Editor
KOMPAS.com – Indonesia saat ini menghadapi situasi darurat sampah dengan timbulan mencapai 50 juta ton per tahun, di mana 60 persen di antaranya tidak dikelola dan 27 persen dibakar secara terbuka di ruang publik.
Menanggapi krisis ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Indonesia Sustainability Movement (Inamov) menggelar Sarasehan Ulama bertajuk "Ekoteologi & Keberlanjutan Indonesia" di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis (25/6/2026).
Diskusi yang dipandu oleh Rahmat Hidayat Pulungan ini mengungkap bahwa penanganan sampah bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyentuh dimensi etika, hukum Islam (fikih), hingga kedaulatan fiskal negara.
Dalam tinjauan ekoteologi, Direktur Badan Pelaksana PKU MUI DKI Jakarta yang juga penulis buku Fikih Global, Muladi Mughni, menekankan bahwa sampah (Al-Afsah) secara fikih adalah materi yang dibuang namun tetap memiliki potensi manfaat. Ia memperkenalkan konsep Fikih Ma'alat, yakni kebijakan yang harus mempertimbangkan dampak jangka panjang.
Baca juga: MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
Muladi memberikan peringatan keras terhadap risiko perverse incentive atau "Efek Kobra", di mana kebijakan pengelolaan sampah justru menciptakan insentif agar sampah terus bertambah demi keuntungan ekonomi pihak tertentu.
"Semangat agama adalah pengurangan (tahlil), bukan sekadar pemanfaatan. Kebijakan yang baik adalah yang berhasil mengurangi lahirnya sampah dari hulu," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana APBN adalah amanah yang tidak boleh digunakan untuk "privatisasi keuntungan" bagi investor sementara kerugiannya ditanggung publik.
Mewakili elemen pemerintah, CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), Fadli Rahman, menjelaskan bahwa negara hadir melalui Perpres 109 tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini dipandang sebagai upaya memicu "daya lenting" ekosistem untuk kembali ke kondisi ideal.
Teknologi PSEL ini diklaim mampu mereduksi emisi hingga 80 persen dan direncanakan akan tersebar di 31 lokasi secara bertahap, dengan pilot project di wilayah Bali, Bekasi, dan Solo. Selain solusi lingkungan, program ini juga merancang transformasi sosial melalui formalisasi tenaga kerja informal seperti pemulung ke dalam ekosistem industri yang lebih sehat.
Namun, ambisi teknologi ini dibayangi tantangan besar di lapangan. Praktisi Rancang Bangun Industri, Edy Sutrisman, mengungkapkan bahwa 2/3 biaya pembangunan pabrik pengolahan sampah habis hanya untuk infrastruktur pembangkit listriknya (boiler dan generator). Secara teknis, mesin insinerator di Indonesia terancam sering mati karena budaya masyarakat yang mencampur sampah basah (organik) dengan plastik.
Lebih lanjut, Edy menyoroti persoalan surplus listrik hingga 50% di wilayah Jawa-Bali-Madura. Hal ini menimbulkan pertanyaan logis: untuk apa memaksakan penjualan listrik dari sampah ke PLN di saat pasokan listrik nasional sedang berlebih? Ia menyarankan diversifikasi produk seperti RDF (bal-balan plastik) untuk industri semen atau pengolahan anaerobik menjadi biogas dan pupuk organik yang mendukung ketahanan pangan.
Mantan komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, mengkritik kebijakan ini sebagai sebuah "lompatan jauh" yang dilakukan tanpa persiapan matang di tingkat hulu. Ia membandingkan dengan Jepang dan China yang membutuhkan waktu belasan hingga puluhan tahun untuk mengedukasi warga mengenai pemilahan sampah sebelum masuk ke tahap energi.
Saragih juga menyoroti aspek transparansi administrasi, di mana penyusunan Perpres 109 dinilai minim konsultasi publik. Ia mengingatkan adanya risiko fiskal tersembunyi terkait nilai tukar karena ketergantungan pada investasi asing, serta potensi masalah etis jika perusahaan yang didanai publik kemudian melakukan IPO tanpa memberikan manfaat balik yang adil kepada negara.
Sebagai solusi penutup, peneliti Senior Lingkungan Institut Pertanian Bogor yang juga pakar Life Cycle Assessment (LCA), Kirman Siregar, mendorong penggunaan data numerik untuk mengukur efektivitas kebijakan. Menurut risetnya, emisi dari TPA open dumping mencapai 773 kg per ton, sedangkan melalui teknologi pengelolaan yang tepat hanya menyisakan sekitar 7,49 kg per ton.
Ia mendorong pemerintah untuk mengubah narasi dari sekadar "membakar sampah" menjadi "mereduksi karbon". Kirman mendesak agar kemampuan biomassa/sampah dalam menurunkan emisi dijadikan faktor penentu harga jual, bukan lagi sekadar disamakan dengan nilai kalor batu bara.
Baca juga: MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
"Jika harga karbon sebesar 4,58 USD per ton CO2e dimasukkan dalam komponen harga beli, maka UMKM dan BUMD pengelola sampah akan mendapatkan keuntungan yang layak," pungkasnya .
Sarasehan ini menyepakati bahwa masa depan keberlanjutan Indonesia bergantung pada transparansi kebijakan, ketepatan teknologi yang sesuai dengan karakteristik sampah lokal, serta landasan moral ekoteologi yang menempatkan kelestarian lingkungan di atas keuntungan jangka pendek.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang