Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan BWI Luncurkan Wakaf Uang Legislator, Komisi VIII Awali Wakaf Rp 100 Juta

Kompas.com, 30 Juni 2026, 16:04 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Komisi VIII DPR RI resmi meluncurkan program wakaf uang bertajuk Wakaf Legislator Indonesia (Wali) sebagai upaya memperkuat kesejahteraan umat melalui optimalisasi wakaf produktif.

Peluncuran program berskala nasional ini berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Program Wali dirancang sebagai wadah bagi anggota legislatif untuk memberikan kontribusi berkelanjutan melalui instrumen wakaf uang. Dana yang terkumpul nantinya akan dikelola secara produktif dan transparan oleh Badan Wakaf Indonesia sebagai nazhir nasional, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.

Baca juga: Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan peluncuran Wali menjadi tonggak penting dalam memperluas peran wakil rakyat, tidak hanya melalui fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga melalui keteladanan dalam mengembangkan ekonomi syariah.

"Kehadiran program Wali adalah momentum bersejarah di mana para wakil rakyat tidak hanya memperjuangkan aspirasi melalui regulasi, tetapi juga memimpin dengan teladan melalui instrumen keuangan syariah yang abadi. Kita ingin gerakan ini menjadi pemantik bagi penguatan ekonomi umat," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, wakaf uang memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Senada dengan itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin mengapresiasi komitmen Komisi VIII DPR RI yang mendukung penguatan Gerakan Wakaf Nasional.

Ia menjelaskan, keunggulan wakaf uang terletak pada nilai pokok yang tetap terjaga, sementara hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

"Kolaborasi ini diharapkan menjadi role model bagi lembaga tinggi negara lainnya. Jika para legislator sudah bergerak, kami optimistis literasi dan partisipasi masyarakat terhadap wakaf uang di Indonesia akan melompat tajam," kata Kamaruddin.

Sebagai bentuk komitmen nyata, pada peluncuran program tersebut Komisi VIII DPR RI menyerahkan wakaf uang senilai Rp 100 juta kepada Badan Wakaf Indonesia.

Wakaf tersebut menjadi simbol dimulainya Gerakan Wakaf Legislator Indonesia sekaligus diharapkan mampu menginspirasi masyarakat untuk ikut berwakaf secara berkelanjutan.

Baca juga: Kemenag Siapkan 5 Program Strategis 2026, Fokus Pemberdayaan Umat dan Wakaf Produktif

Rangkaian acara ditutup dengan penyerahan Akta Ikrar Wakaf Uang secara simbolis dari perwakilan anggota DPR RI kepada Badan Wakaf Indonesia sebagai penanda resmi dimulainya implementasi program Wali.

Melalui sinergi ini, BWI dan Komisi VIII DPR RI berharap wakaf uang dapat semakin dikenal sebagai instrumen filantropi Islam yang produktif, transparan, dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan umat.

Meta Deskripsi:

Tag:
Badan Wakaf Indonesia, BWI, Komisi VIII DPR RI, WALI, Wakaf Legislator Indonesia, Wakaf Uang, Gerakan Wakaf Nasional, Marwan Dasopang, Kamaruddin Amin, DPR RI, Ekonomi Syariah, Wakaf Produktif, Filantropi Islam, Kesejahteraan Umat, Nazhir Nasional, Jakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Menjadi Imam saat Shalat Sendirian Ternyata Diperbolehkan, Ini Syarat dan Hukumnya
Niat Menjadi Imam saat Shalat Sendirian Ternyata Diperbolehkan, Ini Syarat dan Hukumnya
Aktual
Hukum Menelan Selilit atau Sisa Makanan di Gigi saat Shalat, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menelan Selilit atau Sisa Makanan di Gigi saat Shalat, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Ujian Hidup: Belajar dari Sangkar Emas dan Burung Hantu
Ujian Hidup: Belajar dari Sangkar Emas dan Burung Hantu
Aktual
DPR dan BWI Luncurkan Wakaf Uang Legislator, Komisi VIII Awali Wakaf Rp 100 Juta
DPR dan BWI Luncurkan Wakaf Uang Legislator, Komisi VIII Awali Wakaf Rp 100 Juta
Aktual
Bolehkah Memakai Parfum Beralkohol saat Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Memakai Parfum Beralkohol saat Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Nabi Zakariya Meminta Keturunan, Amalan Ikhtiar bagi Pejuang Garis Dua
Doa Nabi Zakariya Meminta Keturunan, Amalan Ikhtiar bagi Pejuang Garis Dua
Doa dan Niat
Program AI Teaching Power Latih Hampir 59 Ribu Guru dan Ustaz, Dorong Transformasi Digital di Pesantren
Program AI Teaching Power Latih Hampir 59 Ribu Guru dan Ustaz, Dorong Transformasi Digital di Pesantren
Aktual
Kemenag dan KPK Perpanjang Kerja Sama Whistleblowing System Terintegrasi
Kemenag dan KPK Perpanjang Kerja Sama Whistleblowing System Terintegrasi
Aktual
Kemenag Siapkan 4 Strategi Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Kemenag Siapkan 4 Strategi Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Aktual
Arab Saudi Jadi Negara Paling Aman di Antara Negara-Negara G20
Arab Saudi Jadi Negara Paling Aman di Antara Negara-Negara G20
Aktual
Begini Prosesi Pencucian Kabah yang Digelar pada 15 Muharram, Dilakukan dalam Tiga Tahap
Begini Prosesi Pencucian Kabah yang Digelar pada 15 Muharram, Dilakukan dalam Tiga Tahap
Aktual
Tradisi Pencucian Kabah Digelar 15 Muharram, Gunakan Air Zamzam Campur Air Mawar
Tradisi Pencucian Kabah Digelar 15 Muharram, Gunakan Air Zamzam Campur Air Mawar
Aktual
Menag Minta Sosialisasi Pasal Keagamaan dalam KUHP dan KUHAP Baru Dipercepat
Menag Minta Sosialisasi Pasal Keagamaan dalam KUHP dan KUHAP Baru Dipercepat
Aktual
Wamenhaj Sambut Kepulangan Kloter Terakhir, Operasional Haji Debarkasi Aceh 2026 Resmi Tuntas
Wamenhaj Sambut Kepulangan Kloter Terakhir, Operasional Haji Debarkasi Aceh 2026 Resmi Tuntas
Aktual
Amalan Sunnah di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Amalan Sunnah di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar