Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Akad Nikah Sah jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan "Qabiltu"? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 4 Juli 2026, 10:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Dalam prosesi akad nikah, ijab kabul menjadi rukun penting yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan.

Wali mempelai perempuan menyampaikan ijab, kemudian mempelai pria menjawab dengan kabul sebagai bentuk penerimaan akad.

Di sebagian masyarakat, ijab kabul dilakukan menggunakan bahasa Arab. Karena itu, muncul pertanyaan apakah akad nikah tetap sah apabila mempelai pria hanya mengucapkan satu kata, yakni "qabiltu", setelah wali selesai mengucapkan ijab.

Baca juga: Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka

Perbedaan pendapat mengenai hal tersebut telah lama dibahas para ulama fikih. Sebagian ulama menilai ucapan "qabiltu" saja belum mencukupi, sementara ulama lainnya berpendapat lafaz tersebut sudah cukup untuk mengesahkan akad nikah.

Sebagian Ulama Syafi'iyah Menilai "Qabiltu" Saja Belum Cukup

Dilansir dari laman Kemenag, di kalangan ulama mazhab Syafi'i terdapat pendapat yang menyatakan bahwa akad nikah tidak sah apabila mempelai pria hanya mengucapkan qabiltu tanpa menyebut lafaz nikahaha atau tazwijaha.

Baca juga: Doa Setelah Akad Nikah untuk Pengantin Baru, Arab, Latin, dan Artinya

Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin menjelaskan:

قوله: لَا قَبِلْتُ وَلَا قَبِلْتُهَا) أَيْ لَا يَكْفِي قَبِلْتُ فَقَطْ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ نِكَاحَهَا أَوْ تَزْوِيْجَهَا، وَلَا قَبِلْتُهَا بِالضَّمِيْرِ العَائِدِ عَلَى الزَّوْجَةِ فَقَطْ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ لَفْظِ نِكَاحٍ أَوْ تَزْوِيْجٍ قَبْلَهُ

Artinya: “(ucapannya: tidak hanya qabiltu dan juga qabiltuha), artinya tidaklah cukup hanya dengan ucapan qabiltu tanpa menyebutkan nikahaha atau tazwijaha. Dan tidak pula cukup dengan ucapan “qabiltuha” yang hanya menggunakan dhamir ha, tanpa didahului dengan ucapan nikah atau tazwij.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Faiha: 2020], juz III, hal. 507).

Pendapat serupa juga dikemukakan Syekh Zakariya Al-Ansari. Menurutnya, akad nikah berbeda dengan akad jual beli karena membutuhkan sighat yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan. Beliau menyatakan:

( لَا قَبِلْت فَقَطْ ) لِعَدَمِ التَّصْرِيحِ بِوَاحِدٍ مِنْ لَفْظَيْ التَّزْوِيجِ وَالْإِنْكَاحِ وَالنِّكَاحُ لَا يَنْعَقِدُ بِالْكِنَايَةِ لِحَاجَتِهِ إلَى مَزِيدِ احْتِيَاطٍ بِخِلَافِ الْبَيْعِ

Artinya: “Tidak sah kata qabiltu saja karena tidak adanya pernyataan salah satu dari dua kata yakni tazwij atau nikah, sedangkan akad nikah tidak sah dengan kata yang mengandung unsur kinayah karena akad nikah membutuhkan kehati-hatian ekstra yang berbeda dengan akad jual beli.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: t.t], juz III, hal. 118).

Pendapat Ulama yang Menyatakan Akad Tetap Sah

Di sisi lain, terdapat pendapat lain di kalangan ulama Syafi'iyah yang menyatakan akad nikah tetap sah apabila mempelai pria hanya mengucapkan qabiltu.

Syekh As-Syarbini menjelaskan bahwa lafaz tersebut dipahami sebagai jawaban atas ijab yang telah diucapkan wali sehingga secara makna dianggap telah menerima akad nikah. Beliau menuliskan:

وَقِيلَ : بِالْمَنْعِ قَطْعًا ، وَقِيلَ : بِالصِّحَّةِ قَطْعًا

Artinya: “Dan ada yang berpendapat: (akad nikahnya) tidak sah secara pasti, dan ada juga yang berpendapat: (akad nikahnya) sah secara pasti.” (Muhammad al-Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Darul Hadits, 2006], juz III, h. 237).

Pendapat yang menganggap sah juga disebutkan dalam Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Ensiklopedia fikih tersebut menerangkan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, serta salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i menilai ucapan qabiltu atau radhitu sudah mencukupi untuk mengesahkan akad nikah. Disebutkan:

وَعِنْدَ جُمْهُوْرِ الفُقَهَاءِ الحَنَفِيَّةِ والْمَالِكِيَّةِ والحَنَابِلَةِ وَقَوْلٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ يَكْفِي اَنْ يَقُوْلَ الزَّوْجُ قَبِلْتُ اَوْ رَضِيْتُ وَيَنْعَقِدُ النِّكَاحُ بِذَلِكَ

Artinya: “Menurut mayoritas fuqaha, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan satu pendapat dari Syafi‘iyah, mempelai pria cukup mengucapkan ‘qabiltu’ (aku terima) atau ‘radhitu’ (aku ridha), dan akad nikahnya sah dengan itu.” (Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islami: 2002] juz 41, h. 238).

Sebaiknya Mengucapkan Ijab Kabul Secara Lengkap

Berdasarkan berbagai pendapat ulama tersebut, terdapat dua pandangan mengenai keabsahan akad nikah apabila mempelai pria hanya mengucapkan qabiltu.

Sebagian ulama menyatakan akad tersebut sah, sedangkan sebagian lainnya menilai tidak sah karena lafaz kabul dinilai belum lengkap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj Pastikan Kenaikan Biaya Haji 2027 Tak Akan Membebani Jamaah
Menhaj Pastikan Kenaikan Biaya Haji 2027 Tak Akan Membebani Jamaah
Aktual
500 Imam Masjid se-Banten Ikuti MTQ, Menag Tekankan Peran Strategis Imam bagi Masyarakat
500 Imam Masjid se-Banten Ikuti MTQ, Menag Tekankan Peran Strategis Imam bagi Masyarakat
Aktual
Daftar Pemimpin Dunia yang Hadiri Pemakaman Ali Khamenei, dari Rusia hingga Arab Saudi
Daftar Pemimpin Dunia yang Hadiri Pemakaman Ali Khamenei, dari Rusia hingga Arab Saudi
Aktual
DPR Usul Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji Ditetapkan Setahun Sebelum Berangkat, Ini Alasannya
DPR Usul Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji Ditetapkan Setahun Sebelum Berangkat, Ini Alasannya
Aktual
Menhaj Minta Rakernas Evaluasi Haji 2026 Ungkap Kekurangan untuk Perbaiki Layanan Jemaah
Menhaj Minta Rakernas Evaluasi Haji 2026 Ungkap Kekurangan untuk Perbaiki Layanan Jemaah
Aktual
Komisi VIII DPR Ingatkan Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Diminta Tingkatkan Efisiensi
Komisi VIII DPR Ingatkan Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Diminta Tingkatkan Efisiensi
Aktual
Apakah Akad Nikah Sah jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan 'Qabiltu'? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akad Nikah Sah jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan "Qabiltu"? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Menag Tak Bisa Tidur Lihat Kantor MUI, Ungkap Rencana Bangun Gedung Ikonik 40 Lantai
Menag Tak Bisa Tidur Lihat Kantor MUI, Ungkap Rencana Bangun Gedung Ikonik 40 Lantai
Aktual
Raja Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ali Khamenei
Raja Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ali Khamenei
Aktual
Kemenag Gelar Gerakan Nasional Verifikasi Kiblat 15-16 Juli 2026, Masyarakat Diajak Berpartisipasi
Kemenag Gelar Gerakan Nasional Verifikasi Kiblat 15-16 Juli 2026, Masyarakat Diajak Berpartisipasi
Aktual
Ribuan Santri Rasakan Manfaat Beasiswa Kemenag-LPDP, Beberapa Sudah Lulus Kuliah
Ribuan Santri Rasakan Manfaat Beasiswa Kemenag-LPDP, Beberapa Sudah Lulus Kuliah
Aktual
Mengapa Jenazah Ali Khamenei Baru Dimakamkan 4 Bulan Setelah Wafat? Ini Penjelasannya
Mengapa Jenazah Ali Khamenei Baru Dimakamkan 4 Bulan Setelah Wafat? Ini Penjelasannya
Aktual
Jawa Barat Pimpin Poling Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
Jawa Barat Pimpin Poling Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
Aktual
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Peti Kecil Sang Cucu Jadi Sorotan
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Peti Kecil Sang Cucu Jadi Sorotan
Aktual
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Delegasi Sejumlah Negara Berdatangan ke Teheran
Pemakaman Ali Khamenei Dimulai, Delegasi Sejumlah Negara Berdatangan ke Teheran
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar