Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Persiapan Operasional Haji 2027

Kompas.com, 14 Juli 2026, 21:02 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan penggunaan anggaran uang muka sebesar Rp 4 triliun untuk memulai tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.

Dana tersebut dibutuhkan agar Indonesia dapat segera memesan berbagai layanan operasional haji sesuai linimasa yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Kemenhaj menegaskan usulan ini tidak akan menambah kebutuhan anggaran haji secara keseluruhan karena akan diperhitungkan dalam permintaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berikutnya.

Baca juga: MUI Kritik Skema Pembiayaan Haji 2027: Tak Adil bagi Jemaah yang Antre

Selain itu, percepatan pembayaran dinilai penting untuk mengamankan layanan terbaik bagi jemaah Indonesia.

Kemenhaj Ajukan Uang Muka Rp 4 Triliun

Dilansir dari Antara, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Kemenhaj Usul Biaya Haji Rp 42,8 Juta demi Ringankan Jemaah

Ia menjelaskan nilai uang muka yang diajukan setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi, dengan asumsi kurs satu riyal sebesar Rp 4.666,67.

"Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," kata Irfan.

Irfan merinci, usulan anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai sewa tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sebesar 173,20 juta riyal atau sekitar Rp 808,3 miliar.

Sementara itu, alokasi sebesar 685,53 juta riyal atau sekitar Rp 3,199 triliun akan digunakan untuk pemesanan paket layanan dasar serta pengurusan visa jemaah haji.

Kemenhaj Kejar Jadwal Pemesanan dari Arab Saudi

Menurut Irfan, pengajuan uang muka perlu segera disetujui karena Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan jadwal pemesanan layanan haji melalui platform tunggal Nusuk Masar yang menggunakan sistem dompet digital (e-wallet).

Berdasarkan ketentuan terbaru, konfirmasi pemesanan kontrak awal untuk mempertahankan lokasi tenda di Armuzna dibuka mulai 1 Safar atau 15 Juli hingga 13 Agustus 2026.

Ia menambahkan, percepatan pembayaran juga membuka peluang bagi Indonesia memperoleh lokasi tenda yang lebih strategis apabila terdapat negara lain yang terlambat melakukan konfirmasi.

Kemenhaj Ungkap Potensi Kenaikan Biaya Layanan Masyair

Selain proses pemesanan, Kemenhaj juga mengungkapkan adanya potensi kenaikan biaya layanan Masyair.

Kenaikan tersebut dipicu oleh kebijakan otoritas Arab Saudi yang menghapus paket D dan menggabungkannya ke dalam standar paket C.

Di sisi lain, perusahaan penyedia layanan (syarikah) juga mulai menerapkan sejumlah spesifikasi teknis baru yang wajib dipenuhi pada tenda jemaah di Arafah dan Mina guna meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan.

Ketentuan tersebut meliputi penggunaan sekat panel semen tahan api, penyediaan kasur sofa lipat (sofa bed), pembatasan kapasitas pendingin udara (AC split), hingga kewajiban menyediakan fasilitas sakelar listrik bagi sedikitnya 70 persen dari jumlah jemaah.

Kemenhaj Minta Dukungan Komisi VIII DPR

Menutup paparannya, Irfan berharap Komisi VIII DPR RI memberikan persetujuan atas usulan penggunaan anggaran tersebut agar dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH 1448 Hijriah.

"Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dalam rapat kerja ini. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan ibadah haji, kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah," kata Mochamad Irfan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Aktual
Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham
Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham
Aktual
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Aktual
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
Aktual
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar