Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melakukan pembenahan tata kelola pengiriman mahasiswa ke Mesir guna memastikan proses keberangkatan berlangsung resmi, tertib, dan memberikan perlindungan optimal.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta pada Kamis menyatakan bahwa persoalan ini bersifat sistematis dan bukan insidental.
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menyoroti tingginya minat masyarakat Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke Mesir yang perlu diimbangi dengan sistem pengiriman yang lebih tertata.
Baca juga: Kemenag dan KBRI Mesir Bahas Pembenahan Tata Kelola Mahasiswa Indonesia ke Al-Azhar
Ia mengidentifikasi delapan kategori persoalan non-akademik yang menjadi perhatian, meliputi kasus mahasiswa meninggal dunia, kesehatan kritis, keterlibatan organisasi terlarang, pelanggaran moral dan etika, pelecehan dan kekerasan seksual, pelanggaran izin tinggal (ikamah), konflik internal atau perkelahian, serta tindak kriminal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, sepanjang tahun 2025 tercatat 1.070 kasus yang melibatkan mahasiswa Indonesia.
Kondisi ini menjadi dasar perlunya pembenahan tata kelola secara menyeluruh agar pengiriman mahasiswa berlangsung melalui jalur resmi dan berada dalam pengawasan pemerintah.
"Semua yang melakukan pengiriman ilegal atau memalsukan ijazah supaya bisa dikirim itu, habisi. Ini kerja sama dengan aparat penegak hukum. Kita tidak bisa mempertaruhkan nasib anak-anak yang punya keinginan suci dengan doa orang tuanya yang baik, kemudian menjadi komoditas bagi pihak-pihak tertentu," ujar Wamenag Romo M Syafi'i.
Selain penegakan hukum, Wamenag mengusulkan pembangunan tata kelola baru melalui penguatan koordinasi antara Pemerintah Indonesia, KBRI di Kairo, dan Universitas Al-Azhar.
Menurutnya, setiap mahasiswa Indonesia yang akan belajar di Al-Azhar perlu melalui mekanisme rekomendasi KBRI agar keberadaan mereka dapat terdata dan memperoleh perlindungan sejak awal.
"Bangun tata kelola yang baru dengan Al-Azhar. Misal, tidak diterima kalau tidak ada rekomendasi dari Kedutaan Besar kita, jumlah pelajarnya tidak kita batasi, tetapi kita harus tahu anak-anak kita yang ada di sana," kata Wamenag Romo M Syafi'i.
Wamenag menilai penguatan tata kelola tersebut perlu dibangun melalui kesepahaman bersama Al-Azhar sehingga jalur pengiriman resmi menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat digunakan mahasiswa Indonesia.
Baca juga: Mahasiswa UII Raih Juara Internasional berkat Briket dari Limbah Ketapang
Ia mengajak seluruh kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam membangun sistem pengiriman mahasiswa yang lebih tertata.
"Kita selamatkan anak-anak kita. Masa depannya jangan kita halangi, tapi keselamatannya harus kita lindungi. Hentikan semua upaya menjadikan anak-anak kita yang mau belajar ke Mesir sebagai komoditas," ujar Wamenag Romo Muhammad Syafi'i.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang