Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027

Kompas.com, 23 Juni 2026, 16:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan calon petugas haji pusat dan daerah akan mendapatkan pelatihan dengan durasi yang sama dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027.

Kebijakan tersebut diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, termasuk layanan yang diberikan petugas kepada jamaah di Tanah Suci.

Selama ini, terdapat perbedaan masa pembekalan antara petugas haji pusat dan petugas haji daerah yang dinilai memengaruhi kesiapan mereka dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Prabowo Apresiasi Kinerja Kemenhaj dan Petugas Haji 2026

Melalui penyamaan masa pelatihan, Kemenhaj berharap kualitas layanan kepada jamaah haji Indonesia dapat semakin meningkat.

Petugas Haji Pusat dan Daerah Akan Dilatih Sebulan Penuh

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan petugas haji pusat dan daerah akan mendapatkan persiapan yang sama selama satu bulan penuh untuk penyelenggaraan haji 2027.

Baca juga: Kemenhaj: 98.487 Jemaah dan 1.010 Petugas Haji Telah Tiba di Tanah Air

“Kami mencatat evaluasi ini dan Insya Allah tahun 2027, keduanya akan kita lakukan persiapan yang sama, sama-sama satu bulannya," kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Menhaj Irfan menyusul adanya informasi mengenai perbedaan layanan yang diberikan oleh petugas haji pusat atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan petugas haji daerah kepada jamaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.

Masa Pembekalan Petugas Haji Akan Diseragamkan

Menurut Menhaj Irfan, selama ini petugas haji pusat dan daerah memang mendapatkan masa pembekalan yang berbeda.

Petugas haji pusat memperoleh persiapan selama sekitar satu bulan, sedangkan petugas haji daerah hanya mengikuti pembekalan selama sekitar satu minggu hingga 10 hari.

“Memang ada perbedaan karena persiapannya berbeda. PPIH kita siapkan satu bulan, sementara petugas haji daerah dipersiapkan sekitar seminggu atau 10 hari,” ujarnya.

Ia menilai penyamaan masa pelatihan penting dilakukan agar seluruh petugas memiliki kesiapan yang setara dalam menjalankan tugas serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah.

Kemenhaj Evaluasi Kinerja Seluruh Petugas Haji

Selain menyiapkan skema pelatihan baru, Kemenhaj juga tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh petugas haji yang bertugas pada musim haji tahun ini.

Evaluasi dilakukan melalui laporan dan penilaian yang telah dikumpulkan dari masing-masing petugas.

“Sampai hari ini kami sudah mendapatkan rapor-rapor dari semua petugas haji. Kami sudah meminta tim untuk memberikan rapor masing-masing,” katanya.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenhaj untuk memberikan apresiasi kepada petugas yang menunjukkan kinerja terbaik selama penyelenggaraan ibadah haji.

“Yang terbaik nantinya akan kami berikan penghargaan,” kata Menhaj Irfan.

Kemenhaj berharap penyamaan masa pelatihan dan evaluasi menyeluruh terhadap petugas dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang.

Dengan kesiapan yang lebih merata, seluruh petugas diharapkan mampu memberikan layanan yang optimal kepada jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Aktual
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Aktual
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Aktual
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Aktual
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
Aktual
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Aktual
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Aktual
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Aktual
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
Aktual
Mengapa Warga Memborong Alat Dapur pada 10 Muharram? Ini Makna Tradisi Unik di Hari Asyura
Mengapa Warga Memborong Alat Dapur pada 10 Muharram? Ini Makna Tradisi Unik di Hari Asyura
Aktual
Makna dan Amalan Utama Hari Asyura 10 Muharram
Makna dan Amalan Utama Hari Asyura 10 Muharram
Aktual
Peristiwa Sejarah Hari Asyura 10 Muharram dan Anjuran Puasa dalam Ajaran Islam
Peristiwa Sejarah Hari Asyura 10 Muharram dan Anjuran Puasa dalam Ajaran Islam
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 Dorong Dapur Pesantren Jadi Mitra MBG, Sahkan 6 Rekomendasi untuk Pemerintah
Munas-Konbes NU 2026 Dorong Dapur Pesantren Jadi Mitra MBG, Sahkan 6 Rekomendasi untuk Pemerintah
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren, Ini 5 Rekomendasinya
Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren, Ini 5 Rekomendasinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com