruh proses administrasi, hukum, dan diplomasi selesai dilakukan.

Setelah memperoleh izin resmi, jenazah Bung Tomo akhirnya dipindahkan dari Arab Saudi dan diterbangkan ke Indonesia.

Kepulangan jenazah pahlawan nasional itu disambut dengan perhatian luas masyarakat. Setelah tiba di Tanah Air, Bung Tomo dimakamkan di TPU Ngagel Rejo, Surabaya, kota yang menjadi saksi perjuangannya dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Hingga kini makam tersebut masih menjadi tujuan ziarah masyarakat yang ingin mengenang jasa-jasa Bung Tomo.

Mengapa Kisah Ini Sulit Terulang?

Hingga saat ini belum banyak catatan mengenai jemaah haji Indonesia lain yang memperoleh perlakuan serupa.

Selain karena aturan Arab Saudi yang sangat ketat, pemindahan jenazah yang telah dimakamkan juga memerlukan pertimbangan syariat, hukum internasional, diplomasi antarnegara, serta persetujuan dari berbagai pihak.

Oleh karena itu, kasus Bung Tomo sering disebut sebagai peristiwa yang sangat unik dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Kisah ini menunjukkan bahwa di balik wafatnya seorang pahlawan di Tanah Suci, terdapat perjalanan panjang yang melibatkan keluarga, ulama, pemerintah, diplomat, hingga tokoh-tokoh dunia Islam.

Lebih dari sekadar cerita pemulangan jenazah, peristiwa tersebut menjadi bagian dari sejarah hubungan Indonesia dan Arab Saudi serta menunjukkan betapa besar penghormatan bangsa Indonesia terhadap sosok Bung Tomo.

Warisan Sejarah yang Terus Dikenang

Empat dekade lebih telah berlalu sejak Bung Tomo wafat saat menunaikan ibadah haji. Namun kisahnya masih terus dikenang, terutama menjelang musim haji ketika banyak jemaah Indonesia berangkat ke Tanah Suci.

Bung Tomo tidak hanya dikenang sebagai pengobar semangat perjuangan pada masa revolusi kemerdekaan.

Ia juga dikenang sebagai sosok yang menutup perjalanan hidupnya di tempat yang dimuliakan umat Islam.

Dan hingga hari ini, ia tetap tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya jemaah haji Indonesia yang berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah wafat dan dimakamkan di Tanah Suci.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar