Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama

Kompas.com, 23 Juni 2026, 17:48 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Bulan Muharram menjadi salah satu bulan istimewa dalam Islam karena di dalamnya terdapat amalan sunnah yang sangat dianjurkan, yakni puasa Tasua dan puasa Asyura.

Kedua puasa tersebut dilaksanakan pada 9 dan 10 Muharram serta memiliki keutamaan besar bagi umat Muslim yang mengerjakannya.

Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan atau kemampuan untuk menjalankan kedua puasa tersebut secara berurutan.

Baca juga: 3 Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura, dari Waktu Pelaksanaan hingga Sejarahnya

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang hanya melaksanakan puasa Asyura pada 10 Muharram tanpa didahului puasa Tasua pada 9 Muharram?

Hukum Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua

Dilansir dari Antara, menurut penjelasan para ulama, puasa Asyura pada 10 Muharram merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.

Baca juga: Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya

Sementara itu, anjuran menjalankan puasa Tasua pada 9 Muharram maupun puasa pada 11 Muharram bertujuan menyempurnakan amalan dan membedakan ibadah umat Islam dengan kaum Yahudi.

Walau begitu, kedua puasa tersebut bukan menjadi syarat sah puasa Asyura.

Dalam kitab-kitab fiqih rujukan, seperti Fathul Mu'in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari, dijelaskan bahwa puasa Asyura tanpa didahului puasa Tasua tetap diperbolehkan.

Bahkan, dalam mazhab Syafi'i tidak terdapat larangan maupun kemakruhan bagi seseorang yang hanya berpuasa pada 10 Muharram.

Dengan demikian, umat Islam yang hanya mampu berpuasa pada hari Asyura tetap sah menjalankan ibadahnya dan tetap mendapatkan keutamaan serta pahala sebagaimana dijanjikan dalam hadits.

"Diriwayatkan dari Abu Qatadah RA, 'sungguh Rasulullah SAW bersabda pernah ditanya tentang keutamaan puasa hari Asyura, lalu beliau menjawab, "Puasa Asyura melebur dosa setahun yang telah lewat"." (HR Muslim).

Meski demikian, bagi umat Muslim yang ingin menyempurnakan amalan puasa Asyura tetapi tidak sempat menjalankan puasa Tasua pada 9 Muharram, masih dapat berpuasa pada hari setelah Asyura, yakni 11 Muharram.

Asal-usul Puasa Tasua dan Puasa Asyura

Seperti diketahui, salah satu keistimewaan bulan Muharram adalah adanya Hari Asyura yang bertepatan dengan 10 Muharram.

Dalam sejarah Islam, Hari Asyura dikaitkan dengan berbagai peristiwa besar, salah satunya ketika Nabi Musa AS diselamatkan Allah SWT dari kejaran tentara Fir'aun.

Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, Nabi Musa AS kemudian berpuasa pada hari tersebut.

Amalan itu juga diketahui dilakukan oleh kaum Yahudi pada masa Jahiliyah.

Sementara itu, Nabi Muhammad SAW melaksanakan puasa Asyura bukan karena mengikuti ajaran umat lain, melainkan sebagai bentuk ketaatan atas perintah Allah SWT kepada beliau sebagai penerima wahyu.

Untuk membedakan amalan umat Islam dengan kaum Yahudi, Rasulullah SAW kemudian memerintahkan para sahabat dan umat Muslim untuk berpuasa pada 9 Muharram atau Tasua, sehari sebelum puasa Asyura, atau berpuasa pada 11 Muharram setelah Hari Asyura.

Karena itu, puasa Asyura tetap dapat dijalankan meski tanpa didahului puasa Tasua. Namun, mengiringinya dengan puasa pada 9 atau 11 Muharram menjadi bentuk penyempurnaan amalan yang dianjurkan dalam tradisi ibadah umat Islam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar