Editor
KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 7.500 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Indonesia telah mengantongi sertifikat halal.
Jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring bertambahnya jumlah SPPG di berbagai daerah.
BPJPH sejak awal telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi SPPG.
Baca juga: BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan pendampingan kepada para pengelola SPPG agar memahami prosedur sertifikasi halal secara benar.
Meski demikian, BPJPH mengakui masih banyak SPPG yang belum mengurus sertifikat halal. Kondisi itu antara lain disebabkan pengelola SPPG masih berfokus pada pencapaian target kuantitas layanan.
Baca juga: AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
Dilansir dari Antara, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan BGN setelah ditunjuk untuk mendampingi proses sertifikasi halal SPPG.
"Sejak awal ditunjuk, yang pertama kali kami datangi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kami menyatakan siap memfasilitasi agar SPPG itu bisa mengurus sertifikat halal," ujarnya saat menghadiri serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikat halal di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis.
Namun, hingga saat ini jumlah SPPG yang telah mengantongi sertifikat halal baru mencapai 7.500 unit.
Ia mengaku belum mengetahui persentase capaian tersebut karena BPJPH belum memperoleh data pasti mengenai total jumlah SPPG di Indonesia yang terus berkembang.
Untuk mendorong pengurusan sertifikat halal, BPJPH terus berkoordinasi dengan BGN, terutama melalui para koordinator SPPG di berbagai daerah.
"Koordinator-koordinatornya itu kami undang melalui zoom meeting. Bahkan setiap daerah kami adakan zoom meeting dengan para pengelola SPPG," ujarnya.
Pertemuan secara daring tersebut bertujuan agar pengelola SPPG memperoleh penjelasan langsung mengenai tata cara pengurusan sertifikat halal.
BPJPH khawatir pengelola SPPG memperoleh informasi dari sumber yang belum kredibel sehingga berpotensi menimbulkan misinformasi. Akibatnya, muncul anggapan bahwa pengurusan sertifikat halal sulit dan membutuhkan biaya mahal.
Mamat menjelaskan pengurusan sertifikat halal untuk SPPG berbeda dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SPPG masuk dalam kategori reguler sehingga memerlukan pemeriksaan lapangan.
"Sehingga memerlukan waktu. Kalau untuk pengurusan sertifikat halal secara reguler untuk kategori pelaku usaha menengah besar membutuhkan waktu maksimal 25 hari. Namun, realisasinya bisa lebih cepat karena ada yang hanya 10 hari selesai," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BPJPH, masih banyak SPPG yang belum mengurus sertifikat halal karena masih terlalu fokus mengejar target operasional.
"Sementara tahun ini mulai kualitas, sehingga mereka harus mulai memikirkan tentang selain sertifikat halal, juga sertifikat higienitas, kesehatan dan sebagainya karena itu yang harus dipersyaratkan," ujarnya.
Mamat mengingatkan bahwa pengurusan sertifikat halal merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Ia juga menegaskan bahwa Oktober 2026 bukan merupakan batas akhir pengurusan sertifikat halal.
Sementara itu, berdasarkan data dari sejumlah sumber, jumlah SPPG di Indonesia hingga Juni 2026 mencapai 29.991 unit yang tersebar di 38 provinsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang