Editor
KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa MUI telah memiliki fatwa yang membolehkan hukuman mati bagi koruptor dalam kategori tertentu sejak Munas MUI tahun 2005.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komisi Pendidikan dan Kaderisasi (KPK) MUI di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2026).
Buya Amirsyah menjelaskan bahwa fatwa tersebut belum dapat diterapkan secara otomatis karena tidak memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang.
"MUI sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sejak Munas MUI tahun 2005," ujar Buya Amirsyah.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.
Baca juga: Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan MUI
Dokumen itu menjelaskan bahwa hukuman mati dapat diterapkan terhadap kejahatan luar biasa yang memenuhi ketentuan syariat Islam, dengan mempertimbangkan kemaslahatan serta tegaknya keadilan.
Meskipun demikian, Buya Amirsyah menegaskan bahwa fatwa MUI berbeda dengan undang-undang.
Oleh karena itu, implementasinya menjadi kewenangan negara melalui pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau ditanya bagaimana hukumnya menurut MUI, koruptor bisa dijatuhi hukuman mati. Tetapi agar bisa diterapkan sebagai hukum positif, harus menjadi undang-undang. Itu kewenangan pemerintah dan DPR. MUI bukan pemerintah, melainkan mitra pemerintah," tegasnya.
Buya Amirsyah menyatakan keprihatinannya karena praktik korupsi masih terus terjadi di masyarakat.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan selama ini belum memberikan efek jera sehingga kasus korupsi terus berulang.
"Hukum jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. MUI terus mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para koruptor," katanya.
Ia juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan perang melawan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
Menurut Buya Amirsyah, diperlukan sinergi antara ulama, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat agar pemberantasan korupsi berjalan efektif.
"Kekompakan itu penting. Ulama dan pemerintah harus berjalan bersama. Dari situlah akan lahir kekuatan untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Untuk menguatkan pesannya, Amirsyah mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali 'Imran ayat 103 yang memerintahkan umat Islam agar berpegang teguh kepada agama Allah dan tidak tercerai-berai.
"Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS Ali 'Imran: 103).
Buya Amirsyah menambahkan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang menyengsarakan rakyat sehingga harus menjadi perhatian seluruh komponen bangsa.
Baca juga: MUI Perkuat Diplomasi Halal di Tiongkok, Dorong Kerja Sama Industri dan Sebarkan Islam Moderat
"MUI tidak akan pernah berhenti menyuarakan bahwa korupsi jelas menyengsarakan rakyat. Karena itu, seluruh pihak harus konsisten, dimulai dari diri sendiri, untuk melawan korupsi," tegasnya.
Selain memperkuat moralitas, penegakan hukum yang memberikan efek jera juga menjadi kebutuhan mendesak agar praktik korupsi tidak terus berulang di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang