Editor
KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi di tengah tantangan ekonomi global, dengan upaya memastikan beban biaya jemaah tetap ringan meskipun ada potensi kenaikan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Selasa (30/6/2026), menyatakan bahwa pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik.
"Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat," ujar Dahnil.
Dahnil menjelaskan kenaikan BPIH dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, termasuk ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, inflasi internasional, dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Komponen biaya yang mengalami kenaikan meliputi biaya penerbangan karena meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi, dan layanan di Arab Saudi.
Baca juga: Dana Haji Tembus Rp 201,1 Triliun, BPKH: Kondisi Keuangan Tetap Kuat dan Investasi Tumbuh
Perubahan standar pelayanan juga menjadi pemicu.
"Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji," kata Dahnil.
Selain itu, meningkatnya harga barang dan jasa di Arab Saudi turut menjadi faktor penting dalam penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan.
Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan komprehensif bersama para pemangku kepentingan terkait besaran BPIH 1448 H/2027 M.
"Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan," ujarnya.
Dalam skema yang sedang dikaji, proporsi pembiayaan haji diproyeksikan mengalami perubahan signifikan.
Jika pada penyelenggaraan haji 2026 nilai manfaat dari pengelolaan dana haji berkontribusi sekitar 39 persen dan 61 persen ditanggung jemaah, maka pada 2027 pemerintah mengupayakan komposisi tersebut berbalik.
Artinya, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan diproyeksikan ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH, sedangkan porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah diproyeksikan sekitar 40 persen.
Skema ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah meskipun biaya penyelenggaraan secara keseluruhan mengalami kenaikan.
Optimalisasi nilai manfaat ini didasari oleh akumulasi dana kelolaan selama pandemi COVID-19. Pada tahun 2020 dan 2021, penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia tidak dilaksanakan, sementara pada tahun 2022 jumlah jemaah yang diberangkatkan hanya sekitar 50 persen dari kuota normal.
Kondisi ini memberikan ruang untuk pemanfaatan dana kelolaan secara optimal dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Baca juga: Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Pemerintah menegaskan seluruh skema pembiayaan akan dibahas secara cermat dan ditetapkan oleh DPR RI.
Proses ini akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta keberpihakan kepada jemaah.
"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung," kata Dahnil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang