Editor
KOMPAS.com - PCNU Kabupaten Cirebon menerima keputusan PBNU yang menetapkan Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sebagai tuan rumah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Sebelumnya, Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah yang disurvei karena dinilai memiliki kesiapan menyelenggarakan forum tertinggi organisasi tersebut.
Meski peluang menjadi tuan rumah sempat menguat, PCNU Cirebon menegaskan menghormati sepenuhnya keputusan yang telah diambil PBNU.
Baca juga: Kesiapan Pondok Pesantren Bahrul Ulum untuk Muktamar ke-35 NU
Organisasi di tingkat cabang itu juga meyakini penetapan lokasi Muktamar telah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim Syaerozie, mengatakan penentuan lokasi Muktamar merupakan kewenangan penuh PBNU melalui rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah.
Baca juga: Gus Ipul Ungkap Alasan Jadwal Muktamar NU Diundur ke 27 Agustus 2026
"Kalau kami di PCNU Kabupaten Cirebon menerima apa pun keputusan yang sudah diputuskan oleh PBNU dan itu adalah keputusan yang terbaik," ujar Aziz saat diwawancarai melalui sambungan telepon dengan TribunCirebon.com, Kamis (9/7/2026).
Menurut Aziz, sejak awal PCNU Kabupaten Cirebon telah berupaya maksimal agar daerahnya dapat menjadi tuan rumah Muktamar. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari sosialisasi kepada pondok-pondok pesantren hingga mendukung proses survei yang dilakukan tim PBNU.
Ia menilai Kabupaten Cirebon pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar.
"Secara prinsip kami sudah melakukan sosialisasi kepada pondok-pondok pesantren, kemudian juga sudah melakukan survei dan memang Cirebon sudah patut dijadikan tempat muktamar. Adapun kemudian PBNU memutuskan di tempat yang berbeda, itu adalah hak prerogatif pengurus PBNU, karena memang tempat muktamar diputuskan oleh rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah di tingkat PBNU," ucapnya.
Aziz mengaku tidak mengetahui alasan pasti PBNU akhirnya memilih Jombang sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar. Namun, ia meyakini keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan internal.
"Saya kira tidak ada catatan. Secara prinsip tiga entitas pondok pesantren yang disurvei di Cirebon memang layak dijadikan tempat muktamar. Tetapi keputusan memang menjadi domain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Kami sudah memberikan banyak argumentasi kenapa harus di Cirebon, tetapi pengurus PB memberikan pertimbangan yang mungkin berbeda dengan apa yang kita harapkan," kata dia.
Ia juga membantah anggapan bahwa Cirebon tidak terpilih karena persoalan infrastruktur atau aksesibilitas.
"Saya kira tidak ada. Infrastruktur cukup, aksesibilitas juga sangat cukup, jumlah hotel juga sangat memadai. Jadi memang secara sejarah pesantren Cirebon memiliki hubungan yang kuat dengan Nahdlatul Ulama dan banyak memiliki pesantren-pesantren tua," katanya.
Meski demikian, Aziz memilih berprasangka baik terhadap keputusan yang telah ditetapkan PBNU.
"Saya tidak tahu ada pertimbangan apa sehingga memutuskan di Jombang. Tentu saja itu menjadi pertimbangan internal di sana dan kami husnuzan saja bahwa keputusan itulah keputusan yang terbaik," ujarnya.
Menurutnya, pertimbangan PBNU dalam menentukan lokasi Muktamar kemungkinan tidak hanya didasarkan pada aspek teknis.
"Bahasa saya lebih tepatnya mungkin ada pertimbangan-pertimbangan yang kami tidak tahu, sehingga memastikan lokasi muktamar yang paling ideal itu di Jombang. Pertimbangannya bisa jadi pertimbangan teknis, bisa juga pertimbangan nonteknis," ucap Aziz.
Meski belum berhasil menjadi tuan rumah Muktamar Ke-35 NU, Aziz memastikan PCNU Kabupaten Cirebon akan terus mengajukan daerahnya sebagai lokasi berbagai agenda nasional NU pada masa mendatang.
"Ke depan masih banyak agenda-agenda NU dan Cirebon tentu saja akan terus kita upayakan untuk menjadi tuan rumah dengan menawarkan berbagai opsi kepada PBNU. Karena masih banyak agenda-agenda di luar muktamar ini," jelas dia.
PBNU resmi menetapkan Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar Ke-35 NU yang akan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Gabungan Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada 7 Juli 2026 setelah tim melakukan survei terhadap sejumlah calon lokasi di lima provinsi.
Sebelum menetapkan lokasi, PBNU meninjau delapan pondok pesantren di Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Dari Jawa Barat, tiga pesantren di Kabupaten Cirebon masuk dalam daftar lokasi yang disurvei, yakni Pondok Buntet Pesantren, Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, dan Pondok Pesantren Kempek.
PBNU menyatakan penentuan lokasi Muktamar mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya kesiapan infrastruktur, kapasitas menampung ribuan peserta, akses transportasi, dukungan panitia daerah, serta kelayakan lingkungan penyelenggaraan.
Sebelumnya, peluang Kabupaten Cirebon menjadi tuan rumah Muktamar sempat menguat setelah tim Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) PBNU melakukan survei ke tiga pondok pesantren di Kabupaten Cirebon pada Sabtu (4/7/2026).
Saat itu, Katib Syuriyah PBNU KH Abu Yazid Al-Busthami menyebut Pondok Buntet Pesantren sementara memenuhi persyaratan sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar.
"Untuk sementara Pondok Buntet Pesantren ini cukup memenuhi persyaratan untuk menjadi tuan rumah Muktamar," ujar Abu Yazid.
Meski demikian, Abu Yazid menegaskan hasil survei tersebut bukan merupakan keputusan akhir. Seluruh hasil peninjauan menjadi bahan evaluasi sebelum dibahas dalam rapat PBNU yang kemudian menetapkan Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, sebagai tuan rumah Muktamar Ke-35 NU.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul "Keputusan PBNU Final, PCNU Cirebon Legawa Muktamar NU Digelar di Jombang: Kami Husnuzan".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang