Editor
KOMPAS.com - Kuasa hukum sebuah perusahaan melaporkan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk proyek mata uang kripto ke polisi.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya setelah perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar.
Korban menduga terlapor menjanjikan dapat mengurus fatwa halal MUI untuk produk kripto, namun belakangan dokumen yang diberikan diduga merupakan dokumen palsu.
Baca juga: Modus Penipuan Kripto Makin Canggih, Deepfake dan AI Jadi Ancaman Baru
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan, sementara penyidik telah menerima sejumlah barang bukti dari pihak pelapor.
Kuasa Hukum Korban, Grasberg Nahumarury, mengatakan pihak perusahaan menyerahkan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT untuk pengurusan fatwa halal tersebut.
Baca juga: Aturan Baru OJK Dinilai Bisa Dorong Influencer Kripto Lebih Transparan
"Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai 120.000 dolar AS atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa tersebut," kata Kuasa Hukum Korban, Grasberg Nahumarury, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Juni 2026, laporan dibuat oleh Grasberg Nahumarury selaku kuasa dari pihak perusahaan.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, perusahaan korban menduga telah menjadi korban penipuan oleh pihak terlapor berinisial MLA.
Modus yang digunakan adalah menjanjikan pengurusan fatwa halal MUI untuk proyek mata uang kripto.
Peristiwa itu bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat itu, terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya mampu mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto yang dimaksud.
Kecurigaan mulai muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada pihak perusahaan.
Setelah dilakukan penelusuran, MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi tersebut.
"Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," katanya.
Laporan polisi kemudian baru diajukan pada 22 Juni 2026 atau hampir empat tahun setelah peristiwa itu terjadi.
Grasberg menjelaskan keterlambatan pelaporan terjadi karena korban sebelumnya masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
"Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan," ujarnya.
Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.
Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan, serta dokumen yang diduga palsu.
Hingga kini, status hukum terlapor masih dalam proses penyelidikan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA," kata Grasberg.
Grasberg mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus investasi yang mengatasnamakan agama maupun lembaga resmi.
"Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi," katanya.
Selain itu, pihaknya mendorong OJK dan Bappebti untuk memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto yang mengklaim telah memperoleh sertifikasi halal.
"Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya maupun pihak terlapor masih terus diupayakan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang