Editor
KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan sejumlah perubahan strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satu poin penting yang diusulkan adalah penambahan nilai Ketuhanan dalam dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan posisi guru agama dan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
"Kami tentu sangat setuju dengan satu sistem pendidikan nasional, untuk memastikan kualitas dan mutu pendidikan kita juga, serta untuk memastikan atau meminimalisir disparitas afirmasi negara terhadap lembaga pendidikan," ujar Kamaruddin dilansir dari situs Kemenag.go.id.
Rapat tersebut dihadiri para sekretaris jenderal dari sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Baca juga: DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Menurut Kamaruddin, meskipun Kementerian Agama telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, pihaknya menyambut baik penyusunan RUU Sisdiknas sebagai upaya memperkuat sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif.
"Pada dasarnya infrastruktur Kemenag dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan sudah cukup kuat dengan undang-undang yang telah ada (existing), namun Kemenag menyambut baik RUU Sisdiknas. Keterlibatan Kemenag sangat intensif dalam pembahasan ini, kami tidak lagi melihatnya secara makro, melainkan sudah langsung masuk ke pasal-pasal dalam RUU sebagai pertimbangan bagi teman-teman di Komisi X," katanya.
Salah satu usulan utama Kemenag adalah penambahan frasa mengenai nilai Ketuhanan pada Pasal 5 RUU Sisdiknas.
Menurut Kamaruddin, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus tetap berlandaskan nilai-nilai agama sebagai fondasi pembangunan bangsa.
"Argumentasinya adalah Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia," tuturnya.
Ia menilai nilai Ketuhanan juga akan memperkuat fungsi pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 RUU Sisdiknas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyoroti persoalan tata kelola guru agama yang hingga kini masih tersebar di berbagai instansi, mulai dari Kementerian Agama, pemerintah daerah, kementerian lain, sekolah, yayasan, hingga komite sekolah.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada pembinaan, jenjang karier, kesejahteraan, dan tata kelola guru agama yang belum seragam.
"Hanya catatannya ada beberapa isu krusial terkait dengan guru agama, yang telah lama berjuang untuk mendapatkan hak-hak yang sama," ujarnya.
Karena itu, Kemenag mengusulkan perubahan pada Pasal 25 RUU Sisdiknas agar pengelolaan guru agama di satuan pendidikan pemerintah sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian yang membidangi urusan agama.
"Terkait pola pengangkatan, masih terlalu generalis. Kemenag mengusulkan materi perubahan RUU Sisdiknas pada Pasal 25 ayat (2), dalam hal pengelolaan guru agama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, maka sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah yang membidangi urusan agama," jelasnya.
Selain guru agama, Kemenag juga mengusulkan penguatan posisi pesantren dalam RUU Sisdiknas.
Melalui perubahan Pasal 144, pemerintah mengusulkan penegasan bahwa pesantren merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional, tanpa menghilangkan kekhasan, tradisi, maupun kurikulum masing-masing pesantren.
"Kita ingin menambahkan satu klausul, jenis pendidikan pesantren diselenggarakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing pesantren serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional," ujar Amin Suyitno.
Kemenag juga mengusulkan perubahan pada ketentuan pendanaan pendidikan dalam Pasal 198A RUU Sisdiknas.
Jika dalam draf saat ini hanya melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemenag mengusulkan agar kementerian yang membidangi urusan agama turut dimasukkan dalam skema tersebut.
"Kami usul materi perubahan agar menjadi empat kementerian termasuk Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (Kementerian Agama)," pungkas Amin Suyitno.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang