Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini

Kompas.com, 27 Juni 2026, 14:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Masjid merupakan baitullah atau rumah Allah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Karena itu, syariat mengajarkan sejumlah adab ketika seorang muslim memasuki masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah.

Salah satu adab yang dianjurkan adalah melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid, yakni shalat sunnah dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid.

Shalat ini menjadi simbol penghormatan kepada rumah Allah dan termasuk amalan yang sangat dianjurkan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Meski demikian, Islam juga mengajarkan skala prioritas dalam beribadah. Dalam kondisi tertentu, seorang muslim justru tidak dianjurkan mengerjakan Tahiyyatul Masjid demi meraih keutamaan ibadah yang lebih utama.

Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan Sebelum Duduk

Rasulullah SAW memberikan tuntunan agar setiap muslim yang memasuki masjid terlebih dahulu melaksanakan shalat dua rakaat sebelum duduk.

Baca juga: Niat Shalat Qashar Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya

Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum melaksanakan dua rakaat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi landasan disyariatkannya shalat Tahiyyatul Masjid. Para ulama kemudian menjelaskan rincian hukumnya.

Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan:

ويسن ركعتا تحية لداخل مسجد وإن تكرر دخوله أو لم يرد الجلوس

Artinya: “Disunnahkan dua rakaat Tahiyyatul Masjid bagi setiap orang yang masuk masjid, meskipun masuknya berulang-ulang atau ia tidak bermaksud untuk duduk.” (Fathul Mu’in [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 164)

Keterangan ini menunjukkan bahwa anjuran melaksanakan Tahiyyatul Masjid berlaku bagi setiap orang yang masuk ke masjid, baik ia berniat duduk maupun tidak.

Meninggalkan Tahiyyatul Masjid Tanpa Uzur Dimakruhkan

Shalat Tahiyyatul Masjid bukan sekadar anjuran biasa, tetapi termasuk sunnah yang sangat ditekankan.

Bahkan, meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan dinilai sebagai perbuatan yang makruh.

Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan:

وكره تركها من غير عذر

Artinya: “Dimakruhkan meninggalkannya (shalat Tahiyyatul Masjid tanpa uzur.” (Fathul Mu’in [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 164)

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa syariat memberikan perhatian besar terhadap adab memasuki masjid. Karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk tidak tergesa-gesa duduk sebelum melaksanakan dua rakaat Tahiyyatul Masjid, kecuali ada alasan yang dibenarkan.

Kapan Tahiyyatul Masjid Tidak Dianjurkan?

Meski demikian, syariat Islam tetap mempertimbangkan kondisi dan skala prioritas ibadah.

Dalam lanjutan penjelasannya, Syekh Zainuddin al-Malibari menyebutkan:

نعم، إن قرب قيام مكتوبة جمعة أو غيرها، وخشي لو اشتغل بالتحية فوات فضيلة التحرم انتظره قائما

Artinya: “Ya, jika sudah dekat didirikannya shalat wajib—baik Jumat atau lainnya—dan ia khawatir jika sibuk dengan Tahiyyatul Masjid akan kehilangan keutamaan takbiratul ihram, maka ia menunggu dalam keadaan berdiri (tanpa melakukan shalat Tahiyyatul Masjid, red.).” (Fathul Mu’in [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 164)

Sehingga, apabila iqamah hampir dikumandangkan atau imam telah siap memulai shalat wajib, maka mengejar keutamaan takbiratul ihram bersama imam lebih utama daripada melaksanakan Tahiyyatul Masjid.

Dahulukan Shalat Wajib Berjamaah

Pengecualian tersebut tidak berarti meremehkan shalat Tahiyyatul Masjid. Sebaliknya, syariat mengajarkan agar seorang muslim mendahulukan ibadah yang memiliki keutamaan lebih besar.

Dalam kondisi ini, sikap yang dianjurkan adalah tidak langsung duduk dan tidak memaksakan diri untuk melaksanakan Tahiyyatul Masjid. Seorang muslim dianjurkan menunggu dalam keadaan berdiri hingga shalat wajib dimulai bersama imam.

Pada dasarnya, Tahiyyatul Masjid merupakan simbol penghormatan kepada rumah Allah.

Namun, ketika dihadapkan dengan pelaksanaan shalat wajib berjamaah, Islam mengajarkan untuk mendahulukan amalan yang lebih utama, yakni memperoleh keutamaan takbir pertama bersama imam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar