Editor
KOMPAS.com - Dalam prosesi akad nikah, ijab kabul menjadi rukun penting yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan.
Wali mempelai perempuan menyampaikan ijab, kemudian mempelai pria menjawab dengan kabul sebagai bentuk penerimaan akad.
Di sebagian masyarakat, ijab kabul dilakukan menggunakan bahasa Arab. Karena itu, muncul pertanyaan apakah akad nikah tetap sah apabila mempelai pria hanya mengucapkan satu kata, yakni "qabiltu", setelah wali selesai mengucapkan ijab.
Baca juga: Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Perbedaan pendapat mengenai hal tersebut telah lama dibahas para ulama fikih. Sebagian ulama menilai ucapan "qabiltu" saja belum mencukupi, sementara ulama lainnya berpendapat lafaz tersebut sudah cukup untuk mengesahkan akad nikah.
Dilansir dari laman Kemenag, di kalangan ulama mazhab Syafi'i terdapat pendapat yang menyatakan bahwa akad nikah tidak sah apabila mempelai pria hanya mengucapkan qabiltu tanpa menyebut lafaz nikahaha atau tazwijaha.
Baca juga: Doa Setelah Akad Nikah untuk Pengantin Baru, Arab, Latin, dan Artinya
Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin menjelaskan:
قوله: لَا قَبِلْتُ وَلَا قَبِلْتُهَا) أَيْ لَا يَكْفِي قَبِلْتُ فَقَطْ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ نِكَاحَهَا أَوْ تَزْوِيْجَهَا، وَلَا قَبِلْتُهَا بِالضَّمِيْرِ العَائِدِ عَلَى الزَّوْجَةِ فَقَطْ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ لَفْظِ نِكَاحٍ أَوْ تَزْوِيْجٍ قَبْلَهُ
Artinya: “(ucapannya: tidak hanya qabiltu dan juga qabiltuha), artinya tidaklah cukup hanya dengan ucapan qabiltu tanpa menyebutkan nikahaha atau tazwijaha. Dan tidak pula cukup dengan ucapan “qabiltuha” yang hanya menggunakan dhamir ha, tanpa didahului dengan ucapan nikah atau tazwij.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Faiha: 2020], juz III, hal. 507).
Pendapat serupa juga dikemukakan Syekh Zakariya Al-Ansari. Menurutnya, akad nikah berbeda dengan akad jual beli karena membutuhkan sighat yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan. Beliau menyatakan:
( لَا قَبِلْت فَقَطْ ) لِعَدَمِ التَّصْرِيحِ بِوَاحِدٍ مِنْ لَفْظَيْ التَّزْوِيجِ وَالْإِنْكَاحِ وَالنِّكَاحُ لَا يَنْعَقِدُ بِالْكِنَايَةِ لِحَاجَتِهِ إلَى مَزِيدِ احْتِيَاطٍ بِخِلَافِ الْبَيْعِ
Artinya: “Tidak sah kata qabiltu saja karena tidak adanya pernyataan salah satu dari dua kata yakni tazwij atau nikah, sedangkan akad nikah tidak sah dengan kata yang mengandung unsur kinayah karena akad nikah membutuhkan kehati-hatian ekstra yang berbeda dengan akad jual beli.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: t.t], juz III, hal. 118).
Di sisi lain, terdapat pendapat lain di kalangan ulama Syafi'iyah yang menyatakan akad nikah tetap sah apabila mempelai pria hanya mengucapkan qabiltu.
Syekh As-Syarbini menjelaskan bahwa lafaz tersebut dipahami sebagai jawaban atas ijab yang telah diucapkan wali sehingga secara makna dianggap telah menerima akad nikah. Beliau menuliskan:
وَقِيلَ : بِالْمَنْعِ قَطْعًا ، وَقِيلَ : بِالصِّحَّةِ قَطْعًا
Artinya: “Dan ada yang berpendapat: (akad nikahnya) tidak sah secara pasti, dan ada juga yang berpendapat: (akad nikahnya) sah secara pasti.” (Muhammad al-Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Darul Hadits, 2006], juz III, h. 237).
Pendapat yang menganggap sah juga disebutkan dalam Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Ensiklopedia fikih tersebut menerangkan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, serta salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i menilai ucapan qabiltu atau radhitu sudah mencukupi untuk mengesahkan akad nikah. Disebutkan:
وَعِنْدَ جُمْهُوْرِ الفُقَهَاءِ الحَنَفِيَّةِ والْمَالِكِيَّةِ والحَنَابِلَةِ وَقَوْلٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ يَكْفِي اَنْ يَقُوْلَ الزَّوْجُ قَبِلْتُ اَوْ رَضِيْتُ وَيَنْعَقِدُ النِّكَاحُ بِذَلِكَ
Artinya: “Menurut mayoritas fuqaha, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan satu pendapat dari Syafi‘iyah, mempelai pria cukup mengucapkan ‘qabiltu’ (aku terima) atau ‘radhitu’ (aku ridha), dan akad nikahnya sah dengan itu.” (Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islami: 2002] juz 41, h. 238).
Berdasarkan berbagai pendapat ulama tersebut, terdapat dua pandangan mengenai keabsahan akad nikah apabila mempelai pria hanya mengucapkan qabiltu.
Sebagian ulama menyatakan akad tersebut sah, sedangkan sebagian lainnya menilai tidak sah karena lafaz kabul dinilai belum lengkap.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang