Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan

Kompas.com, 23 Juni 2026, 17:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meningkatkan sinkronisasi laporan kerja agar tata kelola lembaga berjalan lebih baik.

Menurut dia, keselarasan data dan laporan antarlembaga di internal BPKH penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengelolaan, terutama terkait pengawasan anak perusahaan.

Selain itu, BPKH juga diminta segera mengkaji sejumlah kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang dinilai berpotensi memengaruhi struktur pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.

DPR Minta Laporan BPKH dan Dewas Selaras

Dilansir dari Antara, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan sinkronisasi data dan laporan kerja mutlak diperlukan, terutama menyangkut transparansi pengawasan terhadap performa lini anak usaha BPKH.

Baca juga: Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah

Dewan Pengawas BPKH sebelumnya melaporkan realisasi nilai manfaat dan imbal hasil atau yield investasi dana haji periode Januari-Mei 2026 masih berada di bawah target pagu tahunan.

Optimalisasi komponen nilai manfaat baru mencapai Rp 4,93 triliun atau setara 33,95 persen dari target tahunan sebesar Rp 14,53 triliun.

Selain itu, ditemukan inefisiensi struktural pada investasi perbankan dengan beban operasional mencapai 98 hingga 99 persen, serta adanya tekanan likuiditas dan penurunan kas pada anak usaha BPKH Limited.

"Jadi kami melihat ada hal mencolok pada aspek tata kelola anak perusahaan yang sudah dikritisi oleh Dewas, namun belum muncul secara mendalam di laporan Badan Pelaksana. Sebagai satu kesatuan institusi, kedua belah pihak harus berjalan seiringan," ucap Hidayat Nur Wahid.

Soroti Proyek Kampung Haji dan Umrah di Mekkah

Selain persoalan internal, Hidayat juga menyoroti proyek strategis nasional berupa rencana pembangunan Kampung Haji dan Umrah di Mekkah, Arab Saudi.

Menurut dia, proyek yang menjadi salah satu komitmen besar Presiden tersebut seharusnya melibatkan BPKH sejak awal.

BPKH dinilai perlu diikutsertakan dalam tim fungsional proyek karena memiliki keterkaitan yang kuat dengan skema investasi jangka panjang dan perputaran arus kas keuangan haji nasional.

Minta BPKH Kaji Dampak Penghapusan Paket D Armuzna

Hidayat Nur Wahid juga mendesak Badan Pelaksana BPKH untuk melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menghapus opsi Paket D di wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) untuk musim haji tahun depan.

Menurut dia, kebijakan tersebut dipastikan berdampak terhadap struktur pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

"Penghapusan paket tersebut dipastikan berimplikasi pada struktur pembiayaan, sehingga BPKH harus cermat menghitung dampaknya terhadap wacana keharusan untuk menaikkan nilai setoran awal jamaah di dalam negeri," ujarnya.

Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Dalam rapat tersebut, Hidayat juga mendorong BPKH mempertimbangkan rekomendasi Komisi Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) terkait urgensi revisi Pasal 10 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengatur pengelolaan keuangan haji, termasuk dana setoran calon jemaah haji, pengembangannya, penggunaan hasil investasinya, serta pembentukan BPKH.

"Revisi UU 34/2014 Pasal 10 dan 16 agar penggunaan nilai manfaat memiliki landasan hukum baku yang selaras dengan kaidah syariah," kata Hidayat Nur Wahid.

Hidayat berharap penguatan tata kelola, sinkronisasi laporan, serta kajian mendalam terhadap kebijakan Arab Saudi dan regulasi nasional dapat membuat pengelolaan keuangan haji lebih transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi jemaah haji Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Aktual
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Aktual
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Aktual
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Aktual
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
Aktual
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Aktual
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Aktual
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Aktual
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
Aktual
Mengapa Warga Memborong Alat Dapur pada 10 Muharram? Ini Makna Tradisi Unik di Hari Asyura
Mengapa Warga Memborong Alat Dapur pada 10 Muharram? Ini Makna Tradisi Unik di Hari Asyura
Aktual
Makna dan Amalan Utama Hari Asyura 10 Muharram
Makna dan Amalan Utama Hari Asyura 10 Muharram
Aktual
Peristiwa Sejarah Hari Asyura 10 Muharram dan Anjuran Puasa dalam Ajaran Islam
Peristiwa Sejarah Hari Asyura 10 Muharram dan Anjuran Puasa dalam Ajaran Islam
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 Dorong Dapur Pesantren Jadi Mitra MBG, Sahkan 6 Rekomendasi untuk Pemerintah
Munas-Konbes NU 2026 Dorong Dapur Pesantren Jadi Mitra MBG, Sahkan 6 Rekomendasi untuk Pemerintah
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren, Ini 5 Rekomendasinya
Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren, Ini 5 Rekomendasinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com