Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terjebak Dukun, Ini Terapi Ruqyah Syar'iyyah untuk Mengatasi Gangguan Batin

Kompas.com, 14 Juli 2026, 19:38 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Tekanan hidup dan meningkatnya masalah kesehatan mental membuat sebagian masyarakat mencari berbagai cara untuk memperoleh kesembuhan, termasuk melalui praktik perdukunan.

Padahal, pendekatan tersebut kerap bertentangan dengan ajaran agama dan tidak memiliki dasar ilmiah.

Akademisi menawarkan terapi ruqyah syar'iyyah sebagai salah satu terapi pendamping yang dapat membantu pemulihan aspek spiritual, emosional, dan psikologis pasien.

Baca juga: Diundang Tahlilan, Bagaimana Cara yang Baik Menyikapinya? Ini Anjuran Majelis Tarjih Muhammadiyah

Pendekatan ini juga diharapkan menjadi alternatif yang aman sekaligus memperkuat keimanan tanpa menggantikan pengobatan medis.

Dilansir dari Suara Muhammadiyah, pembahasan mengenai terapi ruqyah syar'iyyah menjadi salah satu topik dalam Ujian Terbuka Disertasi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Muhammadiyah Ikut Mazhab Apa? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Terkait Mazhab Fikih yang Dianut

Kajian tersebut mengulas posisi ruqyah syar'iyyah sebagai terapi komplementer dalam mendukung pemulihan pasien.

Ruqyah Syar'iyyah Bukan Pengganti Pengobatan Medis

Dalam paparannya, Dr. Muhammad Faizar H., M.Pd. menegaskan bahwa ruqyah syar'iyyah tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran tenaga medis maupun pengobatan klinis.

Menurutnya, terapi tersebut berfungsi sebagai pendamping yang dapat berjalan beriringan dengan penanganan medis sehingga pasien tetap menjalani pengobatan sesuai anjuran dokter.

"Ruqyah syar’iyyah tidak semata-mata kita pahami sebagai pembacaan doa. Terapi ini menjadi ikhtiar yang menyentuh dimensi fisik, emosional, dan spiritual pasien."

Faizar menjelaskan, banyak pasien yang menjalani terapi ruqyah syar'iyyah bukan karena penyakit fisik, melainkan menghadapi persoalan nonmedis seperti gangguan emosional, tekanan psikologis, hingga hilangnya ketenangan batin.

Fokus pada Pemulihan Spiritual dan Emosional

Faizar mengatakan, terapi ruqyah syar'iyyah lebih diarahkan untuk membantu pasien memperoleh ketenangan jiwa sekaligus memperkuat hubungan dengan Allah SWT.

Berdasarkan temuannya, dampak terapi justru paling banyak terlihat pada perubahan kondisi spiritual dan emosional pasien dibandingkan aspek fisik.

"Keberhasilan terapi ini lebih dominan terlihat pada aspek spiritual, emosional, dan kesadaran diri. Pasien mengalami peningkatan ketenangan batin dan penguatan keyakinan kepada Allah."

Menurutnya, perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan mental sehingga pasien mampu menghadapi persoalan hidup dengan lebih baik.

Praktik Ruqyah Harus Tetap Berlandaskan Etika dan Ilmiah

Selain menjelaskan manfaat terapi ruqyah syar'iyyah, Faizar juga mengingatkan pentingnya menjaga praktik pengobatan alternatif Islam agar tetap berada dalam koridor etika pelayanan kesehatan.

Ia menegaskan bahwa pendekatan spiritual harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan maupun pengobatan medis.

Dengan demikian, terapi spiritual dan layanan kesehatan klinis dapat saling melengkapi dalam proses penyembuhan pasien.

Edukasi Masyarakat agar Tidak Terjebak Praktik Perdukunan

Faizar menilai peningkatan literasi masyarakat mengenai gangguan nonmedis perlu terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah percaya pada praktik supranatural yang menyimpang.

Menurutnya, pemahaman yang benar mengenai kesehatan mental dan spiritual akan membantu masyarakat memilih cara pengobatan yang sesuai dengan ajaran agama dan tetap rasional.

"Edukasi mengenai gangguan non-medis perlu terus-menerus kita galakkan bersama. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak terjebak pada praktik perdukunan yang agama larang."

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai gangguan psikologis dan spiritual, sekaligus terhindar dari praktik perdukunan yang menyesatkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara
Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara
Aktual
Al-Kanud: Mengapa Manusia Sering Ingkari Nikmat Tuhan?
Al-Kanud: Mengapa Manusia Sering Ingkari Nikmat Tuhan?
Aktual
PBNU Desak Masyarakat Internasional Bersatu Hentikan Konflik AS-Iran, Serukan Perdamaian bagi Dunia
PBNU Desak Masyarakat Internasional Bersatu Hentikan Konflik AS-Iran, Serukan Perdamaian bagi Dunia
Aktual
Satu Abad Selesai: Saatnya NU Menatap ke Depan dengan Kepala 'Tegak'
Satu Abad Selesai: Saatnya NU Menatap ke Depan dengan Kepala "Tegak"
Aktual
Menag Nasaruddin Umar: Indonesia Berpeluang Jadi Epicentrum Peradaban Islam Modern
Menag Nasaruddin Umar: Indonesia Berpeluang Jadi Epicentrum Peradaban Islam Modern
Aktual
Kemenag Kantongi Tambahan Anggaran Rp 5,783 Triliun untuk Bayar TPG Guru dan Dosen
Kemenag Kantongi Tambahan Anggaran Rp 5,783 Triliun untuk Bayar TPG Guru dan Dosen
Aktual
Jangan Terjebak Dukun, Ini Terapi Ruqyah Syar'iyyah untuk Mengatasi Gangguan Batin
Jangan Terjebak Dukun, Ini Terapi Ruqyah Syar'iyyah untuk Mengatasi Gangguan Batin
Aktual
Diundang Tahlilan, Bagaimana Cara yang Baik Menyikapinya? Ini Anjuran Majelis Tarjih Muhammadiyah
Diundang Tahlilan, Bagaimana Cara yang Baik Menyikapinya? Ini Anjuran Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Presiden Prabowo Dijadwalkan Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang
Presiden Prabowo Dijadwalkan Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang
Aktual
Ketua Umum PBNU: Muktamar Ke-35 NU Siap Digelar, Bahas Kepentingan dan Kemaslahatan Bangsa
Ketua Umum PBNU: Muktamar Ke-35 NU Siap Digelar, Bahas Kepentingan dan Kemaslahatan Bangsa
Aktual
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Aktual
PCNU Toraja Utara Siap Ikuti Muktamar NU ke-35, Pastikan Administrasi Rampung
PCNU Toraja Utara Siap Ikuti Muktamar NU ke-35, Pastikan Administrasi Rampung
Aktual
Pemkab Jombang Siap Dukung Penuh Muktamar NU ke-35 di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas
Pemkab Jombang Siap Dukung Penuh Muktamar NU ke-35 di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas
Aktual
Kemenag Susun Materi Pendidikan Cegah Budaya LGBT Sesuai Perpres 111/2025
Kemenag Susun Materi Pendidikan Cegah Budaya LGBT Sesuai Perpres 111/2025
Aktual
Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Tunjangan Guru-Dosen Kemenag Rp 5,7 T
Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Tunjangan Guru-Dosen Kemenag Rp 5,7 T
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar