Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah serta haji khusus melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dan berlaku bagi seluruh jamaah yang menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga.
Pemusatan layanan dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025 sekaligus menindaklanjuti aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Visa Umrah 2026 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan kepada jamaah umrah dan haji khusus dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terintegrasi sejak keberangkatan hingga kepulangan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan mulai 1 Juli 2026 seluruh jamaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Jadwal Musim Umrah 2026-2027, Visa Mulai Dibuka 31 Mei
"Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/6/2026).
Puji menjelaskan tujuan utama kebijakan ini adalah mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu, sekaligus memperkuat pembinaan serta pelindungan bagi jamaah umrah dan haji khusus.
Melalui pemusatan layanan di Terminal 2F, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi di satu pintu.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Kementerian Haji dan Umrah meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi memperhatikan manajemen waktu dan proses identifikasi jamaah.
"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jamaahnya dengan disiplin. Jamaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar dia.
Selain itu, demi memperlancar proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, seluruh jamaah diminta mengenakan atribut resmi, seperti baju seragam, kartu identitas, dan slayer.
Jamaah juga harus membawa tas bagasi yang mencantumkan identitas biro perjalanan masing-masing.
Meski bersifat mengikat, Kementerian Haji dan Umrah tetap mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan darurat di lapangan.
Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak terduga, atau perubahan kebijakan dari otoritas berwenang, proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui terbitnya Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, Kementerian Haji dan Umrah berharap tertib administrasi semakin meningkat dan kenyamanan masyarakat Indonesia dalam beribadah dapat terjaga dengan lebih baik sejak keberangkatan dari Tanah Air.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang